Home / Palu

Kamis, 21 Juli 2022 - 19:40 WIB

Sengketa Aset Perusahaan Otobus Jawa Indah Masuk Babak Baru

Penasehat hukum Sumardi bersama Joko Budi Sukarjono melaporkan Abd Rauf kepada OJK Sulteng terkait sengketa lahan/Handover

Penasehat hukum Sumardi bersama Joko Budi Sukarjono melaporkan Abd Rauf kepada OJK Sulteng terkait sengketa lahan/Handover

HARIANSULTENG.COM, PALUSengketa lahan perusahaan otobus Jawa Indah di Jl Hang Tua, Kota Palu memasuki babak baru.

Menurut penasehat hukum Sumardi, kliennya bernama Joko Budi Sukarjono harus mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut.

Joko Budi Sukarjono merupakan anak dari almarhum Wasiman Soekardjono dan Almarhuma Sunarsih Soekardjono yang dulunya pemilik aset perusahaan otobus Jawa Indah.

“Telah mengambil upaya hukum, yakni mengadukan Abd Rauf sebagai pemegang sertifikat hak milik nomor 0939 kepada  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah hari ini,” kata Sumardi (21/7/2022) malam.

Adapun alasan pengaduan Abd Rauf ke OJK dikarenakan terduga telah mengagunkan sertifikat ke bank plat merah di Kota Palu.

Baca juga  Modus Lowongan Kerja Menjadi Agen Asuransi yang Berujung Rekening Fiktif

Sementara sertifikat tersebut sudah diblokir oleh BPN Kota Palu berdasarkan surat nomor: HP.03.01/256-72.71/VII/2022 tanggal 6 Juli 2022.

“Bank telah menerima sertifikat yang memiliki kesalahan hukum, jadi kami juga mengadukan bank tersebut,” ujar Sumardi.

Sumardi menjelaskan, perkara awal sengketa lahan perusahaan otobus Jawa Indah bermula saat Budi Sulistyowati yang juga aris waris telah menjual tanah seluas 1023 meter persegi tersebut kepada Abd Rauf.

Namun, transaksi jual beli itu tidak melibatkan Joko Budi Sukarjono yang juga sebagai ahli waris.

Olehnya, Ia menganggap, sertifikat itu bermasalah dari segi akta jual beli.

Pasalnya ada surat pernyataan tanggal 15 November 2019 yang mengatakan, jika lahan perusahaan otobus itu dijual, maka harus disetujui oleh semua ahli waris.

Baca juga  Kesulitan Berantas Pinjol Ilegal, Wakapolda Sulteng: Kami Senang Jika Warga Melapor

“Pengaduan kami diterima oleh staf OJK Sulawesi Tengah bagian perlindungan konsumen, jika dalam 30 hari kerja tidak ada jalan keluar bagi klien kami, upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) akan kami layangkan demi mendapatkan hak hukum klien kami” tutup Sumardi

Untuk diketahui, perusahaan otobus Jawa Indah adalah perseroan yang berfokus pada angkutan darat dan sudah beroperasi sejak tahun 1980 dengan rute Palu Poso.

Karena mengalami kesulitan ekonomi, perusahaan ini berpindah tangan ke orang lain, termasuk assetnya telah dijual habis. (Slh)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/Ist

Palu

Wali Kota Palu Minta Tak Ada Lagi Pembayaran Parkir Tunai Mulai Pekan Depan
Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, Agus Wibowo hadiri workshop kebencanaan di Palu, Kamis (14/7/2022)/hariansulteng

Palu

BNPB Sebut Gempa dan Tsunami Palu Bisa Kembali Terulang
Ngata Topodoka Fest jilid II resmi berakhir, Minggu (10/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Kadis Pariwisata Palu Tutup Festival Budaya Ngata Topodoka Fest Jilid II
Tim Verifikasi Dinas Kesehatan meninjau Dapur Rutan Kelas IIA Palu, Rabu (1/2/2023)/Ist

Palu

Pastikan Dapur Sehat, Rutan Palu Perpanjang Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Polisi turun tangan redam tawuran mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad, Senin (4/11/2024)/Ist

Palu

Polisi Turun Tangan Redam Tawuran Mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad
Pendeta dan penyuluh agama Islam di Palu pimpin doa untuk kesembuhan remaja korban asusila, Minggu malam (4/6/2023)/hariansulteng

Palu

Pendeta dan Penyuluh Agama Islam di Palu Pimpin Doa untuk Kesembuhan Remaja Korban Asusila
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu menggelar bedah buku Aldera: Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999 di RRI Palu, Rabu (2/11/2022)/Ist

Palu

Hadirkan Mantan Aktivis 98, KNPI Palu Gelar Bedah Buku Aldera Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999
Ilustrasi/Ist

Palu

Beredar Lagi Kasus Penculikan Anak di Kota Palu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penyebar Hoaks