HARIANSULTENG.COM, MORUT – Kejaksaan menangkap dan mengeksekusi mantan bupati Morowali Utara (Morut), Moh Asrar Abd Samad terkait kasus korupsi, Kamis (14/5/2026).
Eksekusi dilakukan di rumah terpidana yang berada di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Langkah ini diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, Asrar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat mantan kepala daerah itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.
“Dalam penangkapan dan eksekusi hari ini di-backup oleh TNI dan Polres Morowali Utara,” demikian bunyi keterangan dari pihak Kejari Morut.
Kejari Morut menyebut seluruh rangkaian proses penangkapan hingga eksekusi berjalan aman dan berakhir pada pukul 15.30 WITA.
(Red)














