Home / Nasional

Senin, 21 Februari 2022 - 09:04 WIB

Kian Bertambah, Petisi Tolak Aturan Baru JHT Tembus 423 Ribu Tanda Tangan

Ilustrasi/BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi/BPJS Ketenagakerjaan

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai kontroversi.

Pasalnya, aturan itu menyatakan para pekerja hanya bisa mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT ketika berusia 56 tahun.

Meski efektif berlaku mulai 4 Mei 2022,  namun aturan baru itu terus memicu penolakan khususnya dari kalangan buruh atau pekerja.

Penolakan terhadap aturan baru JHT digaungkan di antaranya melalui bentuk sebaran petisi online di laman change.org.

Baca juga  Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal Bersenjata Tajam di Jakarta Utara

Petisi itu dibuat oleh Suhari Ete yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Hingga Senin (21/2/2022) pagi, petisi tersebut telah mendapat 423.601 tanda tangan dari target 500.000 orang.

Suhari menilai, aturan JHT bisa dicairkan jika peserta mencapai usia 56 tahun sangat merugikan kalangan pekerja atau buruh.

“Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” tulis Suhari Ete di laman Change.org.

Baca juga  Erfaldi, Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Moutong Ditembak Polisi Berpakaian Preman

Selain buruh, legislator hingga pengacara kondang Hotman Paris ikut menyuarakan penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pengacara yang dikenal dekat dengan wanita-wanita cantik ini bahkan menantang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah untuk debat terbuka.

Tantangan debat terbuka itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram terverifikasi miliknya @hotmanparisofficial, Minggu (20/2/2022).

“Saya menantang debat terbuka di mana pin Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman. (Fkr)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Nasional

Polisi Minta Maaf Keliru Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

MUI Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Terorisme
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Magnitudo 7,9 Guncang Maluku Selasa Dini Hari, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Tangkapan layar detik-detik tanah bergerak pascagempa di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Ist

Nasional

Heboh Tanah Bergerak Mirip Likuifaksi di Palu Pascagempa di Pasaman Sumbar, Ini Kata BNPB
Wasekjen DPP PKB, Risharyudi Triwibowo/Ist

Nasional

Soroti Rencana Impor Beras 500 Ribu Ton, Wasekjen DPP PKB: Bukan Solusi dan Merugikan Petani
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Teror, MUI: Termasuk dengan MIT Poso
Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik jajaran DPC di Sulawesi Tengah/Ist

Donggala

DPC Partai Demokrat Kabupaten Donggala All Out Menangkan Anies di Pilpres 2024
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril/Instagram @ataliapr

Nasional

Jenazah Eril, Putra Ridwan Kamil Dijadwalkan Tiba di Indonesia Sore Ini