Home / Sulteng

Senin, 22 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Ormas Bentukan Iwan Fals di Sulteng Terjadi Kisruh Dualisme

Pengurus BPW Oi Sulteng menggelar konferensi pers terkait kekisruhan yang terjadi di tubuh BPW Oi Sulteng/istimewa

Pengurus BPW Oi Sulteng menggelar konferensi pers terkait kekisruhan yang terjadi di tubuh BPW Oi Sulteng/istimewa

HARIANSULTENG.COM,PALU -Organisasi Kemasyarakatan Orang Indonesia Ormas Oi besutan musisi Virgiawan Listanto atau Iwan Fals di Sulteng terjadi kekisruhan dualisme

Iwan Fals merupakan pendiri Ormas Oi pertama kali di Jawa Barat pada tanggal 7 Mei 1999 dengan nama awalnya Yayasan Orang Indonesia.

Kekisruhan dualisme kepengurusan BPW Ormas Oi Sulteng bermula ketika BPK Oi Parigi Moutong menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muswilub)

Muswilub itu digelar tanpa rekomendasi dari Badan Pengurus Pusat Oi.

Bahkan, BPP Oi pada tanggal 18 Maret 2022 melayangkan surat nomor 004/BPP/-Oi/III/2022 tentang pembatalan Muswilub dan tidak diindahkan.

Ketua Badan Pegurus Wilayah Oi Sulteng yang sah Varmi Husain mengatakan, jika dirinya sangat kecewa dengan adanya Muswilub itu.

Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi di tubuh Ormas Oi Sulteng.

Baca juga  Pakar Sebut Aktivitas Sesar Palolo Hari Ini Pernah Picu Gempa Terbesar di Poso Tahun 2017

Terlebih, selama kepengurusannya hampir satu tahun ini, tidak terjadi pelanggaran kode etik yang mengharuskan adanya Muswilub digelar.

“Jadi sesuai aturan AD/RT Ormas Oi, Muswilub itu bisa terlaksana jika ada pelanggaran kode etik yang dilakukan. Kemudian harus ada juga surat rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pusat. Ini tidak ada rekomendasi, tetapi mereka tetap melaksanakan,” kata Varmi Husain.

Varmi Husain menerangkan, jika pihaknya sudah mengirimkan surat peryataan sikap kepada BPP Oi.

Dalam surat itu, BPW Oi Sulteng meminta BPP Oi untuk mengambil sikap menyatakan kepengurusan bentukan Ainul Hidayat cacat hukum dan dibubarkan.

Serta mendesak BPP Oi bersikap tegas mengakui BPW Oi Sulteng hasil Muswil ke V tahun 2021 tanggal 28 November 2021 dengan nomor SK 04 tahun 2021 adalah yang legal dan sah.

Baca juga  Iwan Fals Bakal Manggung di Poso Sore Ini, 500 Personel Keamanan Disiagakan

“Kami meminta agar ketua pengurus pusat bersikap tegas menyatakan bahwa BPW Oi Sulteng periode 2021 sampai 2025 adalah yang sah. Karena SK belum di cabut atau di rubah,” pintanya.

Varmi Husain menuturkan, jika surat itu tidak diindahkan BPP Oi, maka Ia bersama pengurus lainnya akan melakukan aksi protes di Kota Palu.

Hal itu diungkapkannya sebagai bentuk kekecewaan BPW Oi Sulteng yang tidak direspon dengan baik oleh BPP Oi.

“Kami menunggu tiga hari kedepan seperti apa keputusa  dari BPP Oi, karena kemarin kita sudah menyurat, tapi balasannya disuruh menunggu lagi,” terang Varmi Husain. (Slh)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali dan Anwar Hafid dalam debat publik Pilgub Sulteng 2024/Ist

Sulteng

Gugatan Pilgub Sulteng di MK Kandas, Ahmad Ali Beri Selamat untuk Anwar-Reny
Pengawasan terhadap kualitas dan distribusi BBM di Kabupaten Tolitoli diperkuat melalui sinergi lintas sektor, Jumat (21/03/2025)/Ist

Tolitoli

Awasi Ketat Mutu BBM, DPRD dan Instansi Terkait Tinjau Proses Distribusi di Fuel Pertamina Tolitoli
Luqmanul Hakim/Ist

Palu

Luqmanul Hakim Bakal Hadirkan Pertunjukan Stand Up Spesial ‘Tellashow’ Setelah 11 Tahun Berkarya
Ilustrasi/Ist

Palu

Usai Periksa Korban, Polresta Palu Segera Panggil Ustaz Terduga Pelaku Pencabulan Santri di Bawah Umur
Rusdy Mastura menghadiri acara temu kader PDI Perjuangan se-Kota Palu pada Kamis malam (3/10/2024)/Ist

Palu

Hadiri Temu Kader PDI Perjuangan di Palu, Cudy Merasa Muda di ‘Kandang Banteng’
KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi terkait partisipasi media pada peliputan jelang pemungutan suara Pemilu 2024, Selasa (30/1/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Sulteng Minta Media Sajikan Berita Berimbang Terkait Pemilu 2024
Dekan Fahutan Untad, Golar/Ist

Palu

Dekan Fahutan Untad Pastikan Sanksi Hukum dan Akademik bagi Mahasiswa Pelaku Tawuran
Anggota KPU Sulteng, Nisbah/hariansulteng

Sulteng

Komisioner Bawaslu Sulteng Geram Dituding Tak Netral, Anggota KPU Nisbah Merasa Difitnah