“Tanah yang ditempati warung itu menjadi milik saya jika tidak ada permohonan lagi sesuai batas waktu yang ditentukan BPN. Jika hasil pengukuran saat itu ternyata bukan bagian dari tanah saya, saya tidak akan mengambil haknya orang,” jelasnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
“Warung itu berdiri bertahun-tahun tanpa kami ketahui. Kami tidak mempersoalkan mengenai sewa yang dibayarkan kepada orang lain selama ini. Hanya saja saat ini kami ada kepentingan untuk menggunakan tanah itu,” ujar Alex. (Bal)