Home / Banggai

Rabu, 1 Juni 2022 - 22:35 WIB

Petani di Banggai Terancam 5 Tahun Penjara Usai Diduga Mencuri Kelapa Sawit Milik Perusahaan

Ilustrasi tahanan/Ist

Ilustrasi tahanan/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Seorang petani bernama Demas Saampap di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dilaporkan oleh PT Sawindo Cemerlang atas dugaan pencurian kelapa sawit.

Buntut dari laporan tersebut, Demas terancam hukuman 5 tahun penjara sesuao Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka DS terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Scem. Penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, DS sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kelapa sawit dengan menggerakkan petani lain.

Baca juga  Vale Dukung Sektor Unggulan Kelautan dan Pertanian di Kawasan Pesisir Malili, Dananya Capai 600 Juta Rupiah

Aksi pencurian pertama kali dilakukan DS pada November 2021 dengan menyuruh 2 orang anak.

DS kemudian kembali mengulangi perbuatannya bersama seorang anak dan S pada Maret 2022.

“DS bukan merupakan petani plasma kelapa aawit melainkan tengkulak. Ia memanfaatkan petani dan warga setempat dengan imbalan Rp 2 ribu per janjang agar DS bisa terlepas dari jerat hukum. Para petani atau warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara ini,” ujar Iptu Adi.

Penyidik Satreskrim Polres Banggai menetapkan tersangka DS sebagai seorang tengkulak yang tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo Desa Honbola.

Baca juga  Sengketa Pilkada Banggai, MK Putuskan PSU di Kecamatan Toili dan Simpang Raya

DS mengaku memiliki lokasi dengan bukti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa Honbola inisial YN sejak 2009 – 2014.

Namun YN diketahui sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.

Selain itu, kata Iptu Adi, lokasi yang diklaim DS sudah pernah diganti rugi oleh pihak perusahaan kepada kakaknya ES.

Ganti rugi tersebut juga menjadi barang bukti dalam berita acara dan dokumentasi penyerahan uang dari perusahaan.

“Kewenangan Kades untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT sudah dicabut dari tahun 2009. Tersangka DS saat ini belum kami tahan,” terang Iptu Adi. (Arr)

Share :

Baca Juga

Kaki Gunung Tompotika di Kabupaten Banggai kini menghadapi ancaman dari rencana kegiatan pertambangan nikel. (Foto: Istimewa)

Banggai

Kaki Gunung Tompotika di Banggai Terancam Tambang Nikel
Walhi Sulteng menanggapi kasus petani di Banggai menjadi tersangka karena diduga mencuri kelapa sawit milik PT Sawindo Cemerlang, Selasa (31/5/2022)/hariansulteng

Banggai

Kasus Petani Dituduh Mencuri Sawit, Walhi Sulteng Pertanyakan Batas HGU PT Sawindo Cemerlang
Ahmad Ali bicara soal pembangunan berbasis kelautan di acara TEMALI Luwuk, Senin (15/7/2024)/hariansulteng

Banggai

Ahmad Ali Bicara soal Pembangunan Berbasis Kelautan di Acara TEMALI Luwuk
TNI-Polri bantu padamkan kebakaran di Pasar Sentral Luwuk, Minggu (8/12/2024)/Ist

Banggai

TNI-Polri Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Sentral Luwuk
Banjir bandang menerjang Desa Dondo Kecamatan Balantak Selatan, Kabupaten Banggai, Rabu (9/3/2022)/Ist

Banggai

Banjir Bandang Terjang Desa Dondo di Banggai Saat Subuh, 28 Rumah Warga Terdampak
Dua personel Polres Banggai ikut mengawal pendistribusian logistik Pilkada 2024 di wilayah pedalaman, Minggu (24/11/2024)/Ist

Banggai

Bawa Logistik Pilkada ke Pedalaman Banggai, Petugas Jalan Kaki Lewati Gunung dan Sungai
Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro/hariansulteng

Banggai

Pria di Banggai Diduga Pesan Sabu dari Napi di Lapas Ampana, Kemenkumham Sulteng: Segera Ditindaklanjuti
Bank Indonesia kembali mengadakan Rapat Koordinasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) atau disebut KAPITAL (Koordinasi Antar Pemda Digital) yang menghadirkan seluruh TP2DD Sulawesi Tengah.

Banggai

BI Sulteng Gelar TP2DD Di Banggai Sebagai Upaya Perluasan Digitalisasi