Home / Palu

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:53 WIB

Penetapan Komisioner KI Sulteng 2025-2029 Digugat ke PTUN Palu

Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

Gubernur Anwar Hafid melantik komisoner Komisi Informasi Sulteng periode 2025-2029, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Proses seleksi dan penetapan komisioner Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) 2025-2029 berujung pada persoalan hukum.

Tiga peserta seleksi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait dugaan cacat prosedur dalam penetapan lima komisioner terpilih.

Gugatan tersebut diajukan oleh Sudirman Rapat, Hafid, dan Rukly Chahyadi, yang teregister dengan nomor perkara 6/G/2026/PTUN.PL.

Melalui kuasa hukumnya, mereka menggugat Surat Keputusan (SK) gubernur nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Penetapan Anggota Komisioner KI Sulteng.

Baca juga  Respons Gubernur Sulteng soal Aksi Warga Lingkar Tambang Poboya Desak Terbitkan IPR

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah dugaan adanya komisioner terpilih yang masih berafiliasi aktif dengan partai politik tertentu.

“Terdapat dugaan kuat bahwa salah satu anggota yang telah ditetapkan masih tercatat sebagai pengurus partai politik pada saat seleksi berlangsung,” ujar Ray Ichtiar Basya, kuasa hukum para penggugat.

Ray bilang temuan ini berpotensi bertentangan secara langsung dengan persyaratan independensi seleksi serta mencederai asas kejujuran, objektivitas, dan netralitas lembaga publik.

Baca juga  DPW Prima Sulteng Bertemu Ahmad Ali Bahas Masalah Kemiskinan

Selain itu, terdapat persoalan serius terkait keikutsertaan salah satu peserta seleksi yang diduga telah memasuki masa jabatan periode ketiga dalam lingkungan KI, setelah sebelumnya menjabat pada tingkat kabupaten dan provinsi.

“Keberadaan anggota yang masih terafiliasi dengan partai politik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas lembaga dalam menjalankan fungsinya,” terangnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penyidik Polresta Palu Tak Bawa Surat Tugas, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan
PPK dan PPS pasang alat peraga kampanye 3 paslon wali Kota-wakil wali kota Palu 2024/Ist

Palu

PPK dan PPS Pasang Alat Peraga Kampanye 3 Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu 2024
BPOM sita ratusan produk kosmetik ilegal di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong/hariansulteng

Palu

Imbau Warga Waspada, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Palu dan Parigi Moutong
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia (YKKI) di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023)/Ist

Palu

Wali Kota Hadianto Terima Kunjungan YKKI Palu, Bahas Program Indonesia Sehat Tanpa Kanker
Lunasi tagihan listrik tepat waktu, Pemkot Palu diganjar penghargaan dari PLN, Senin (18/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkot Palu Diganjar Penghargaan dari PLN
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo bersama rombongan tiba di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/6/2023)/Pemkot Palu

Nasional

Wakili Wali Kota Palu, Sekkot Irmayanti Pettalolo Hadiri Rakerwil Apeksi di Jayapura
Ilustrasi - Pencurian motor/Ist

Palu

Polisi Bekuk Spesialis Curanmor di Parkiran SMA Negeri 6 Palu
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal 2025 telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu Pasar Bambaru/Pemkot Palu

Palu

Maksimalkan Pelayanan Publik, Pemkot Palu Buka MPP di Pasar Bambaru