Home / Palu

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:20 WIB

Disebut Belum Lengkapi Dokumen Lingkungan Hidup, FPL Desak PT CPM Hentikan Penambangan

Pabrik pengolahan bijih emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya/BRMS

Pabrik pengolahan bijih emas PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya/BRMS

HARIANSULTENG.COM, PALU – Forum Peduli Lingkungan Sulawesi Tengah (FPL Sulteng) mendesak PT Citra Palu Minerals (CPM) menghentikan aktivitas pertambangan emas di Poboya, Kota Palu.

Pemberhentian ini karena dianggap anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) itu belum melengkapi dokumen lingkungan hidup.

“Kami mencatat PT CPM belum menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan proses perizinan lingkungan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah etika dan tanggung jawab terhadap masa depan generasi yang akan datang,” ujar Ketua FPL Sulteng, Wawan, Sabtu (08/02/2025).

Baca juga  Temui Warga Poboya, Hidayat Lamakarate Janji Sampaikan Aspirasi ke Pihak PT CPM

Wawan menilai aktivitas CPM saat ini tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Sementara, dokumen lingkungan adalah alat penting yang digunakan untuk menilai dan memitigasi dampak dari kegiatan pertambangan terhadap alam dan kehidupan manusia.

Tanpa dokumen lingkungan yang sah dan terverifikasi, pihaknya menganggap operasi yang dijalankan oleh PT CPM sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika kekayaan alam kita dijarah tanpa pertimbangan terhadap hak-hak dasar masyarakat dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap tanah yang telah diwariskan oleh leluhur,” ucapnya.

Baca juga  Andi Nur Lamakarare Bicara Peluang Menambah Pundi-pundi Daerah dari Tambang Emas dan Batuan

FPL Sulteng pun mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera melakukan audit terhadap aktivitas CPM dan menghentikan segala bentuk operasi hingga dokumen lingkungan yang sesuai dan memenuhi standar yang diatur dalam undang-undang dapat diserahkan dan diverifikasi.

“Apabila PT CPM tetap melanjutkan operasinya tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen lingkungan, kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Termasuk tidak terbatas pada aksi protes, gugatan hukum, dan mobilisasi massa yang lebih besar demi melindungi tanah dan kehidupan kita,” pungkas Wawan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polisi turun tangan redam tawuran mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad, Senin (4/11/2024)/Ist

Palu

Polisi Turun Tangan Redam Tawuran Mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad
Irmayanti Pettalolo hadiri gala dinner APEKSI di Pantai Losari Makassar/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota Palu, Irmayanti Pettalolo Hadiri Gala Dinner APEKSI di Pantai Losari Makassar
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara pencanangan 1.000 Biopori di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kamis (27/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Canangkan Gerakan 1.000 Biopori di Kelurahan Ujuna
Puluhan pasangan mengikuti isbat nikah terpadu di gedung Baruga Vatulemo Palu/istimewa

Palu

Permudah Administrasi Kependudukan, Pemkot Palu Gelar Isbat Nikah di Baruga Vatulemo
Puluhan warga lingkar tambang Poboya menggelar aksi unjuk rasa dengan menutup akses jalan menuju kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Selasa (20/05/2025)/Ist

Palu

Tolak Tambang Bawah Tanah di Poboya, Warga Bakar Ban dan Tutup Jalan Menuju Kantor CPM
IKA Untad gelar sarasehan nasional dan rakernas ke-II, Sabtu (27/1/2024)/hariansulteng

Palu

Gelar Sarasehan dan Rakernas ke-II, IKA Untad Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2023
Mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Teknik Untad kembali terlibat tawuran, Kamis (8/6/2023)/hariansulteng

Palu

Polisi Amankan 4 Mahasiswa Buntut Tawuran Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan dari perwakilan ADB dan Bank Dunia Dunia atau World Bank, Rabu (25/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Terima Kunjungan ADB dan Bank Dunia, Wali Kota Palu Bahas Rehab Rekon Pascagempa 2018