Home / Palu

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:53 WIB

Penetapan Komisioner KI Sulteng 2025-2029 Digugat ke PTUN Palu

Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Proses seleksi dan penetapan komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) 2025-2029 berujung pada persoalan hukum.

Tiga peserta seleksi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan cacat prosedur dalam penetapan lima komisioner terpilih.

Gugatan tersebut diajukan oleh Sudirman Rapat, Hafid, dan Rukly Chahyadi, yang teregister dengan nomor perkara 6/G/2026/PTUN.PL.

Melalui kuasa hukumnya, mereka menggugat Surat Keputusan (SK) gubernur nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner KI Sulteng.

Baca juga  Digelar Hingga 24 September, Lomba E-Sport dan Pameran UMKM Meriahkan Pekan Raya Tavanjuka

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah dugaan adanya komisioner terpilih yang masih berafiliasi aktif dengan partai politik tertentu.

“Terdapat dugaan kuat bahwa salah satu anggota yang telah ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik pada saat seleksi berlangsung,” ujar Ray Ichtiar Basya, kuasa hukum para penggugat.

Ray bilang temuan ini berpotensi bertentangan secara langsung dengan persyaratan independensi seleksi serta mencederai asas kejujuran, objektivitas, dan netralitas lembaga publik.

Baca juga  Polisi Segera Autopsi Jenazah Bocah Korban Pembunuhan di Palu Barat

Selain itu, terdapat persoalan serius terkait keikutsertaan salah satu peserta seleksi yang diduga telah memasuki masa jabatan periode ketiga dalam lingkungan KI, setelah sebelumnya menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi.

“Keberadaan anggota yang masih terafiliasi dengan partai politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas lembaga dalam menjalankan fungsinya,” terangnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly/hariansulteng

Palu

Urus Kamtibmas di 15 Kelurahan, Cerita Kapolsek Palu Selatan Kerap Terima Aduan Tengah Malam
Nur Sangadji (kanan) saat diduga mendapat intimidasi dari Prof Muhammad Basir Cyio (kiri)/Ist

Palu

Diduga Intimidasi Dosen Nur Sangadji, Ketua Senat Untad Basir Cyio Dilaporkan ke Polisi
Kafilah Kecamatan Palu Timur sukses meraih juara umum STQH ke-XXVI Tingkat Kota Palu, Rabu (9/11/2022)/hariansulteng

Palu

Kafilah Palu Timur Sabet Juara Umum STQH Tingkat Kota Palu 2022
Ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PT Citra Palu Minerals (CPM) di area pertambangan Poboya, Kota Palu, Kamis (06/02/2025)/Ist

Palu

Ratusan Warga Lingkar Tambang Poboya Kepung Kantor CPM, Sampaikan 6 Tuntutan
Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal/Ist

Palu

Kecam Aksi Begal Payudara di Hutan Kota, AMSI Sulteng Desak Polisi dan Pemkot Palu Bertindak
Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Palu

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas
Aristan menjadi pemantik diskusi bertajuk "Sikap Anak Muda Terhadap Demokrasi dan Pemilu 2024" yang diselenggarakan Walhi Sulteng, Jumat (9/2/2024)/hariansulteng

Palu

Tambang Ilegal di Poboya Berlarut-larut, Wakil Ketua DPRD Soroti Kinerja Polda Sulteng
Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Palu

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu