Home / Palu

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:40 WIB

Empat Terdakwa Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng Keberatan soal Dakwaan JPU

 Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025)/Ist

Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025).

Keempat terdakwa tersebut adalah Erick Robert Agan (Direktur PT Insan Cita Karya), Guntur (kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir), Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir, dan Darsyaf Agus Slamet, (mantan Pemimpin Divisi Perkreditan Bank Sulteng).

Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Nola Dien Novita (mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu) dan Rizal Afriansyah (mantan Pemimpin Seksi Kredit), menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

Keberatan atas dakwaan disampaikan masing-masing penasihat hukum (PH) dari Erick Robert Agan, Guntur dan Hardiansyah, serta Darsyaf Agus Slamet.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akbar Isnanto akan dilanjutkan 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan keberatan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca juga  Kadisdikbud bersama Diah Puspita Lepas Peserta Jalan Sehat HUT SMPN 1 Palu

Perkara ini berawal pada 19 April 2021, saat terdakwa Erick Robert Agan mengajukan permohonan bank garansi kepada BPD Sulteng KCU Palu untuk keperluan proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe.

“Pada 27 Mei 2021, BPD Sulteng menerbitkan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak dan jaminan uang muka sebesar 20 persen. Nilai bank garansi pelaksanaan sebesar Rp870.922.000, dan jaminan uang muka sebesar Rp2.545.076.000,” ujar JPU Desianty dalam dakwaannya.

Namun, proyek tersebut tak kunjung berjalan. Pada 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng memutus kontrak PT ICK karena tidak adanya progres pekerjaan di lapangan, meski telah diberikan tiga kali surat peringatan.

Dalam upaya menutupi bank garansi yang telah diterbitkan, Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah dengan persetujuan Darsyaf Agus Slamet, memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir senilai Rp2,85 miliar.

Baca juga  Wakili Wali Kota Palu, Rahmat Mustafa Hadiri RUPS Bank Sulteng

Dana tersebut dibagi dua, masing-masing Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan dan Guntur. Dana kepada Guntur digunakan untuk proyek jalan Pagimana–Batui di Luwuk dengan nilai kontrak Rp11 miliar.

“Namun kredit yang diberikan kepada CV Mugniy Alamgir tersebut tidak terbayar dan kini macet,” kata Desianty.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 pasal yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Media hariansulteng.com mencoba menghubungi terdakwa Erick Agan soal dakwaan JPU, namun belum mendapat respons hingga berita ini tayang.

(Red)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid hadiri ground breaking pembangunan Huntap Tondo II, Kamis (5/1/2023)/hariansulteng

Palu

4 Tahun Ditunggu, Akhirnya Huntap Tondo II Segera Dibangun
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Ahmad Doli Kurnia lantik pengurus MW KAHMI dan Forhati Sulawesi Tengah, Selasa (4/6/2024)/Ist

Palu

Ahmad Doli Kurnia Lantik Pengurus MW KAHMI dan Forhati Sulawesi Tengah
LBH Tepi Barat/Ist

Palu

Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat: Suara untuk Keadilan di Sulawesi Tengah
Seorang wanita berorasi dan menyebut Rusdy Mastura sebagai "The Next King of Lip Service" dalam aksi solidaritas untuk masyarakat Parigi Moutong, Senin (14/2/2022)/hariansulteng

Palu

Buntut Tewasnya Warga di Parimo, Wanita Ini Sebut Gubernur Sulteng The Next King of Lip Service
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melayat kerumah duka almarhum Bona Simanulang korban penembakan KKB Papua, Jumat (11/3/2022)/Humas Pemkot Palu

Palu

Warganya Menjadi Korban KKB Papua, Wali Kota Palu Hadianto Melayat ke Rumah Duka
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin meresmikan pembukaan restoran A'Robi Prime di Jalan Balai Kota Selatan, Kota Palu, Sabtu (03/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Resmikan Restoran A’Robi Prime di Jalan Balai Kota Selatan
Rumah duka AR di Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu (1/11/2023)/hariansulteng

Palu

Keluarga Anak Korban Pembunuhan Ragukan Hasil Visum RS Bhayangkara Palu