Home / Palu

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kadis P2KB Sulteng Dipolisikan Usai Diduga Menghina Jurnalis

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief (kanan) mendampingi Rian Afdhal (kiri) saat melapor ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026). (Foto: Istimewa)

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief (kanan) mendampingi Rian Afdhal (kiri) saat melapor ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Jurnalis Global Sulteng, Rian Afdhal melaporkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Tengah (P2KB Sulteng), drg Herry Mulyadi ke Polresta Palu.

Rian mendatangi Mako Polresta Palu didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Selasa (12/5/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dialami Rian saat mengonfirmasi terkait pedoman jasa pelayanan yang dikeluarkan Herry sewaktu menjabat direktur RSUD Undata.

Alih-alih mendapatkan jawaban, Rian disebut “bodoh” oleh Herry dan menganggap isu yang dipertanyakan tidak berbobot.

Baca juga  69 Merek Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Beredar di Pasaran, Ini Tanggapan Balai POM Palu

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” ujar Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief.

Menurut Arief, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.

KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi. Jurnalis, kata Arief, bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga  Kecam Penghina Guru Tua, Gubernur Anwar Hafid: Tindakan Salah Orang

Selain itu, pihaknya Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang hanya disampaikan melalui pesan percakapan, tetapi bukan ke jurnalis yang bersangkutan.

“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ungkap Arief.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polresta Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur/Ist

Palu

Viral Remaja Perempuan di Palu Ditelanjangi dan Dianiaya, Dua Orang Jadi Tersangka
Sebelas perwakilan MN KAHMI tinjau lokasi pembukaan Munas XI KAHMI di Sriti Convention Hall di Jalan Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Minggu (27/3/2022)/Ist

Palu

Tiba di Palu, Pengurus MN KAHMI Tinjau Persiapan Musyawarah Nasional
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara resmi membuka layanan penukaran uang rupiah menjelang Idulfitri 1446 H, Rabu (19/03/2025)/Ist

Palu

Wali Kota Palu Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Jelang Idulfitri

Palu

Berikut Nama-nama Rotasi Lurah Baru di Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid pimpin pelantikan pengawas dan kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP/Pemkot Palu

Palu

Terlambat Datang, 14 Kepala Sekolah Batal Dilantik Wali Kota Palu
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara simbolis meresmikan pembukaan kembali Ramayana Store Palu, Minggu (09/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Imelda Liliana Muhidin Resmikan Pembukaan Ramayana Store Palu
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman secara simbolis menyerahkan bantuan uang tunai dan paket sembako dari Baznas, Rabu (19/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Serahkan Bantuan Uang Tunai dan Sembako dari Baznas ke 306 Penerima Manfaat
Markas Polresta Palu di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

Ibu Bocah Korban Pembunuhan di Palu Barat Dipolisikan Balik Keluarga Pelaku