Home / Sulteng

Sabtu, 30 Desember 2023 - 22:01 WIB

Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Sulteng, TNI-Polri Nihil

Bawaslu Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023)/hariansulteng

Bawaslu Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Bawaslu menemukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Tengah (Sulteng) jelang Pemilu 2024.

Secara nasional, Sulawesi Tengah menempati peringkat keenam terkait potensi kerawanan netralitas ASN. Hal ini diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023).

“Di Sigi satu kasus, di Tojo Una-Una juga sudah ada. Hasil indeks kerawanan pemilu mengenai netralitas ASN, Sulawesi Tengah menempati posisi keenam. Kemudian ada tiga kabupaten yang kerawanannya tinggi, yakni Poso, Tolitoli dan Sigi,” ungkap Nasrun.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas ASN, seperti satu kasus di Kabupaten Sigi.

Baca juga  Terima Perwakilan KAHMI, Presiden Jokowi Siap Hadiri Munas di Sulawesi Tengah

Jika terbukti adanya pelanggaran dari hasil penelusuran Bawaslu, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi ASN (KASN) untuk menjatuhkan saksi.

“Bawaslu akan melihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau potensial melakukan pelanggaran, maka diteruskan ke KASN untuk menentukan sanksinya seperti apa,” terangnya.

Sepanjang 2023, Bawaslu Sulteng belum mendapati indikasi pelanggaran netralitas TNI-Polri. Sebaliknya, kedua institusi ini dilibatkan untuk memaksimalkan pengawasan selama proses pemilu.

“Apabila ada kasus pelanggaran netralitas ASN yang tidak diteruskan ke KASN, maka kami melakukan upaya pencegahan. Misalnya karena ketidaktahuan, maka yang bersangkutan diminta tidak mengulangi perbuatannya. Untuk TNI-Polri sampai saat ini belum ditemukan,” tutur Nasrun.

Baca juga  Rektor Untad soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Kampus: Kami Tak Mengizinkan

Nasrun menjelaskan bahwa ada 3 jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pelanggaran kode etik, administratif dan tindak pidana.

“Ada 3 jenis pelanggaran ditambah satu pelanggaran lainnya. Pelanggaran lainnya ini menyangkut netralitas ASN, TNI-Polri dan aparat lainnya. Semua jenis pelanggaran ini sudah ada, namun untuk jumlah persisnya segera kami sampaikan,” ujarnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu Irmayanti Pettalolo menghadiri upacara HUT ke-73 Kabupaten Donggala, Selasa (12/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Sekkot Palu Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-73 Kabupaten Donggala
Andi, pedagang siomay di Kawasan Huntap Duyu, Senin (13/6/2022)/hariansulteng

Palu

Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu Per Kilo, Pedagang Siomay di Palu Kurangi Level Kepedasan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi membuka layanan penukaran uang rupiah menjelang Idulfitri 1446 H, Rabu (19/03/2025)/Ist

Palu

Wali Kota Palu Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Jelang Idulfitri
Ilustrasi/Ist

Palu

Kasus Remaja Tewas Usai Ditangkap, Permintaan Autopsi Belum Direspons Polda Sulteng
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan dugaan aktivitas ilegal di area tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bertahun-tahun Tambang Ilegal PT AKM Tak Tersentuh Hukum, Pengamat: Jangan-jangan…
Rektor Untad, Prof Amar/hariansulteng

Palu

Belum Ada Perpanjangan Masa Studi, 900 Mahasiswa di Untad Terancam Drop Out
Pendiri Mosintuwu Institut, Lian Gogali ikuti secara virtual diskusi kekerasan seksual bertajuk "Berpihak pada Korban Bersuara untuk Keadilan", Rabu (7/6/2023)/hariansulteng

Sulteng

Sulteng Darurat Kekerasan Seksual, Lian Gogali Singgung Deretan Kasus Asusila Libatkan Pejabat
Kepala Biro Perekonomian Setda Sulteng, Yuniarto Pasman membuka pasar murah di Kelurahan Ujuna, Kota Palu, Selasa (7/2/2023)/hariansulteng

Sulteng

Wabah PMK Kembali Merebak di Sulteng, Pemerintah Imbau Masyarakat Beralih Konsumsi Ikan