Home / Sulteng

Sabtu, 30 Desember 2023 - 22:01 WIB

Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Sulteng, TNI-Polri Nihil

Bawaslu Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023)/hariansulteng

Bawaslu Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Bawaslu menemukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Tengah (Sulteng) jelang Pemilu 2024.

Secara nasional, Sulawesi Tengah menempati peringkat keenam terkait potensi kerawanan netralitas ASN. Hal ini diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023).

“Di Sigi satu kasus, di Tojo Una-Una juga sudah ada. Hasil indeks kerawanan pemilu mengenai netralitas ASN, Sulawesi Tengah menempati posisi keenam. Kemudian ada tiga kabupaten yang kerawanannya tinggi, yakni Poso, Tolitoli dan Sigi,” ungkap Nasrun.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas ASN, seperti satu kasus di Kabupaten Sigi.

Baca juga  Eks Legislator Donggala Tertarik dengan Gaya Ahmad Ali saat Safari Politik: Out of the Box

Jika terbukti adanya pelanggaran dari hasil penelusuran Bawaslu, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi ASN (KASN) untuk menjatuhkan saksi.

“Bawaslu akan melihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau potensial melakukan pelanggaran, maka diteruskan ke KASN untuk menentukan sanksinya seperti apa,” terangnya.

Sepanjang 2023, Bawaslu Sulteng belum mendapati indikasi pelanggaran netralitas TNI-Polri. Sebaliknya, kedua institusi ini dilibatkan untuk memaksimalkan pengawasan selama proses pemilu.

“Apabila ada kasus pelanggaran netralitas ASN yang tidak diteruskan ke KASN, maka kami melakukan upaya pencegahan. Misalnya karena ketidaktahuan, maka yang bersangkutan diminta tidak mengulangi perbuatannya. Untuk TNI-Polri sampai saat ini belum ditemukan,” tutur Nasrun.

Baca juga  Soroti Pelayanan Akademik, BEM FEB Untad Terancam Disanksi Usai Unggah Wajah Pimpinan Fakultas

Nasrun menjelaskan bahwa ada 3 jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pelanggaran kode etik, administratif dan tindak pidana.

“Ada 3 jenis pelanggaran ditambah satu pelanggaran lainnya. Pelanggaran lainnya ini menyangkut netralitas ASN, TNI-Polri dan aparat lainnya. Semua jenis pelanggaran ini sudah ada, namun untuk jumlah persisnya segera kami sampaikan,” ujarnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Undang Nissa Sabyan di HUT Kota Palu Tuai Protes Netizen, Hadianto Minta Maaf
Ilustrasi - Elpiji 3 kilogram/Pertamina

Sulteng

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tegaskan Elpiji 3 Kg Hanya untuk 4 Golongan
Ahmad Ali hadiri konser bertajuk 'BERAMAL' di Sigi, Rabu malam (24/7/2024)/Ist

Sigi

Siap Kerahkan Alat Berat Pribadi untuk Bangun Jalan Pipikoro Sigi, Ahmad Ali: Ini Tentang Kemanusiaan
Masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba membangun pos untuk menjaha tanah waris dari aktivitas tambang, Minggu (02/02/2025)/hariansulteng

Morowali

Rumpun Pong Salamba Surati 4 Kementerian Minta Atensi soal Sengketa Lahan dengan PT Vale
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo secara simbolis meresmikan tempat hiburan sekaligus arena Biliar di Jalan Tanjung Api, Kota Palu, Minggu (18/6/2023)/Pemkot Palu

Olahraga

Sekkot Palu Resmikan Arena Biliar di Jalan Tanjung Api
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri pelaksanaan program aktualisasi nilai-nilai Pancasila, Sabtu (22/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Palu Hadiri Gerakan Aksi Pancasila Melawan Stunting
YBH Hijau Hitam usai penandatanganan MoU pendampingan hukum dengan Paguyuban Usaha Barang Bekas dan Peduli Lindungan Kota Palu, Jumat (17/12/2021)/Ist

Palu

Dirikan YBH Hijau Hitam, Pemuda di Palu Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Paparkan Capaian Kinerja 2022, Kapolresta Palu Dikritik Soal Buruknya Komunikasi dengan Media