HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Polisi menangkap dua pemuda berinisial MS (30) dan RZ (26) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (20/01/2025). Dari MS, polisi menyita 3 saset plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 42,92 gram.
Sedangkan barang bukti milik RZ yaitu 8 saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,91 gram.
“Penangkapan kedua pelaku dilakukan di rumah masing-masing dengan barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di badan dan di dalam rumah pelaku,” kata Kasihumas Polres Parimo, Iptu Sumarlin, Selasa (21/01/2025).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumarlin menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya narkotika.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu-ragy melaporkan jika mendapat informasi mengatasnamakan anggota Polres Parimo yang meminta sesuatu berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
“Kami mengimbau seluruh warga Parigi Moutong mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapat informasi penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba, agar menginformasikan kepada polsek terdekat ataupun ke Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong,” jelasnya.
(Fat)