Home / Nasional / Palu

Rabu, 2 Februari 2022 - 22:57 WIB

Diduga Langgar Aturan, Kemendikbudristek Pertanyakan Pengangkatan 2 Wakil Dekan FKM Untad

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertanyakan keabsahan pengangkatan dua wakil dekan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad).

Mereka masing-masing Wakil Dekan Bidang Akademik, Muhammad Ryman Napirah serta Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Rasyika Nurul Fadjriah.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam menduga terjadi pelanggaran saat pengangkatan keduanya pada 14 Juli 2021 lalu.

Pelanggaran dimaksud karena pelantikan keduanya dilakukan tanpa mekanisme sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad.

Baca juga  Antrean Panjang di SPBU Kota Palu, Pertamina: Bukan karena Kelangkaan

Dalam aturan itu, persyaratan khusus calon wakil rektor, dekan maupun wakil dekan meliputi berpendidikan S3 atau doktoral.

Hal itu disampaikan NIzam dalam surat resmi nomor 0135/E/TI.00.02/2022 perihal mempertanyakan surat keputusan Rektor Untad tertanggal 31 Januari 2022.

“Pemberhentian dan pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan di lingkungan FKM Untad adalah tidak tepat.

“Saat pengangkatan sebagai wakil dekan, keduanya tidak memiliki surat keterangan peningkatan pendidikan atau pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Nizam.

Baca juga  Sengketa Mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan: Kegagalan Serius dalam Keamanan dan Kepercayaan di Untad

Nizam meminta Rektor Untad mencabut surat keputusan tersebut jika usul peningkatan pendidikan atau cantuman gelar ditolak oleh BKN.

Kemudian melakukan pemberhentian Ryman dan Rasyika sebagai Wakil Dekan FKM Untad, lalu mengangkat pejabat definitif untuk mengakhiri sisa masa jabatan.

“Jika di dalam proses tidak terdapat kandidat yang sesuai kriteria kualifikasi dengan statuta, maka dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas rutin sementara waktu,” terang Nizam.(Agr)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyambut kedatangan peserta program mudik gratis, Selasa (25/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Sambut Peserta Mudik Gratis di Kantor Wali Kota Palu
Ketua HMI Cabang Palu periode 2021-2022, Rafiq/Ist

Palu

RUU TNI Tuai Kritik, Eks Ketua HMI Cabang Palu: Jalan Menuju Kembalinya Dwifungsi Militer
Densus 88 bekuk 3 terduga teroris jaringan MIT di Palu dan Ampana, Kamis (19/12/2024)/Ist

Palu

Densus 88 Bekuk 3 Terduga Teroris Jaringan MIT di Palu dan Ampana
Ketua KPU Palu, Idrus/hariansulteng

Palu

Besok, 968 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se-Kota Palu Dilantik Serentak
Pengurus MD KAHMI Kota Palu periode 2022-2027 resmi dilantik, Minggu (28/8/2022)hariansulteng

Palu

Dipimpin Wakil Wali Kota, Pengurus KAHMI Palu Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan hangat dari sejumlah peserta didik Taman Kanak-kanak (TK) Putra Palu, Selasa (29/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Hadianto Rasyid Sambut Hangat Kunjungan Murid TK Putra Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin jalannya apel bersama 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palu, Senin (28/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai, Wali Kota Palu Komitmen Naikkan TPP 100 Persen Tahun Depan
Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husain Pakaya memimpin langsung rapat koordinasi persiapan Pilkada 2024, Rabu (20/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pjs Wali Kota Palu Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2024