HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi memaparkan kronologi penembakan yang menewaskan seorang juru parkir di depan gerai Alfamidi Jalan Tombolotutu, Kota Palu.
Peristiwa ini bermula saat anggota Bidpropam Polda Sulteng berinisial Aipda AA berhenti di sekitar rumah makan untuk berbelanja di Alfamidi, Kamis (27/8/2026) malam.
Setelah keluar dari minimarket, Aipda AA didatangi juru parkir bernama Dedi untuk menanyakan tarif parkir.
Keduanya terlibat cekcok hingga berujung perkelahian. Polisi bilang Dedi melakukan penyerangan menggunakan parang.
Aipda AA yang berusaha menangkis serangan mengalami luka pada tangan kanan dan jari manis tangan kirinya terputus.
Masih menurut polisi, Aipda AA terpaksa mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu tembakan peringatan.
“Namun saudara D (Dedi) masih mengejar dengan parangnya sehingga Aipda AA melepaskan sejumlah tembakan ke arah saudara D,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Achmad Muhaimin, Jumat (28/8/2026).
Pada saat bersamaan, ujar Achmad, seorang warga berinisial MA yang berada di sekitar lokasi mendengar suara tembakan.
Saat mengintip dari jendela, ia kemudian menyadari terdapat luka pada bagian leher kanan yang diduga akibat terkena peluru nyasar.
Dedi dan MA dievakuasi ke RS Dr Shindu Trisno untuk mendapatkan perawatan, sedangkan Aipda AA dibawa ke RS Bhayangkara Palu.
Sekira pukul 23.30 WITA, Dedi selanjutnya dirujuk ke RSUD Anutapura Palu namun ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 2.30 WITA dini hari.
Achmad menyatakan penanganan perkara masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Polda Sulteng akan mendalami fakta-fakta di lapangan, termasuk penggunaan senjata tajam dan senjata api dalam insiden tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan seluruh proses penanganan perkaranya kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
(Red)














