Home / Nasional / Palu

Rabu, 2 Februari 2022 - 22:57 WIB

Diduga Langgar Aturan, Kemendikbudristek Pertanyakan Pengangkatan 2 Wakil Dekan FKM Untad

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

Rektor Prof Mahfudz saat melantik para wakil dekan di lingkungan FKM Untad pada 14 Juli 2021 lalu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempertanyakan keabsahan pengangkatan dua wakil dekan di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad).

Mereka masing-masing Wakil Dekan Bidang Akademik, Muhammad Ryman Napirah serta Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Rasyika Nurul Fadjriah.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam menduga terjadi pelanggaran saat pengangkatan keduanya pada 14 Juli 2021 lalu.

Pelanggaran dimaksud karena pelantikan keduanya dilakukan tanpa mekanisme sesuai Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad.

Baca juga  Jadi Tuan Rumah, Wali Kota Palu Tinjau Kesiapan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi di Untad

Dalam aturan itu, persyaratan khusus calon wakil rektor, dekan maupun wakil dekan meliputi berpendidikan S3 atau doktoral.

Hal itu disampaikan NIzam dalam surat resmi nomor 0135/E/TI.00.02/2022 perihal mempertanyakan surat keputusan Rektor Untad tertanggal 31 Januari 2022.

“Pemberhentian dan pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Dekan di lingkungan FKM Untad adalah tidak tepat.

“Saat pengangkatan sebagai wakil dekan, keduanya tidak memiliki surat keterangan peningkatan pendidikan atau pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Nizam.

Baca juga  Full Senyum! Momen Pertemuan Hadianto Rasyid- Anwar Hafid Usai Diterpa Isu Renggang

Nizam meminta Rektor Untad mencabut surat keputusan tersebut jika usul peningkatan pendidikan atau cantuman gelar ditolak oleh BKN.

Kemudian melakukan pemberhentian Ryman dan Rasyika sebagai Wakil Dekan FKM Untad, lalu mengangkat pejabat definitif untuk mengakhiri sisa masa jabatan.

“Jika di dalam proses tidak terdapat kandidat yang sesuai kriteria kualifikasi dengan statuta, maka dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas rutin sementara waktu,” terang Nizam.(Agr)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama warga menabur bunga di lokasi bekas likuifaksi Kelurahan Balaroa, Rabu (28/9/2022)/hariansulteng

Palu

Warga Tabur Bunga dan Doa Bersama Kenang Korban Bencana di Lokasi Likuifaksi Balaroa Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menjadi narasumber kegiatan podcast bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buol, Minggu (12/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Jadi Narasumber Podcast Inspektorat Buol, Hadianto Tekankan Pentingnya Peran APIP
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Over Kapasitas, Pembangunan Gedung Baru Rutan Palu Masih Menunggu Ketersediaan Lahan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid meluncurkan program Bedah Rumah untuk sejumlah masyarakat, Jumat (28/7/2023)/Pemkot Palu

Palu

Launching Program Bedah Rumah, Wali Kota Palu: Laporkan Jika Pekerjaannya Tidak Baik
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid tegur Direktur RSUD Anutapura usao terima keluhan warga soal pelayanan/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Tegur Direktur RSUD Anutapura Buntut Keluhan Warga Terkait Buruknya Pelayanan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Canangkan Palu Sport Event Jadi Agenda Tahunan
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan silaturahim Forum Pelaku Usaha Tondo Kanan (FPUTK) terkait pembinaan bagi UMKM, Selasa (9/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Audiensi Bersama Pelaku Usaha Tondo Kanan, Hadianto Pastikan Bantu UMKM Asalkan Ber-KTP Palu
Seorang bocah ajak Nilam Sari Lawira berfoto selfie/hariansulteng

Palu

Momen Bocah Ajak Nilam Sari Lawira Selfie saat Asyik Menari Dero