Home / Sulteng

Sabtu, 30 Desember 2023 - 22:01 WIB

Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN di Sulteng, TNI-Polri Nihil

Bawaslu Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023)/hariansulteng

Bawaslu Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM – Bawaslu menemukan sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulawesi Tengah (Sulteng) jelang Pemilu 2024.

Secara nasional, Sulawesi Tengah menempati peringkat keenam terkait potensi kerawanan netralitas ASN. Hal ini diutarakan Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun dalam konferensi pers akhir tahun, Sabtu (30/12/2023).

“Di Sigi satu kasus, di Tojo Una-Una juga sudah ada. Hasil indeks kerawanan pemilu mengenai netralitas ASN, Sulawesi Tengah menempati posisi keenam. Kemudian ada tiga kabupaten yang kerawanannya tinggi, yakni Poso, Tolitoli dan Sigi,” ungkap Nasrun.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas ASN, seperti satu kasus di Kabupaten Sigi.

Baca juga  Ahmad Ali Kritik Seleksi Akpol Polda Sulteng, Singgung Kuota Putra Daerah

Jika terbukti adanya pelanggaran dari hasil penelusuran Bawaslu, proses selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi ASN (KASN) untuk menjatuhkan saksi.

“Bawaslu akan melihat apakah ada pelanggaran atau tidak. Kalau potensial melakukan pelanggaran, maka diteruskan ke KASN untuk menentukan sanksinya seperti apa,” terangnya.

Sepanjang 2023, Bawaslu Sulteng belum mendapati indikasi pelanggaran netralitas TNI-Polri. Sebaliknya, kedua institusi ini dilibatkan untuk memaksimalkan pengawasan selama proses pemilu.

“Apabila ada kasus pelanggaran netralitas ASN yang tidak diteruskan ke KASN, maka kami melakukan upaya pencegahan. Misalnya karena ketidaktahuan, maka yang bersangkutan diminta tidak mengulangi perbuatannya. Untuk TNI-Polri sampai saat ini belum ditemukan,” tutur Nasrun.

Baca juga  Coffee Morning bersama Jurnalis, Bawaslu Sulteng: Media Berperan Penting Beri Pendidikan ke Masyarakat

Nasrun menjelaskan bahwa ada 3 jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu pelanggaran kode etik, administratif dan tindak pidana.

“Ada 3 jenis pelanggaran ditambah satu pelanggaran lainnya. Pelanggaran lainnya ini menyangkut netralitas ASN, TNI-Polri dan aparat lainnya. Semua jenis pelanggaran ini sudah ada, namun untuk jumlah persisnya segera kami sampaikan,” ujarnya.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Ribuan penumpang antre sejak subuh di Pelabuhan Pantoloan pada puncak arus mudik, Sabtu (23/4/2022)/hariansulteng

Palu

Puncak Mudik di Pelabuhan Pantoloan 23 April, 1.521 Penumpang Antre Sejak Subuh
Kepala Disperindag Palu, Zulkifli/Pemkot Palu

Palu

Besok, Disperindag Palu Gelar Pasar Murah Selama 3 Hari Bagi Warga Penerima PKH
Ilustrasi/Ist

Palu

Merasa Difitnah Setubuhi Santriwati, Guru Tahfiz di Palu Rencana Buat Laporan Balik ke Polisi
Ketua DPD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola/hariansulteng

Sulteng

Kader Gerindra Membelot Tak Dukung AA-AKA Bakal Dipecat, Longki: Tak Ada Tawar Menawar
Seorang buruh di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah berinisial S tega menghabisi nyawa rekan kerjanya/Ist

Morowali Utara

Buruh di Morowali Utara Tusuk Diri Sendiri Usai Habisi Rekan Kerjanya
Ilustrasi mayat/Ist

Sigi

Beredar Isu Penikam Pegawai PTUN Palu Tewas Ditembak Polisi, Polres Sigi Tunggu Hasil Autopsi
Wakapolda Sulteng, Brigjen Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf resmi menutup Pendidikan Pembentukan Bintara Gelombang II Tahun Anggaran 2024, Rabu (18/12/2024)/Ist

Sulteng

Wakapolda Brigjen Helmi Lantik 129 Bintara Polri SPN Polda Sulteng

Poso

Tolak Penamaan Nama Jembatan Yondo Pamona, Puluhan Anak Muda Gelar Aksi Protes