Potensi kerugian negara dari dua jenis pengeluaran tersebut ditaksir mencapai Rp 10.284.835.000.
KPK juga mendeteksi potensi kerugian pada biaya perjalanan dinas ke luar negeri saat pandemi, masing-masing Rp 608.674.000 (2018), Rp 2.046.567.000 (2019) dan Rp 632.972.000 (2019).
Pada 2018, Untad juga mengucurkan dana Rp 14.008.300.000 untuk pembangunan sarana pendukung Gedung Auditorium.
Sementara bangunan utama Gedung Auditorium Untad mengalami kerusakan parah akibat gempa 2018 silam.
Tak sampai di situ, beberapa waktu lalu Untad menderita kerugian Rp 13,5 miliar akibat pembobolan sistem teknologi informasi (IT).
Terakhir, KPK mensinyalir adanya sumbangan mahasiswa Fakultas Kedokteran Untad Rp 15 miliar pada 2012 namun tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. (Agr)