HARIANSULTENG.COM – CV Mentari Jaya Mandiri, Dedhy Sancitra ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana pengadaan 25 unit kendaraan motor dinas sebesar Rp 600,2 juta.
Pengadaan motor tersebut tujukan kepada 7 dinas di Kabupaten Morowali dan Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggandeng perusahaan dealer Akai Jaya Motor.
Namun dari hasil audit internal, Akai Jaya Motor menemukan bahwa sebagian dana senilai Rp 323,5 juta biaya belum diserahkan Mentari Jaya Mandiri.
Selain Dedhy Sancitra, Polda Sulteng juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur CV Mentari Jaya Mandiri, Zainal Abidin dan Rahmawati.
Berdasarkan rekening koran perusahaan, pihak Mentari Jaya Mandiri justru mencatat total pembayaran hanya sebesar Rp 553,2 juta.
Dari jumlah tersebut, diketahui dana yang telah disetor ke Akai Jaya Mandiri senilai Rp 547,4 juta.
“Bila dinilai selisihnya hanya Rp 5,8 juta, tidak seperti yang dituduhkan,” kata Wakil Direktur CV Mentari Jaya Mandiri, Zainal Abidin dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).
Zainal menceritakan, pihaknya sebelumnya tidak mengetahui adanya proyek pengadaan kendaraan dinas dengan Akai Jaya Motor.
Hal ini baru diketahui setelah anaknya sekaligus suami dari tersangka Rahwamati bernama Akmal Syahban meninggal dunia.
Akmal Syahban merupakan karyawan Akai Jaya Motor dan meninggal dunia pada Agustus 2021 lalu.
“Jadi persoalan ini baru diketahui setelah anak kami meninggal dan pihak dealer diwakili bendaharanya mendatangi keluarga. Namun selama ini dealer juga tidak memberitahukan,” ungkap Zainal.
Zainal kemudian merinci pembayaran Rp 547,4 juta disetor masing-masing ke rekening dealer motor melalui Bank Sulteng Rp 276,7 juta, Bank BRI Rp 103,2 juta dan almarhum Akmal Syahban Rp 154,5 juta selaku karyawan.
Mentari Jaya Mandiri mengklaim tidak pernah menunjuk Akai Jaya Motor sebagai mitra dalam pengadaan motor pada instansi Kabupaten Morowali dan Provinsi Sulteng.
Sebaliknya, Zainal melihat semua tanda tangan dokumen dipalsukan dan Dedhy Sancitra selaku direktur tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun.
Senada dengan Zainal, pernyataan serupa juga dilontarkan Direktur CV Mentari Jaya Mandiri, Dedhy Sancitra.
“Tidak ada perjanjian kerja sama baik lisan maupun tulisan untuk pengadaan motor ini. Selama ini pihak diler dan dinas terkait tidak pernah menghubungin baik melalui telepon, WhatsApp dan sebagainya bahwa ada pengadaan kendaraan motor dilakukan,” ungkap Dedhy.
Kuasa hukum tersangka, Rukly Chahyadi menilai tidak ada hubungan hukum terjadi antara perusahaan dealer dengan kliennya.
“Yang terjadi itu antara Mentari Jaya dan dinas sebenarnya, sebab ada persoalan krusial yaitu pemalsuan tanda tangan. Kami melihat keanehan dengan adanya pemalsuan tanda tangan dan paraf direktur yang terdapat di seluruh lembaran dokumen kontrak. Harusnya yang jadi korban klien kami,” imbuh Rukly.
Saat dihubungi, pihak Akai Jaya Motor tak banyak berkomentar dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Karena kasus ini sudah ke ranah hukum kami rasa sudah cukup, biar nanti jalan sebagaimana mestinya,” ujar Sales Marketing Akai Jaya Motor, Asrar. (Jmr)