HARIANSULTENG.COM, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu memberikan denda Rp 500 ribu terhadap Kepala Sekolah SD Inpres 1 Lolu.
Denda ini diberikan lantaran pihak sekolah meletakkan material berupa pasir di bahu jalan depan sekolahnya di Jalan Kartini, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Jumat (20/1/2023).
“Kami dapatkan di depan SD Inpres 1 Lolu ada material yang diletakkan saja dipinggir jalan, padahal ini bisa membahayakan pengendara,” ujar Kadishub Kota Palu, Trisno, Senin (23/2/2023).
Menurutnya, pengenaan denda tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak pandang bulu demi mewujudkan Kota Palu yang bersih, rapi, nyaman dan aman.
“Biar itu naungan pemerintah, intinya tidak ada tebang pilih. Pemerintah saja didenda, apalagi yang lain,” katanya.
Lebih lanjut, Triano menjelaskan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan akan menyelesaikan proses pemberian sanksi denda pada 25 Januari 2023 di Kantor Dishub Palu.
Kepala SD Inpres 1 Lolu, Asira Husain memohon maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, pengantar pasir sebelumnya berkoordinasi dengan tukang dan memaksakan diri untuk mengantarkan pasir yang diletakkan di depan sekolah.
“Saat itu pagar sekolah sudah tutup. Di sisi lain jembatan untuk masuk ke sekolah baru dicor dan tidak bisa dilewati kendaraan truk yang bermuatan besar,” pungkas Asira Husain. (Jmr)