Home / Banggai

Rabu, 1 Juni 2022 - 22:35 WIB

Petani di Banggai Terancam 5 Tahun Penjara Usai Diduga Mencuri Kelapa Sawit Milik Perusahaan

Ilustrasi tahanan/Ist

Ilustrasi tahanan/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Seorang petani bernama Demas Saampap di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dilaporkan oleh PT Sawindo Cemerlang atas dugaan pencurian kelapa sawit.

Buntut dari laporan tersebut, Demas terancam hukuman 5 tahun penjara sesuao Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka DS terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Scem. Penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, DS sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kelapa sawit dengan menggerakkan petani lain.

Baca juga  Ahmad Ali Datangkan Dewa 19 Perdana Manggung di Luwuk, Baladewa Banggai: The Next Gubernur

Aksi pencurian pertama kali dilakukan DS pada November 2021 dengan menyuruh 2 orang anak.

DS kemudian kembali mengulangi perbuatannya bersama seorang anak dan S pada Maret 2022.

“DS bukan merupakan petani plasma kelapa aawit melainkan tengkulak. Ia memanfaatkan petani dan warga setempat dengan imbalan Rp 2 ribu per janjang agar DS bisa terlepas dari jerat hukum. Para petani atau warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara ini,” ujar Iptu Adi.

Penyidik Satreskrim Polres Banggai menetapkan tersangka DS sebagai seorang tengkulak yang tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo Desa Honbola.

Baca juga  Resmikan Kedai Kopi A'Robi Kedua di Luwuk, Ahmad Ali Pesan Jalin Kerja Sama dengan Petani

DS mengaku memiliki lokasi dengan bukti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa Honbola inisial YN sejak 2009 – 2014.

Namun YN diketahui sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.

Selain itu, kata Iptu Adi, lokasi yang diklaim DS sudah pernah diganti rugi oleh pihak perusahaan kepada kakaknya ES.

Ganti rugi tersebut juga menjadi barang bukti dalam berita acara dan dokumentasi penyerahan uang dari perusahaan.

“Kewenangan Kades untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT sudah dicabut dari tahun 2009. Tersangka DS saat ini belum kami tahan,” terang Iptu Adi. (Arr)

Share :

Baca Juga

Tim koalisi kampanyekan 10 program unggulan pasangan BerAmal di Desa Bolobungkang, Kabupaten Banggai, Sabtu (28/9/2024)/Ist

Banggai

Tim Koalisi Kampanyekan 10 Program Unggulan Pasangan BerAmal di Desa Bolobungkang Banggai
Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk

Banggai

Tingkatkan Literasi Pasar Modal Syariah, OJK dan BEI Resmikan Galeri Investasi Universitas Muhammadiyah Luwuk
Karyawan melakukan protes ke perusahaan terkait THR yang cair tidak sesuai kententuan/istimewa

Banggai

Diduga Perusahaan Nikel di Banggai Belum Realisasikan Program CSR Selama 2 Tahun Sebesar 900 Juta
Karyawan melakukan protes ke perusahaan terkait THR yang cair tidak sesuai kententuan/istimewa

Banggai

Diduga Perusahaan di Banggai Ini Berikan THR Tidak Sesuai Ketentuan
Ahmad Ali menggelar kampanye dialogis Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sabtu sore (19/10/2024)/Ist

Banggai

Ahmad Ali Punya Cara Pandang yang Sama dengan Prabowo soal Investasi di Bidang Pendidikan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Banggai

Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Banggai Diduga Jadi Korban TPPO
Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU/Ist

Banggai

Sidak SPBU, Pemkab Banggai-Pertamina Pastikan Takaran dan Kualitas BBM Sesuai Standar
FKUB Sulteng/Ist

Banggai

FKUB Sulteng Imbau Jaga Kedamaian Jelang PSU di Banggai dan Parigi Moutong