Home / Sulteng

Sabtu, 30 Desember 2023 - 22:01 WIB

Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Sulteng, TNI-Polri Nihil

Bawaslu Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023)/hariansulteng

Bawaslu Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Bawaslu menemukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Tengah (Sulteng) jelang Pemilu 2024.

Secara nasional, Sulawesi Tengah menempati peringkat keenam terkait potensi kerawanan netralitas ASN. Hal ini diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023).

“Di Sigi satu kasus, di Tojo Una-Una juga sudah ada. Hasil indeks kerawanan pemilu mengenai netralitas ASN, Sulawesi Tengah menempati posisi keenam. Kemudian ada tiga kabupaten yang kerawanannya tinggi, yakni Poso, Tolitoli dan Sigi,” ungkap Nasrun.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas ASN, seperti satu kasus di Kabupaten Sigi.

Baca juga  Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilkada 2024 se-Sulteng di MK

Jika terbukti adanya pelanggaran dari hasil penelusuran Bawaslu, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi ASN (KASN) untuk menjatuhkan saksi.

“Bawaslu akan melihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau potensial melakukan pelanggaran, maka diteruskan ke KASN untuk menentukan sanksinya seperti apa,” terangnya.

Sepanjang 2023, Bawaslu Sulteng belum mendapati indikasi pelanggaran netralitas TNI-Polri. Sebaliknya, kedua institusi ini dilibatkan untuk memaksimalkan pengawasan selama proses pemilu.

“Apabila ada kasus pelanggaran netralitas ASN yang tidak diteruskan ke KASN, maka kami melakukan upaya pencegahan. Misalnya karena ketidaktahuan, maka yang bersangkutan diminta tidak mengulangi perbuatannya. Untuk TNI-Polri sampai saat ini belum ditemukan,” tutur Nasrun.

Baca juga  Polisi Tutup Jalan S Parman Selama Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Sulteng

Nasrun menjelaskan bahwa ada 3 jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pelanggaran kode etik, administratif dan tindak pidana.

“Ada 3 jenis pelanggaran ditambah satu pelanggaran lainnya. Pelanggaran lainnya ini menyangkut netralitas ASN, TNI-Polri dan aparat lainnya. Semua jenis pelanggaran ini sudah ada, namun untuk jumlah persisnya segera kami sampaikan,” ujarnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali ditandu bak raja saat kampanye di Desa Sulubombong, Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Jumat (18/10/2024)/Ist

Banggai

Kampanye di Desa Sulubombong Banggai, Ahmad Ali Ditandu Warga Bak Raja
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid hadiri Seremoni Cinta dan Doa yang diselenggarakan oleh orang tua murid kelas IX SMP Islam Terpadu Qurrota A’yun Palu, Angkatan X tahun 2025, bertempat di Hotel Aston Palu, Kamis (29/5/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Janji Beri Sertifikasi Khusus Bagi Sekolah yang Latih Siswa Disiplin Beribadah
Anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)/Ist

Sulteng

Kuasa Hukum Rofiqoh Minta DKPP Pecat Anggota KPU Sulteng Christian Oruwo
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan kunjungan ke Kelurahan Besusu Timur, Besusu Tengah dan Besusu Barat, Minggu (21/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

Serap Aspirasi Warga, Hadianto Rasyid Sambangi 3 Kelurahan Besusu Bersaudara
Keluarga Pong Salamba/Ist

Morowali

Respons Aduan Keluarga Pong Salamba, Kementerian HAM Surati PT Vale Minta Klarifikasi
Ilustrasi/Ist

Palu

7 Petugas KPPS Dirawat di RSUD Anutapura Palu karena Kelelahan, 5 Orang Jalani Rawat Inap
Aktivitas tambang emas ilegal di pegunungan Teboy, Desa Busak, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, makin marak dan memicu keresahan warga. (Foto: Istimewa)

Buol

Hampir Sebulan Operasi Tambang Ilegal Resahkan Warga Desa Busak Buol
memberikan piagam penghargaan kepada belasan atlet berprestasi, Jumat (27/12/2024)/Ist

Olahraga

Harumkan Daerah di Ajang Olahraga, Kapolda Sulteng Berikan Penghargaan ke Belasan Atlet