Home / Nasional

Jumat, 19 November 2021 - 21:08 WIB

Bohong Soal Kehamilan, Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka

Tangkapan layar detik-detik oknum Satpol PP menampar pemilik warung saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu/Ist

Tangkapan layar detik-detik oknum Satpol PP menampar pemilik warung saat razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Kasus pemukulan oknum Satpol PP terhadap pasangan suami istri pemilik warung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus berlanjut.

Terbaru, korban Riana bersama suaminya Nur Halim kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Keduanya dinilai menyebarkan kabar bohong atau hoaks soal kehamilan usai dianiaya mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan.

Baca juga  Usai Lecehkan Korban Pemerkosaan Saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot

Kejadian itu terjadi saat petugas menggelar patroli penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman membenarkan informasi tersebut.

Boby mengatakan, pasangan suami istri itu dilaporkan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari hasil gelar perkara bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Baca juga  Mabes Polri "Turun Gunung" Usut Tewasnya Warga di Parimo Saat Pengamanan Unjuk Rasa

Akibat perbuatannya, Riana bersama sang suami kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Boby menuturkan, pihaknya belum melakukan penahanan karena tersangka masih harus menjalani pemeriksaan.

“Kami belum melakukan penahanan. Rencananya minggu depan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena sebelumnya masih berstatus terlapor,” jelasnya.(hs)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun
Guyuran hujan iringi kedatangan jenazah Eril, Minggu (12/6/2022)/Ist

Nasional

Guyuran Hujan Iringi Kedatangan Jenazah Eril di Kota Bandung
Atalia Praratya dan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril)/Instagram @ataliapr

Nasional

Jenazah Eril Ditemukan, Istri Ridwan Kamil: Alhamdulillah Allahu Akbar
Ilustrasi/Ist

Nasional

Polisi Minta Maaf Keliru Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Terasa Hingga Bandung

Nasional

Santika Fair Menyapa Regional Jawa Timur
Ilustrasi perampok bersenjata

Nasional

Kejar Perampok Uang Rp 50 Juta, Gadis Pegawai BRILink di Lampung Tewas Ditembak
Kiri-kanan : Komisaris Utama BSI Adiwarman Karim, Staff Ahli Bidang Keuangan & Pengembangan UMKM Kementrian RI Loto Srinaita Ginting,  Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi, Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi & UKM RI Rulli Nuryanto dan Direktur Retail Banking BSI Ngatari

Nasional

Dorong Islamic Ecosystem, Peserta Talenta Wirausaha BSI 2023 Diperluas Hingga Pesantren