Home / Palu

Senin, 13 November 2023 - 15:41 WIB

Dokter Forensik Sebut Ada Tanda Kekerasan pada Mayat Bocah di Palu

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu membongkar makam AR, bocah 8 tahun yang diduga menjadi korban pembunuhan anak pensiunan polisi, Senin (13/11/2023).

AR dimakamkan di Pemakaman Pogego, Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 1 November 2023 lalu.

Polisi mendatangkan Dokter Spesialis Forensik, dr Denny Matius dari RSUD Labuang Baji Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk melakukan autopsi.

Isak tangis ibu AR, Selvia pecah menyaksikan makam sang anak dibongkar kembali untuk kepentingan pembuktian.

Autopsi dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban yang menduga ada kejanggalan pada kematian AR.

Tim Dokter Forensik melakukan pemeriksaan luar termasuk mengambil sampel jasad korban untuk diperiksa di laboratorium.

Baca juga  Besok, PN Palu Gelar Sidang Vonis Kasus Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun

“Hasil visum fisik ini kurang lebih seminggu. Tapi kalau sampel ini agak lama, sekitar sebulan,” ujar dr Denny kepada wartawan di lokasi pemakaman.

Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Namun hasil lengkapnya nanti disampaikan pihak penyidik.

“Tanda kekerasan kami temukan. Tapi apakah itu menjadi sebab kematian nanti itu ranah penyidik. Intinya ada tanda kekerasan,” jelas Denny.

Sebelumnya, kasus tewasnya AR yang ditemukan tanpa busana memunculkan isu bahwa anak pertama dari 2 bersaudara itu menjadi korban penyimpangan seksual atau sodomi.

Baca juga  Bapas Palu Bentuk Tim Kumpulkan Data Litmas Kasus Anak Bunuh Anak

Dugaan ini menguat ketika ayah korban menemukan keanehan pada dubur korban saat memandikan jenazah.

Kuasa hukum keluarga korban, Rusman Rusli mengaku lebih fokus terhadap penerapan pasal dibanding pelaksanaan autopsi.

Ia meminta polisi menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap tersangka yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta, rekonstruksi dan sedikit gambaran autopsi, kami menduga keras ini pembunuhan berencana,” imbuhnya.

“Kami meminta diterapkan pasal yang maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dari korban. Pasal maksimal yaitu 340. Jika pelakunya anak, maksimal 10 tahun ke bawah ancamannya,” tutur Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menjenguk korban demo kawal putusan MK, Jumat (23/8/2024)/Ist

Palu

3 Mahasiswa dan 2 Warga Jadi Korban saat Demo Ricuh di Kantor DPRD Sulteng
Ketua Senat Universitas Tadulako, Muhammad Basir Cyio/Ist

Palu

Mantan Rektor Untad Basir Cyio Tepis Tudingan Telah Intimidasi Dosen Nur Sangadji
PT Citra Palu Minerals/Ist

Palu

Beda Keterangan CPM soal Aktivitas Ilegal AKM di Poboya
Ilustrasi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)/Ist

Palu

Pria di Palu Mengaku Dipersulit Leasing Ambil BPKB Walau Cicilan Sudah Lunas
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido mengikuti Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 secara virtual, Senin (09/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Palu Ikuti Puncak Peringatan Hakordia Secara Virtual
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah/Ist

Palu

Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan, CPM Pastikan Tak Ada PHK Karyawan
Ilustrasi pemadaman listrik/Ist

Palu

Listrik di Sejumlah Wilayah di Palu Padam Hari Ini Hingga Puku 15.00 Wita, Berikut Daftarnya
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka konsultasi publik pertama dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari dokumen RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Buka Konsultasi Publik I, Harap Penyusunan KLHS RPJPD Selesai Tepat Waktu