Home / Donggala / Palu

Rabu, 8 Mei 2024 - 18:46 WIB

Debu Selimuti Pesisir Pantai Palu-Donggala, Walhi-Jatam Desak Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas Tambang

Walhi-Jatam desak Pemprov Sulteng evaluasi aktivitas tambang pasir dan batuan di pesisir pantai Palu-Donggala/Ist

Walhi-Jatam desak Pemprov Sulteng evaluasi aktivitas tambang pasir dan batuan di pesisir pantai Palu-Donggala/Ist

HARIANSULTENG.COM – Walhi dan Jatam Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti pencemaran akibat debu tambang batuan di wilayah pesisir pantai Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Aktivitas pertambangan ini diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan trans nasional pesisir Palu-Donggala yang berada di sekitaran kegiatan tambang.

Pencemaran udara tersebut dirasakan terutama masyarakat yang tinggal di Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli Raya maupun pengendara yang melintas.

“Hal ini rentan mengalami gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut ISPA bagi warga lingkar pertambangan,” ujar Wandi selaku Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Rabu (8/5/2024).

Wandi menuturkan, ketidakmampuan daya tampung lingkungan serta pengelolaan pertambangan yang tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga di wilayah Kota Palu.

Baca juga  IMM Sulteng Gelar Dialog Publik Bahas Dugaan Pelanggaran PT CPM

Sementara itu, fakta lapangan yang diperoleh Jatam Sulteng salah satu wilayah yang diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan,  berada di Kelurahan Buluri, Kota Palu.

Sebagian besar masyarakat lingkar tambang pasir dan batuan ini mengeluhkan dampak debu yang  diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.

Dari data yang dimiliki oleh Jatam Sulteng, izin pertambangan yang berstatus operasi produksi di Kota Palu berjumlah 34 izin dan 54 izin di Donggala.

Dampak debu yang diduga dari kegiatan pertambangan tersebut, berpotensi mengakibatkan masyarakat di sekitaran kegiatan tambang dan pengguna jalan terpapar penyakit infeksi saluran pernapasan atau ISPA.

“Jika didapatkan perusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya,  pemerintah provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada,” ucap Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik.

Baca juga  Keluhkan Debu Tambang, Warga Gelar Aksi Protes Pencemaran Udara di Pesisir Pantai Palu-Donggala

Dikatakan Taufik, kewenangan Pemprov Sulteng terkait hal ini diatur dalam PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan.

“Harus segera memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan  di sepanjang pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala,” ujarnya.

Selain itu, Walhi dan Jatam juga juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Donggala bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh Izin-Izin lingkungan yang telah dikeluarkan.

“Jika ada ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak. Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut,” imbuh Taufik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi Final Liga Champions 2022/Ist

Olahraga

Sejumlah Kafe di Palu Gelar Nobar Final Liga Champions Real Madrid vs Liverpool
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Palu Kamis (6/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Apresiasi DPRD Setujui Dua Ranperda Dijadikan Peraturan Daerah
AJI Palu bersama sejumlah LSM menggelar aksi peringati Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023)/hariansulteng

Palu

AJI Palu Bersama Sejumlah LSM Turun Aksi Peringati Hari Buruh Internasional
Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

KPU Palu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Akhir Februari
Hadianto Rasyid saat menyerahkan 48 pick up sampah untuk 24 kelurahan/Instagram @hadiantorasyid

Palu

Hadianto Rasyid Kecewa Kota Palu Gagal Raih Penghargaan Adipura
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Republik Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Doleček, Kamis (24/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu dan Republik Ceko Jajaki Kerja Sama Berbagai Sektor Strategis
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin meresmikan pembukaan restoran A'Robi Prime di Jalan Balai Kota Selatan, Kota Palu, Sabtu (03/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Resmikan Restoran A’Robi Prime di Jalan Balai Kota Selatan
Komnas HAM Sulteng meninjau lokasi PETI di Poboya, Sabtu (7/6/2025). (Sumber: Ist)

Palu

Temuan DLH dan Komnas HAM Usai Tinjau Langsung Lokasi PETI di Poboya