Home / Palu

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:53 WIB

Penetapan Komisioner KI Sulteng 2025-2029 Digugat ke PTUN Palu

Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Proses seleksi dan penetapan komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) 2025-2029 berujung pada persoalan hukum.

Tiga peserta seleksi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan cacat prosedur dalam penetapan lima komisioner terpilih.

Gugatan tersebut diajukan oleh Sudirman Rapat, Hafid, dan Rukly Chahyadi, yang teregister dengan nomor perkara 6/G/2026/PTUN.PL.

Melalui kuasa hukumnya, mereka menggugat Surat Keputusan (SK) gubernur nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner KI Sulteng.

Baca juga  Awali dengan Lagu 'Terbang' Milik The Fly, Rizki Drive Guncang Panggung Reuni Akbar IKA SMADA Palu

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah dugaan adanya komisioner terpilih yang masih berafiliasi aktif dengan partai politik tertentu.

“Terdapat dugaan kuat bahwa salah satu anggota yang telah ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik pada saat seleksi berlangsung,” ujar Ray Ichtiar Basya, kuasa hukum para penggugat.

Ray bilang temuan ini berpotensi bertentangan secara langsung dengan persyaratan independensi seleksi serta mencederai asas kejujuran, objektivitas, dan netralitas lembaga publik.

Baca juga  KPU Palu Tetapkan Syarat Calon Wali Kota Jalur Independen Minimal 23.046 Dukungan KTP

Selain itu, terdapat persoalan serius terkait keikutsertaan salah satu peserta seleksi yang diduga telah memasuki masa jabatan periode ketiga dalam lingkungan KI, setelah sebelumnya menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi.

“Keberadaan anggota yang masih terafiliasi dengan partai politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas lembaga dalam menjalankan fungsinya,” terangnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Pemkot Palu melakukan perjanjian kerja sama dengan sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan terkait inovasi layanan Anak Lahir Pulang Bawa Akta (Alpukat)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Teken Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran dengan Rumah Sakit Swasta
Witan Sulaeman dan Rismahani kenakan busana pengantin adat Bugis di acara pernikahan, Minggu (29/5/2022)/Instagram @witansulaiman_

Olahraga

Resmi Menikah, Witan Sulaeman dan Rismahani Kenakan Busana Adat Bugis
Bahas kesehatan reproduksi calon pengantin, Wawali Palu ikuti pertemuan virtual bersama Kemenkes/Pemkot Palu

Palu

Bahas Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin, Wawali Palu Ikuti Pertemuan Virtual Bersama Kemenkes
IBU Foundation mengadakan event market di Taman Huntap Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (24/9/2022)/hariansulteng

Palu

FOTO: Festival Produk Daur Ulang di Huntap Duyu, Ada Tumbler Bambu Hingga Sofa Botol Plastik
BPK Sulteng serahkan LHP Kinerja dan PDTT semester II 2024, Jumat (20/12/2024)/Ist

Palu

BPK Sulteng Serahkan LHP Kinerja dan PDTT Semester II 2024
Ketum PB FORKI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melantik pengurus FORKI Sulteng, Minggu (05/01/2025)/Ist

Olahraga

Hadi Tjahjanto Lantik Pengurus FORKI Sulteng Periode 2024-2028
Reny A Lamadjido bersama alumni HMI di Palu gelar diskusi jelang pelantikan pengurus KAHMI Kota Palu, Rabu (10/8/2022)/Ist

Palu

Jajanan Gratis UMKM Ramaikan Pelantikan MD KAHMI Palu di Lapangan Vatulemo Besok
Wakil Gubernur Ma'mun Amir meninjau pasar tani di Halaman Kantor Barantan Palu, Jalan Garuda, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (27/4/2022)/hariansulteng

Palu

Barantan Palu Gelar Pasar Tani Selama 3 Hari, Berikut Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual