Home / Palu

Senin, 13 November 2023 - 15:41 WIB

Dokter Forensik Sebut Ada Tanda Kekerasan pada Mayat Bocah di Palu

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu membongkar makam AR, bocah 8 tahun yang diduga menjadi korban pembunuhan anak pensiunan polisi, Senin (13/11/2023).

AR dimakamkan di Pemakaman Pogego, Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 1 November 2023 lalu.

Polisi mendatangkan Dokter Spesialis Forensik, dr Denny Matius dari RSUD Labuang Baji Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk melakukan autopsi.

Isak tangis ibu AR, Selvia pecah menyaksikan makam sang anak dibongkar kembali untuk kepentingan pembuktian.

Autopsi dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban yang menduga ada kejanggalan pada kematian AR.

Tim Dokter Forensik melakukan pemeriksaan luar termasuk mengambil sampel jasad korban untuk diperiksa di laboratorium.

Baca juga  Bapas Palu Bentuk Tim Kumpulkan Data Litmas Kasus Anak Bunuh Anak

“Hasil visum fisik ini kurang lebih seminggu. Tapi kalau sampel ini agak lama, sekitar sebulan,” ujar dr Denny kepada wartawan di lokasi pemakaman.

Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Namun hasil lengkapnya nanti disampaikan pihak penyidik.

“Tanda kekerasan kami temukan. Tapi apakah itu menjadi sebab kematian nanti itu ranah penyidik. Intinya ada tanda kekerasan,” jelas Denny.

Sebelumnya, kasus tewasnya AR yang ditemukan tanpa busana memunculkan isu bahwa anak pertama dari 2 bersaudara itu menjadi korban penyimpangan seksual atau sodomi.

Baca juga  Tolak Pemberhentian Liga 2, Massa Persipal Mania Bentangkan Spanduk 'PSSIKOPAT'

Dugaan ini menguat ketika ayah korban menemukan keanehan pada dubur korban saat memandikan jenazah.

Kuasa hukum keluarga korban, Rusman Rusli mengaku lebih fokus terhadap penerapan pasal dibanding pelaksanaan autopsi.

Ia meminta polisi menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap tersangka yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta, rekonstruksi dan sedikit gambaran autopsi, kami menduga keras ini pembunuhan berencana,” imbuhnya.

“Kami meminta diterapkan pasal yang maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dari korban. Pasal maksimal yaitu 340. Jika pelakunya anak, maksimal 10 tahun ke bawah ancamannya,” tutur Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional tingkat Kota Palu, Jumat (10/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Jam 10 Pagi
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional Selasa (3/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Hadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional
Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu kembali terlibat tawuran, Kamis (8/6/2023)/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS: Mahasiswa Teknik dan Kehutanan Untad Tawuran Lagi, Polisi Lepaskan Gas Air Mata
Ilustrasi - PKKMB Untad 2019/Humas Untad

Palu

Jelang PKKMB Untad 2022, Muncul Petisi Tolak Mahasiswa Baru Dibotak
Ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Ali bin Muhammad Aljufri (kanan) saat menerima kunjungan pengurus LDII Sulteng/LDII Sulteng

Palu

Terima Kunjungan LDII Sulteng, Habib Ali Prihatin Anak Muda Sudah Jarang ke Masjid
Seorang pria tewas diterkam buaya saat berenang di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (27/03/2025)/Ist

Palu

Buaya di Pantai Talise Memakan Korban, Seorang Pria Tewas Diterkam saat Berenang
Peresmian Dealer Hyundai ke-35 Jl Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (13/12/2021)/hariansulteng

Industri

Beroperasi di Kota Palu, Dealer Hyundai Hadirkan Mobil Listrik
PT PPI Cabang Palu salurkan 8 ton minyak goreng curah ke pedagang Pasar Inpres Manonda, Selasa (22/3/2022)/hariansulteng

Palu

Salurkan 8 Ton Minyak Goreng Curah di Pasar Inpres, PPI Palu Batasi 5 Jeriken Tiap Pedagang