Home / Palu

Jumat, 5 Agustus 2022 - 22:37 WIB

Antara Idealisme dan Komersialisasi Media, AJI Palu: Jurnalisme Warga Jadi Harapan Baru Berdemokrasi

Ketua AJI Palu, Yardin Hasan memberi pelatihan jurnalistik kepada pegiat lingkungan tergabung dalam Walhi Sulteng, Jumat (5/8/2022)/AJI Palu

Ketua AJI Palu, Yardin Hasan memberi pelatihan jurnalistik kepada pegiat lingkungan tergabung dalam Walhi Sulteng, Jumat (5/8/2022)/AJI Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Jurnalisme warga menjadi harapan dalam kehidupan berdemokrasi seiring penerbitan pers dominan telah bergeser ke arah komersialisasi.

Hal itu diutarakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Yardin Hasan saat menggelar pelatihan jurnalistik bertajuk “Jurnalisme Hijau untuk Menyelamatkan Lingkungan dan Peradaban”, Jumat (5/8/2022).

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pegiat dan aktivis lingkungan tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan jaringannya.

Pelatihan jurnalistik ini rencananya berlangsung hingga besok, Sabtu (6/8/2022) di Sekretariat Walhi Sulteng, Jalan Sawerigading 3, Kelurahan Tanamonindi, Kota Palu.

Yardin mengatakan, jurnalis warga dan wartawan media arus utama memiliki peran yang sama saat mengabarkan suatu informasi dalam bentuk produk jurnalistik.

Istilah jurnalisme warga ini muncul sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan media online.

“Setiap orang yang melaporkan peristiwa yang menyangkut kepentingan publik dapat disebut sebagai pewarta. Jurnalisme warga menjadi harapan baru berdemokrasi,” ujarnya.

Yardin mengilustrasikan bahwa konten jurnalisme warga melalui berbagai platform media sosial telah menjadi pilar demokrasi kelima.

Baca juga  Ledakan Smelter Tewaskan 2 Pekerja, Walhi dan Jatam Desak Pemerintah Evaluasi Total PT GNI

Sebab, kata dia, pilar demokrasi lainnya seperti eksekutif, legislatif, yudikatif khususnya pers tidak lagi sesuai dengan harapan ideal kebanyakan orang.

Alih-alih menjadi fungsi kontrol sosial yang efektif, orientasi pemberitaan justru menampilkan isi yang lebih mengundang pemasukan atau profit.

Kondisi ini kemudian berimbas pada idealisme wartawan, tak bisa lagi memuat hasil liputan investigasi ketika berbenturan dengan kepentingan pemilik media sebagai atasan.

“Ini dilema dan memang menyedihkan. Saya bisa saja idealis berbicara begini sebagai Ketua AJI Palu. Namun ketika kembali ke ruang redaksi, sikap itu bisa jadi berubah. Sebab saya dan wartawan-wartawan di media arus utama terikat dengan aturan-aturan perusahaan,” jelas Yardin.

Meski demikian, bukan berarti media lalu kehilangan kekuatannya. Terdapat banyak kasus yang terungkap karena penciuman media, seperti korupsi, terorisme, asusila dan kejahatan lainnya.

Di antara persinggungan naluri dasar dan kepentingan perusahaan inilah membuat posisi jurnalisme warga menjadi penting demi menjaga kehidupan demokrasi.

Baca juga  Wawali Palu Hadiri Halal Bihalal PKP-PB, Ajak Kolaborasi dan Dukung Program Pemerintah

Di sisi lain, Yardin menegaskan terdapat perbedaan mendasar dalam koridor perundang-undangan antara media arus utama dan jurnalisme warga.

Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, media arus utama atau wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara jurnalis warga bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika produk jurnalistiknya dianggap merugikan pihak atau kelompok tertentu

Perbedaan mekanisme hukum ini secara otomatis berimplikasi pada proses penyelesaian sengketa karya jurnalistik.

“Jurnalis tidak bisa serta merta dipidanakan selama menyangkut dengan pemberitaan. Prosedurnya mesti lewat hak jawab atau hak koreksi. Ketika ada pelanggaran kode etik jurnalistik, maka kasusnya dilimpahkan ke Dewan Pers. Sebaliknya, berita produk jurnalisme warga bisa dipidanakan akibat UU ITE. Sehingga contohnya soal isu lingkungan, berita yang disampaikan harus berbasis data dan mempedomani kode etik jurnalistik,” terang Yardin. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ketum PB FORKI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melantik pengurus FORKI Sulteng, Minggu (05/01/2025)/Ist

Olahraga

Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Sulteng Periode 2024-2028
Ketua PAPPRI Sulteng, Umariyadi Tangkilisan (kiri) bersama Azwar Jho (kanan)/Ist

Palu

Azwar Jho Minta Maaf Usai Singgung Soal Bayaran Manggung Band Lokal di Palu
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido membuka Musyawarah Kota (Muskot) ke-3 Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Kota Palu tahun 2023/Pemkot Palu

Olahraga

Buka Muskot Pergatsi, Wawali Palu Harap Gateball Bisa Sumbang Emas di PON 2024
Polresta Palu menggelar deklarasi damai jelang Pemilu 2024, Jumat (6/10/2023)/hariansulteng

Palu

Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Kapolresta Palu Ajak Seluruh Pihak Jaga Kamtibmas
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar memaparkan aturan mengenai pemasangan APK dan BK, serta menyangkut biaya makan, minum dan transportasi dalam kampanye/Ist

Palu

15 Ruas Jalan di Palu Jadi Lokasi Terlarang Pemasangan APK, KPU Tampung Masukan Peserta Pemilu
Ilustrasi Alfamidi/Ist

Palu

Wali Kota Palu Tegaskan Parkir di Alfamidi dan Indomaret Gratis
Puluhan massa tergabung dalam orang muda berisik (RADA BERISIK) melakukan demonstrasi di depan kantor Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (25/11/2024)/Ist

Palu

Bawaslu Sulteng Didesak Segera Tangkap Paslon yang Lakukan Praktik Politik Uang
Pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan, di halaman kantornya Jl Raya Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulteng, Rabu (12/10/2022).

Palu

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Ratusan Liter Miras dan Rokok Ilegal