Home / Donggala / Palu

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:46 WIB

Debu Selimuti Pesisir Pantai Palu-Donggala, Walhi-Jatam Desak Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas Tambang

Walhi-Jatam desak Pemprov Sulteng evaluasi aktivitas tambang pasir dan batuan di pesisir pantai Palu-Donggala/Ist

Walhi-Jatam desak Pemprov Sulteng evaluasi aktivitas tambang pasir dan batuan di pesisir pantai Palu-Donggala/Ist

HARIANSULTENG.COM – Walhi dan Jatam Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti pencemaran akibat debu tambang batuan di wilayah pesisir pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Aktivitas pertambangan ini diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan trans nasional pesisir Palu-Donggala yang berada di sekitaran kegiatan tambang.

Pencemaran udara tersebut dirasakan terutama masyarakat yang tinggal di Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli Raya maupun pengendara yang melintas.

“Hal ini rentan mengalami gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut ISPA bagi warga lingkar pertambangan,” ujar Wandi selaku Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Rabu (8/5/2024).

Wandi menuturkan, ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga di wilayah Kota Palu.

Baca juga  Cerita Warga Sering Lihat Oknum Polisi di Lokasi PETI Taopa dan Moutong

Sementara itu, fakta lapangan yang diperoleh Jatam Sulteng salah satu wilayah yang diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan,  berada di Kelurahan Buluri, Kota Palu.

Sebagian besar masyarakat lingkar tambang pasir dan batuan ini mengeluhkan dampak debu yang  diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.

Dari data yang dimiliki oleh Jatam Sulteng, izin pertambangan yang berstatus operasi produksi di Kota Palu berjumlah 34 izin dan 54 izin di Donggala.

Dampak debu yang diduga dari kegiatan pertambangan tersebut, berpotensi mengakibatkan masyarakat di sekitaran kegiatan tambang dan pengguna jalan terpapar penyakit infeksi saluran pernapasan atau ISPA.

“Jika didapatkan perusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya,  pemerintah provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada,” ucap Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik.

Baca juga  Wali Kota Hadianto Rasyid Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Gedung Medical Center RSUD Anutapura

Dikatakan Taufik, kewenangan Pemprov Sulteng terkait hal ini diatur dalam PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan.

“Harus segera memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan  di sepanjang pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Selain itu, Walhi dan Jatam juga juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Donggala bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh Izin-Izin lingkungan yang telah dikeluarkan.

“Jika ada ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak. Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut,” imbuh Taufik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Tumpukan sampah di Jalan Tanjung Karang pasca Kota Palu diguyur hujan deras sejak Senin (20/12/2021) sore hingga malam hari/Ist

Palu

Usai Hujan Deras, Sampah Berserakan di Jalan Tanjung Karang Kota Palu
Polresta Palu menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (10/05/2025)/Ist

Palu

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Petobo Palu, Satu Warga Diamankan
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir bersama Karutan Kelas IIA Palu, Yansen, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Herdi saat jumpa pers di Lapas Palu, Sabtu (28/5/2022)

Palu

Kanwil Kemenkumham Sulteng Apresiasi Rutan Palu yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba  
700 penumpang tiba di Pelabuhan Pantoloan pada arus balik Lebaran, Selasa (2/5/2023)/hariansulteng

Palu

Puncak Arus Balik Gelombang Kedua, Berikut Jadwal Keberangkatan di Pelabuhan Pantoloan
Konferensi pers Hasan Bahasyuan Institute dan The Mangge di Renjana Cafe, Kampung Nelayan Cafe, Selasa, 10 Juni 2025 (Sumber: Fandy/hariansulteng.com)

Palu

Mendaur Ulang Lagu-Lagu Hasan Bahasyuan
Agung Sumandjaya (kiri) dan Aldrim Thalara (kanan) bersama Sekjen AJI Indonesia Bayu Wardhana di acara Konferta IX AJI Palu, Sabtu (7/9/2024)/Ist

Palu

Agung-Aldrim, Duet Jurnalis Radar Sulteng dan Kompas TV Pimpin AJI Palu Periode 2024-2027
BPSK Palu menggelar jumpa pers akhir tahun, Rabu (22/12/2021)/hariansulteng

Palu

Konsumen Bisa Melapor ke BPSK Kota Palu Jika Dirugikan, Begini Caranya
Polisi bekuk 7 anggota geng hotor Hendak tawuran di Palu, sita samurai dan golok/Ist

Palu

Polisi Bekuk 7 Anggota Geng Motor Hendak Tawuran di Palu, Sita Samurai dan Golok