Home / Palu

Senin, 13 November 2023 - 15:41 WIB

Dokter Forensik Sebut Ada Tanda Kekerasan pada Mayat Bocah di Palu

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu membongkar makam AR, bocah 8 tahun yang diduga menjadi korban pembunuhan anak pensiunan polisi, Senin (13/11/2023).

AR dimakamkan di Pemakaman Pogego, Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 1 November 2023 lalu.

Polisi mendatangkan Dokter Spesialis Forensik, dr Denny Matius dari RSUD Labuang Baji Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk melakukan autopsi.

Isak tangis ibu AR, Selvia pecah menyaksikan makam sang anak dibongkar kembali untuk kepentingan pembuktian.

Autopsi dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban yang menduga ada kejanggalan pada kematian AR.

Tim Dokter Forensik melakukan pemeriksaan luar termasuk mengambil sampel jasad korban untuk diperiksa di laboratorium.

Baca juga  Anak Pensiunan Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

“Hasil visum fisik ini kurang lebih seminggu. Tapi kalau sampel ini agak lama, sekitar sebulan,” ujar dr Denny kepada wartawan di lokasi pemakaman.

Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Namun hasil lengkapnya nanti disampaikan pihak penyidik.

“Tanda kekerasan kami temukan. Tapi apakah itu menjadi sebab kematian nanti itu ranah penyidik. Intinya ada tanda kekerasan,” jelas Denny.

Sebelumnya, kasus tewasnya AR yang ditemukan tanpa busana memunculkan isu bahwa anak pertama dari 2 bersaudara itu menjadi korban penyimpangan seksual atau sodomi.

Baca juga  Kapolresta Palu Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Palu Timur dan Palu Utara

Dugaan ini menguat ketika ayah korban menemukan keanehan pada dubur korban saat memandikan jenazah.

Kuasa hukum keluarga korban, Rusman Rusli mengaku lebih fokus terhadap penerapan pasal dibanding pelaksanaan autopsi.

Ia meminta polisi menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap tersangka yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta, rekonstruksi dan sedikit gambaran autopsi, kami menduga keras ini pembunuhan berencana,” imbuhnya.

“Kami meminta diterapkan pasal yang maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dari korban. Pasal maksimal yaitu 340. Jika pelakunya anak, maksimal 10 tahun ke bawah ancamannya,” tutur Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Rumah milik Derry Djanggola di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu terbakar, Selasa (14/2/2023)/Ist

Palu

Diduga Kena Imbas Pembakaran Sampah, Api Lalap Rumah Derry Djanggola di Jalan Wolter Monginsidi
Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Panca Marga Palu menggelar malam penganugerahan kepada 22 tokoh perempuan inspiratif dari Lembah Kaili, Minggu (22/12/2024)/Ist

Palu

STIA Panca Marga Palu Tetapkan 22 Perempuan Inspiratif di Lembah Kaili, Termasuk Reny Lamadjido
Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjadi dosen praktisi di Untad, Rabu (14/05/2025)/Ist

Palu

Wakapolda Sulteng Ingatkan Mahasiswa Baru soal Pentingnya Kesadaran Hukum
Koordinator Presidium MN KAHMI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadiri pelantikan pengurus MD KAHMI Palu, Minggu (28/8/2022)/hariansulteng

Palu

Presidium MN KAHMI Ungkap Alasan Sulteng Jadi Tuan Rumah Musyawarah Nasional
HMI Cabang Palu menggelar dialog publik bertajuk "Ilegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025)/hariansulteng

Palu

Diskusi Kasus Tambang Ilegal di Poboya dan Parimo Awali Konfercab XLVII HMI Cabang Palu
Ilustrasi pembusuran/Ist

Palu

Polresta Palu Buru Pelaku Pembusuran Misterius di Jalan Diponegoro
IBU Foundation mengadakan event market di Taman Huntap Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (24/9/2022)/hariansulteng

Palu

FOTO: Festival Produk Daur Ulang di Huntap Duyu, Ada Tumbler Bambu Hingga Sofa Botol Plastik
Sejumlah wartawan tergabung dalam lima organisasi mendatangi Mapolresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (14/3/2023)/hariansulteng

Palu

Anak Buah Intimidasi Jurnalis Gegara Berita, Kapolresta Palu Minta Maaf