Home / Palu

Senin, 13 November 2023 - 15:41 WIB

Dokter Forensik Sebut Ada Tanda Kekerasan pada Mayat Bocah di Palu

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu membongkar makam AR, bocah 8 tahun yang diduga menjadi korban pembunuhan anak pensiunan polisi, Senin (13/11/2023).

AR dimakamkan di Pemakaman Pogego, Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 1 November 2023 lalu.

Polisi mendatangkan Dokter Spesialis Forensik, dr Denny Matius dari RSUD Labuang Baji Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk melakukan autopsi.

Isak tangis ibu AR, Selvia pecah menyaksikan makam sang anak dibongkar kembali untuk kepentingan pembuktian.

Autopsi dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban yang menduga ada kejanggalan pada kematian AR.

Tim Dokter Forensik melakukan pemeriksaan luar termasuk mengambil sampel jasad korban untuk diperiksa di laboratorium.

Baca juga  Bapas Palu Bentuk Tim Kumpulkan Data Litmas Kasus Anak Bunuh Anak

“Hasil visum fisik ini kurang lebih seminggu. Tapi kalau sampel ini agak lama, sekitar sebulan,” ujar dr Denny kepada wartawan di lokasi pemakaman.

Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Namun hasil lengkapnya nanti disampaikan pihak penyidik.

“Tanda kekerasan kami temukan. Tapi apakah itu menjadi sebab kematian nanti itu ranah penyidik. Intinya ada tanda kekerasan,” jelas Denny.

Sebelumnya, kasus tewasnya AR yang ditemukan tanpa busana memunculkan isu bahwa anak pertama dari 2 bersaudara itu menjadi korban penyimpangan seksual atau sodomi.

Baca juga  Kelompok Teroris MIT Poso Habis, Opera Madago Raya Tetap Diperpanjang   

Dugaan ini menguat ketika ayah korban menemukan keanehan pada dubur korban saat memandikan jenazah.

Kuasa hukum keluarga korban, Rusman Rusli mengaku lebih fokus terhadap penerapan pasal dibanding pelaksanaan autopsi.

Ia meminta polisi menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap tersangka yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta, rekonstruksi dan sedikit gambaran autopsi, kami menduga keras ini pembunuhan berencana,” imbuhnya.

“Kami meminta diterapkan pasal yang maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dari korban. Pasal maksimal yaitu 340. Jika pelakunya anak, maksimal 10 tahun ke bawah ancamannya,” tutur Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Seorang bocah bernama Abdul Alsabad (7) dilaporkan hilang di Pantai Talise, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bocah 7 Tahun Dilaporkan Hilang usai Pulang Memancing di Pantai Talise
Ilustrasi gempa bumi

Palu

Dua Kali Gempa Guncang Kota Palu saat Tengah Malam
HMI Cabang Palu diskusi bahas praktik tambang ilegal, Rabu (26/02/2025)/Ist

Palu

HMI Cabang Palu: Tambang Ilegal di Sulteng Ancaman Serius yang Harus Ditindak
Ikatan Keluarga Alumni Universitas Tadulako (IKA Untad) periode 2022 - 2027 menggelar rapat kerja nasional (rakernas) 2023, Sabtu (8/4/2023)/hariansulteng

Palu

Gelar Rakernas, IKA Untad Gagas 5 Program Kerja Sampai 2027
PT Citra Palu Minerals (CPM) menggelar buka puasa bersama warga lingkar tambang, Senin (17/03/2025)/Ist

Palu

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, PT CPM Buka Puasa Bersama Warga Lingkar Tambang
Hadianto Rasyid memimpin jalannya upacara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 tingkat Kota Palu, Senin (30/6/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Pimpin Upacara Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengunjungi Kelurahan Boyaoge untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, Sabtu (3/2/2024)/Pemkot Palu

Palu

Marak Penipuan Catut Namanya, Wali Kota Palu Minta Masyarakat Hati-hati
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ahli Soroti Surat Panggilan Polisi