HARIANSULTENG.COM, BANGGAI – PT Anugerah Bangun Makmur (ABM) merupakan salah satu pemegang izin pertambangan nikel di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengidentifikasi bahwa konsesi ABM masuk kawasan hutan dan mengancam ekosistem di kaki Gunung Tompotika.
Perusahaan yang dipimpin Ferry Noviar Yosaputra itu pernah disorot dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan dan keterbukaan informasi.
Pada Agustus 2025, Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka mengultimatum enam perusahaan tambang nikel, termasuk ABM karena dinilai mengabaikan kelangsungan sosial dan lingkungan.
Dalam keterangannya kala itu, Amirudin menyebut sekitar 8 hektare hutan mangrove direklamasi untuk dijadikan tempat penumpukan ore nikel.
Perkara lain muncul setahun berselang. Aliansi Konservasi Tompotika (AlTo) mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng).
AlTo meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banggai membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejumlah perusahaan tambang nikel, salah satunya PT ABM.
“Dokumen terkait lingkungan ini agak sulit didapat, terkesan ada yang ditutupi,” kata Manajer Penjangkauan Pertambangan AlTo, Thusi Bonandito dalam jumpa pers di Sekretariat Jatam Sulteng, akhir September 2026.
Thusi menjelaskan bahwa pihaknya mulai mencermati pertambangan di kawasan Tompotika sejak 2020.
Selama 17 tahun, pekerjaan konservasi AlTo berjalan relatif aman sebelum adanya kegiatan pertambangan yang merusak habitat burung maleo.
“Yang sulit kami jaga adalah hutan alam. Selama 17 tahun tidak ada masalah. Tiba-tiba pada 2020, muncul tambang. Kami mulai resah karena hutan alamnya rusak. Jika habitat ini rusak, praktis maleo tidak bisa mencari makan dan berkembang biak,” ujar Thusi.
Ia menambahkan, kawasan Tompotika menyimpan hampir seluruh satwa endemik, mulai dari babi rusa, anoa, kuskus, tarsius, hingga spesies kecil seperti cecak terbang.
Sengketa antara AlTo dan DLH Banggai berlanjut ke tahap persidangan. Pada 7 Oktober 2026, KI Sulteng mengabulkan permohonan AlTo.
Melalui putusan Nomor 04/AR/PSI/KI-SLTG/V/2026, KI Sulteng menyatakan AMDAL sebagai informasi dan dokumen publik.
Oleh karena itu, DLH Banggai selaku termohon wajib menyerahkannya kepada pemohon dalam kurun waktu 14 hari.
Selain ABM, AlTo mengajukan permohonan salinan dokumen lingkungan sejumlah perusahaan lain, yakni PT Anugerah Sumber Bumi (ASB), PT Anugerah Banggai Mandiri Pratama (ABMP), dan PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP).
AlTo menyambut baik putusan KI Sulteng karena menjadi bagian penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan perlindungan lingkungan hidup.
Namun hingga Sabtu (24/10/2026), Thusi mengaku dokumen tersebut belum juga mereka terima. “Mereka (DLH Banggai) bilang masih difotokopi. Batasnya sampai tanggal 27 Oktober,” ucapnya.
Kekhawatiran serupa juga muncul dari warga Sampaka, salah satu desa di Kecamatan Bualemo yang berada di kaki Gunung Tompotika.














