HARIANSULTENG.COM – Oknum dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako (FEB Untad) dinonaktifkan usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa.
Dosen berinisial M dari Prodi Ekonomi Pembangunan ini dinonaktifkan dari mengajar selama 6 bulan berdasarkan Surat Keputusan Dekan FEB Untad nomor 271/UN.28.1.12/KP/2022.
Wakil Dekan II FEB Untad, Muh Yunus Kasim mengatakan, sanksi terhadap M diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di antaranya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 1 Tahun 2019.
“Dari hasil BAP dan koordinasi bersama biro SDM di kementerian, sanksi dijatuhkan tergolong sedang. Karena dinonaktifkan selama satu semester, artinya yang bersangkutan tidak menerima tunjangan kinerja,” kata Yunus Kasim kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya, dosen M dilaporkan mahasiswanya karena meminta imbalan berupa sembako dengan alasan perbaikan nilai.
Namun saat menjalani pemeriksaan, M diketahui sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin lainnya.
Dalam surat keputusan dekan, ia juga dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa dan meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan.
Meski masuk kategori sedang, Yunus Kasim menerangkan bahwa pihaknya mengenakan opsi sanksi maksimal untuk memberi efek jera terhadap M.
“BAP ini sebenarnya hasil akumulasi dari beberapa kasus sebelumnya oleh oknum yang bersangkutan. Ada sanksi potongan tunjangan kinerja 25 persen tapi masih bisa mengajar, namun kami menilai terlalu toleran,” terangnya.