HARIANSULTENG.COM, PALU – Puluhan aktivis bersama mahasiswa di Kota Palu menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (01/05/2025).
Aksi yang dipusatkan di Jalan Moh Yamin depan Lapangan Vatulemo Palu itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam aksi ini, massa aksi menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari pengesahan RUU Ketenagakerjaan, usut kasus pelanggaran HAM, hingga hentikan pembungkaman pers.
Anggun Yolanda, salah satu massa aksi menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin perlindungan kaum buruh yang bekerja di semua lini dan sektor.
Ia mencontohkan kasus salah satu pekerja perempuan yang bekerja di puskesmas hanya menerima upah sebesar Rp60 ribu per shift.
“Bagaimana bisa orang dipekerjakan selama 19 jam lamanya tapi hanya diberi upah Rp60 ribu sampai Rp80 ribu. Ini sangat tidak manusiawi,” kata Anggun dalam orasinya.
Aktivis perempuan dari Aksi Kamisan Palu itu juga menyoroti maraknya eksploitasi buruh dalam proyek hilirisasi nikel di Morowali dan Morowali Utara.
Buruh dituntut untuk terus ‘produktif’ di tengah ketidakadilan dan sistem kerja yang semakin eksploitatif.
Kaum buruh termasuk pekerja perempuan dihadapkan dengan berbagai tantangan saat memperjuangkan keadilan, mulai dari kesenjangan upah, ancaman PHK, hingga kekerasan seksual.
Di akhir orasinya, Anggun Yolanda mengucapkan kalimat sederhana namun punya arti penting: May Day is not holiday.
“Masih banyak ‘hari-hari melawan’ di bulan Mei, bukan hanya Hari Buruh. Besok kita memperingati Hari Pendidikan. May Day is not holiday (May Day bukan sekadar hari libur),” kata Anggun.
Berikut 12 tuntutan aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Sulteng:
1. Usut tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu
2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang melindungi buruh
3. Tambang bukan solusi kesejahteraan
4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
5. Tolak militer masuk kampus
6. Hentikan diskriminasi berasaskan gender dan orientasi seksual di tempat kerja
7. Hentikan kriminalisasi militer di tanah Papua
8. Hentikan pembungkaman pers
9. Hapus seluruh hukum anti-demokrasi (UU TNI, UU Polri, RKUHP)
10. Jaga netralitas pers
11. Audit sistem K3
12. Setop monopoli dan perampasan tanah, serta wujudkan reforma agraria sejati.
(Red)