Home / Palu

Senin, 13 November 2023 - 15:41 WIB

Dokter Forensik Sebut Ada Tanda Kekerasan pada Mayat Bocah di Palu

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

Polisi memasang garis polisi saat pelaksanaan autopsi jenazah AR, Senin (13/11/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu membongkar makam AR, bocah 8 tahun yang diduga menjadi korban pembunuhan anak pensiunan polisi, Senin (13/11/2023).

AR dimakamkan di Pemakaman Pogego, Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada 1 November 2023 lalu.

Polisi mendatangkan Dokter Spesialis Forensik, dr Denny Matius dari RSUD Labuang Baji Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk melakukan autopsi.

Isak tangis ibu AR, Selvia pecah menyaksikan makam sang anak dibongkar kembali untuk kepentingan pembuktian.

Autopsi dilakukan atas permintaan pihak keluarga korban yang menduga ada kejanggalan pada kematian AR.

Tim Dokter Forensik melakukan pemeriksaan luar termasuk mengambil sampel jasad korban untuk diperiksa di laboratorium.

Baca juga  Gandeng PT Sampoerna, Pemkot Palu Lanjutkan Program Magang Guru dan Kepala Sekolah

“Hasil visum fisik ini kurang lebih seminggu. Tapi kalau sampel ini agak lama, sekitar sebulan,” ujar dr Denny kepada wartawan di lokasi pemakaman.

Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Namun hasil lengkapnya nanti disampaikan pihak penyidik.

“Tanda kekerasan kami temukan. Tapi apakah itu menjadi sebab kematian nanti itu ranah penyidik. Intinya ada tanda kekerasan,” jelas Denny.

Sebelumnya, kasus tewasnya AR yang ditemukan tanpa busana memunculkan isu bahwa anak pertama dari 2 bersaudara itu menjadi korban penyimpangan seksual atau sodomi.

Baca juga  Viral Video Tersangka Pembunuhan Anak Berjoget di Dalam Sel, Ini Penjelasan Kapolresta Palu

Dugaan ini menguat ketika ayah korban menemukan keanehan pada dubur korban saat memandikan jenazah.

Kuasa hukum keluarga korban, Rusman Rusli mengaku lebih fokus terhadap penerapan pasal dibanding pelaksanaan autopsi.

Ia meminta polisi menerapkan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap tersangka yang merupakan anak pensiunan polisi berusia 16 tahun.

“Berdasarkan fakta-fakta, rekonstruksi dan sedikit gambaran autopsi, kami menduga keras ini pembunuhan berencana,” imbuhnya.

“Kami meminta diterapkan pasal yang maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dari korban. Pasal maksimal yaitu 340. Jika pelakunya anak, maksimal 10 tahun ke bawah ancamannya,” tutur Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Penghitungan suara capres dan cawapres di TPS 026, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (14/2/2024)/hariansulteng

Palu

Raup 105 Suara, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Ketua NasDem Sulteng
Anwar Hafid beri keterangan pers usai unggul berdasarkan hasil quick count, Rabu malam (27/11/2024)/hariansulteng

Palu

Unggul 45,32 Persen Hasil Hitung Cepat Poltracking, Anwar Hafid: Kemenangan Rakyat Sulawesi Tengah
Detik-detik pengibaran bendera merah putih dalam upacara hari kemerdekaan di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (17/8/2022)/hariansulteng

Palu

Upacara HUT Kemerdekaan di Palu Diwarnai Arogansi Satpol PP kepada 2 Jurnalis Perempuan
Ilustrasi pembusuran/Ist

Palu

Seorang Pelajar Kena Busur Panah di Jalan Masjid Raya Palu, Polisi Buru Pelaku
Ketum PSI, Kaesang Pangarep serahkan rekomendasi ke cakada se-Sulteng, Senin (12/8/2024)/hariansulteng

Palu

Ketum PSI Kaesang Pangarep Serahkan Rekomendasi ke Cakada se-Sulteng
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, Rukly Chahyadi/Ist

Palu

Rukly Chahyadi: Dunia Advokat Berkabung atas Kematian Rudi
Imelda Liliana Muhidin didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah, Jumat (17/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wawali Palu Tinjau Pelaksanaan Program Bina Imtaq di Tiga Sekolah
Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu mulai tanggal 22 september 2022 mendatang. 

Palu

Siap-siap, Tilang Electronic Mulai Berlaku Minggu Depan