Home / Nasional

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:12 WIB

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Gedung DPR/MPR

Gedung DPR/MPR

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Polemik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali memanas.

Sebab, di antara pasal yang menjadi sorotan yakni ancaman penjara bagi warga yang menghina penguasa, seperti DPR, gubernur, jaksa, polisi hingga wali kota.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 353 RKUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Selain itu, kurungan penjara bisa menjadi lebih lama jika penghinaan dilakukan menimbulkan kerusuhan di tengah masyatakat.

Baca juga  Puluhan Ribu Buruh dan Mahasiswa Bakal Kepung Istana Besok

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 353 RKUHP ayat 2, yakni “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Adapun pasal 3 menyebut “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.”

Kemudian penjelasan 353 RKUHP ayat 1 disebutkan apa yang dimaksud penguasa umum.

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Baca juga  Anwar Hafid Minta Pemerintah Serius Kembangkan Wisata Religi di Jalan Sis Aljufri Palu

RKUHP ini kembali menyentak publik karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding/Ist

Nasional

3 Teroris MIT Belum Tertangkap, Anggota DPR RI Angkat Bicara
Pertamina Patra Niaga Sulawesi raih penghargaan CSR Award dari Pemkot Makassar, Jumat (27/12/2024)/Ist

Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Raih Penghargaan CSR Award dari Pemkot Makassar
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Terasa Hingga Bandung
Hujan yang mengguyur tak menyurutkan antusias warga negara Indonesia (WNI) di Tiongkok untuk menunaikan salat Idulfitri 1445 Hijriah/Ist

Nasional

WNI Tetap Khusyuk Salat Idulfitri di KBRI Beijing Meski Hujan dan Cuaca Dingin
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Nasional

Berawal dari Kekecewaan Suporter, Ratusan Orang Tewas dalam Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya
Ilustrasi - Aktifitas Organisasi Keadaan Darurat (OKD) level 1 dalam simulasi pemadaman kebakaran di Fuel Terminal Parepare/Ist

Nasional

Peringatan Bulan K3, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tekankan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Viral Erick Thohir ke Sirkuit Mandalika menggunakan jasa ojol/Instagram @dramaojol.id

Nasional

Driver Ojol Ungkap Penyesalan Terbesar Usai Bonceng Erick Thohir
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem, Ahmad Ali menemui Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI terpilih 2024-2029 di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024)/Instagram @madtu_madali

Nasional

Sambangi Prabowo di Kertanegara, Ahmad Ali: Tak Ada Pembicaraan Politik