Home / Banggai

Rabu, 1 Juni 2022 - 22:35 WIB

Petani di Banggai Terancam 5 Tahun Penjara Usai Diduga Mencuri Kelapa Sawit Milik Perusahaan

Ilustrasi tahanan/Ist

Ilustrasi tahanan/Ist

HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – Seorang petani bernama Demas Saampap di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dilaporkan oleh PT Sawindo Cemerlang atas dugaan pencurian kelapa sawit.

Buntut dari laporan tersebut, Demas terancam hukuman 5 tahun penjara sesuao Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka DS terbukti melakukan pencurian kelapa sawit di lokasi lahan HGU milik PT Scem. Penyidik telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, DS sudah beberapa kali melancarkan aksi pencurian kelapa sawit dengan menggerakkan petani lain.

Baca juga  Stafsus Menteri Pertanian Dorong Petani Lingkar Tambang di Morut Sokong Kebutuhan Pangan Pekerja

Aksi pencurian pertama kali dilakukan DS pada November 2021 dengan menyuruh 2 orang anak.

DS kemudian kembali mengulangi perbuatannya bersama seorang anak dan S pada Maret 2022.

“DS bukan merupakan petani plasma kelapa aawit melainkan tengkulak. Ia memanfaatkan petani dan warga setempat dengan imbalan Rp 2 ribu per janjang agar DS bisa terlepas dari jerat hukum. Para petani atau warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara ini,” ujar Iptu Adi.

Penyidik Satreskrim Polres Banggai menetapkan tersangka DS sebagai seorang tengkulak yang tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan lokasi tanah di Balo Desa Honbola.

Baca juga  5 Hektare Lahan Perkebunan di Desa Ondo-Ondolu Banggai Terendam Banjir

DS mengaku memiliki lokasi dengan bukti Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa Honbola inisial YN sejak 2009 – 2014.

Namun YN diketahui sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.

Selain itu, kata Iptu Adi, lokasi yang diklaim DS sudah pernah diganti rugi oleh pihak perusahaan kepada kakaknya ES.

Ganti rugi tersebut juga menjadi barang bukti dalam berita acara dan dokumentasi penyerahan uang dari perusahaan.

“Kewenangan Kades untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT sudah dicabut dari tahun 2009. Tersangka DS saat ini belum kami tahan,” terang Iptu Adi. (Arr)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali resmikan kedai Kopi A'Robi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Senin (15/7/2024)/hariansulteng

Banggai

Resmikan Kedai Kopi A’Robi Kedua di Luwuk, Ahmad Ali Pesan Jalin Kerja Sama dengan Petani
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Banggai

Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Banggai Diduga Jadi Korban TPPO
Bripda Alfandi Steve Karamoy, anggota Brimob yang gugur saat diserang KKB/Ist

Banggai

Diserang KKB Selama 30 Menit, Satu Anggota Brimob Asal Luwuk Banggai Gugur Tertembak
Momen Abdul Karim Aljufri gendong bayi warga saat nonton Dewa 19 di konser BERAMAL, Senin malam (16/9/2024)/hariansulteng

Banggai

Momen Abdul Karim Aljufri Gendong Bayi Warga saat Nonton Dewa 19 di Konser BERAMAL
Jenazah Briptu Anumerta Alfandi Steve Karamoy, korban aksi penembakan KKB Papua tiba di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu siang (21/1/2024)/Ist

Banggai

Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Papua Tiba di Luwuk Banggai
Walhi Sulteng menanggapi kasus petani di Banggai menjadi tersangka karena diduga mencuri kelapa sawit milik PT Sawindo Cemerlang, Selasa (31/5/2022)/hariansulteng

Banggai

Kasus Petani Dituduh Mencuri Sawit, Walhi Sulteng Pertanyakan Batas HGU PT Sawindo Cemerlang
Puluhan jurnalis di Palu menggelar aksi menolak RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers, beberapa waktu lalu/Instagram @aji_palu

Banggai

AJI Palu Kecam Oknum TNI Diduga Intimidasi Jurnalis di Banggai Usai Beritakan Pungli
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi/Ist

Banggai

Buntut Polisi Rampas Paksa Ponsel Wartawan di Banggai, Kapolda Sulteng Minta Maaf