HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Wakil Ketua DPD KNPI Donggala Moh Riyan Ridha kritisi kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan menaikan harga BBM bersubsidi sangat tidak populis yang di ambil oleh pemerintah
Hal ini akan sangat berdampak pada stabilitas perekonomian masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah sampai kebawah.
“Kebijakan menaikan harga BBM subsidi tentunya akan selalu berbarengan dengan kenaikan bahan-bahan pokok lainnya dimana saat ini segala bentuk aktifitas perekonomian masyarakat tidak lepas dari yang namanya kebutuhan akan BBM,” ujar Moh Riyan Ridha, Sabtu (10/9/2022) siang.
Moh Riyan Ridha mengusulkan, demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah perlu memastikan kenaikan BBM ini, tidak di ikuti oleh naiknya harga komoditas lain, terutama pangan atau bahan pokok.
“Pemerintah dengan berbagai alasannya dalam menaikan harga BBM bersubsidi tentu memiliki hitung-hitungan tersendiri, terlebih lagi salah satu alasan menaikan harga BBM bersubsidi adalah dimana sebagian besar subsidi BBM saat ini justru tidak di nikmati oleh yang seharusnya menerima,” ungkapnya.
Moh Riyan Ridha mengungkapkan, pemerintah perlu secara transparan dan terperinci menyampaikan kepada publik, bahwa menaikan harga BBM bersubsidi adalah hal yang tepat untuk di lakukan saat ini.
Agar peruntukan terkait dengan subsidi BBM ini akan benar-benar tepat sasaran.
“Kebijakan peralihan subsidi BBM kiranya perlu di sampaikan secara terperinci untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Bahwa benar kebijakan ini pro terhadap masyarakat menengah kebawah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Moh Riyan Ridha meminta agar pemerintah memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat mendapatkan informasi terkait siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi atas kenaikan dari BBM tersebut.
Karena pada dasarnya, subsidi BBM bukan untuk di nikmati oleh seluruh golongan masyarakat.
“Secara pribadi saya menerima kebijakan pemerintah dalam menaikan harga BBM bersubsidi dengan berbagai catatan di atas, terutama skema peralihan subsidi BBM harus benar-benar transparan dan jelas peruntukannya bagi kelompok masyarakat ekonomi kurang mampu,” pungkas Moh Riyan Ridha.
“Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi amanat Pasal 7 ayat (2) UU No 30 Thn 2007 tentang Energi, dimana pemerintah menyediakan dana subsidi bagi masyarakat kurang mampu,” sambutannya. (Slh)