HARIANSULTENG.COM – Seorang bayi berusia satu tahun bernisial AH menjadi korban perdagangan oleh orang tuanya sendiri asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasus ini bermula ketika ibu kandung dari sang bayi berinisial S melapor ke polisi bahwa anaknya menjadi korban penculikan pada 31 Mei 2023.
Ketika diselidiki, Polda Sulteng mendapati fakta bahwa kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu diutarakan Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Parajohan Simanjuntak dalam jumpa pers, Selasa (27/6/2023).
Parajohan mengatakan, pihaknya menerima laporan bahwa bayi tersebut diculik di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu.
Akan tetapi, rekaman CCTV memperlihatkan jika bayi tersebut diserahkan sendiri oleh orang tuanya dan mendapatkan sejumlah uang.
“Kalau diculik itu diambil tanpa sepengetahuan, tetapi bayinya diantarkan langsung. Ibu ini jauh-jauh dari Parigi Moutong ke bandara dan menyerahkan bayinya kepada perempuan F (buron) seharga Rp12 juta,” jelas Parajohan.
Berbekal dari temuan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan pengembangan dengan mengutus tim ke Kabupaten Grobongan, Jawa Tengah, Bangka Belitung, dan DKI Jakarta atau Bekasi.
Di Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan inforkasi kalau F merupakan makelar jual beli anak.
Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak,
Selain itu, R juga menyebut ibu kandung harus membayar tebusan Rp25 juta jika menginginkan kembali anaknya.
Sementara Bangka, Belitung kata Parajohan, penyidik Sulteng Sulteng bersama kepolisian setempat mengamankan 3 tersangka lainnya.
Mereka masing-masing inisial M alias CM (41) asal Bekasi, LK alias Lia (35) warga Jakarta dan YN (45) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“M alias CM menjual korban bayi AH kepada YN melalui perantara LK alias Lia seharga Rp25 juta. Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp1 Juta kepada LK alias Lia,” terang Parajohan.
Tersangka M sudah 9 kali melakukan jual beli anak. Saat menjual kepada Y, LK alias Lia meyakinkan M bahwa anak itu dari Kabupaten Bangka dan mencari orangtua untuk diadopsi.
Kemudian dari wilayah Jakarta atau Bekasi, penyidik mengamankan 3 tersangka lagi, yaitu A alias Yanti (35) dan RS alias Rizal (39) asal Jakarta, serta SS alias Siti (29) dari Kecamatan Tempe Sulawesi Selatan.
A alias Yanti berperan menyuruh F yang kini dalam pengejaran polisi untuk mengambil anak ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Setiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima bayi AH dan dibawa ke Provinsi Bangka Belitung untuk diserahkan tersangka M.
“A alias Yanti dibantu oleh RS yang mengaku sebagai orang tua yang mengadopsi bayi AH. Sedangkan SS alias Siti adalah ibu kandung dari anak bayi AH yang diperjualbelikan. Modus dalam kasus ini adalah mengadopsi anak, namun anak tersebut diperdagangkan,” ujarnya.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 Juta dan maksimal Rp300 juta, ujar Parajohan. (Bal)