“Artinya isu tambang itu ‘seksi’. Kami juga meminta pimpinan Polda Sulteng mengecek ada tidaknya aparat yang bermain. Media sering memberitakan dugaan keterlibatan oknum-oknum pemerintahan dan aparat penegak hukum. Namun kita tidak boleh menjustifikasi dan menghakimi, sehingga yang berwenang adalah pimpinan di kepolisian,” ungkap Temu.
Sementara itu, perwakilan Polda Sulteng, AKP Rusdi Marzuki membeberkan sejumlah modus dalam kasus tambang ilegal.
Pertama, pelaku melakukan penambangan tanpa izin, atau tetap beraktivitas meski masa berlaku perizinan telah berakhir.
Modus lain, ujar Rusdi, pelaku usaha atau perusahaan kerap menambang di luar lokasi izin usaha pertambangan (IUP).
“Ada juga pertambangan yang dilakukan menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya izin galian C, namun kegiatan penambangannya ada emas, nikel dan sebagainya,” jelasnya.
Dikatakan Rusdi, Polda Sulteng menangani 15 laporan polisi terkait perkara tambang ilegal sepanjang 2023 dan 2024.
Akan tetapi, dirinya sama sekali tidak menyinggung kasus dugaan tambang ilegal di Poboya yang melibatkan PT AKM.
“Untuk 2025, sudah ada dua perkara (tambang ilegal) yang kami serahkan ke kejaksaan pada bulan Maret. Lokasinya di Parigi Moutong,” ucapnya.
(Red)