HARIANSULTENG.COM – Bawaslu menemukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Tengah (Sulteng) jelang Pemilu 2024.
Secara nasional, Sulawesi Tengah menempati peringkat keenam terkait potensi kerawanan netralitas ASN. Hal ini diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023).
“Di Sigi satu kasus, di Tojo Una-Una juga sudah ada. Hasil indeks kerawanan pemilu mengenai netralitas ASN, Sulawesi Tengah menempati posisi keenam. Kemudian ada tiga kabupaten yang kerawanannya tinggi, yakni Poso, Tolitoli dan Sigi,” ungkap Nasrun.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas ASN, seperti satu kasus di Kabupaten Sigi.
Jika terbukti adanya pelanggaran dari hasil penelusuran Bawaslu, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi ASN (KASN) untuk menjatuhkan saksi.
“Bawaslu akan melihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau potensial melakukan pelanggaran, maka diteruskan ke KASN untuk menentukan sanksinya seperti apa,” terangnya.
Sepanjang 2023, Bawaslu Sulteng belum mendapati indikasi pelanggaran netralitas TNI-Polri. Sebaliknya, kedua institusi ini dilibatkan untuk memaksimalkan pengawasan selama proses pemilu.
“Apabila ada kasus pelanggaran netralitas ASN yang tidak diteruskan ke KASN, maka kami melakukan upaya pencegahan. Misalnya karena ketidaktahuan, maka yang bersangkutan diminta tidak mengulangi perbuatannya. Untuk TNI-Polri sampai saat ini belum ditemukan,” tutur Nasrun.
Nasrun menjelaskan bahwa ada 3 jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pelanggaran kode etik, administratif dan tindak pidana.
“Ada 3 jenis pelanggaran ditambah satu pelanggaran lainnya. Pelanggaran lainnya ini menyangkut netralitas ASN, TNI-Polri dan aparat lainnya. Semua jenis pelanggaran ini sudah ada, namun untuk jumlah persisnya segera kami sampaikan,” ujarnya.
(Jmr)