HARIANSULTENG.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) melaporkan aktivitas warga Poboya yang menambang di dalam konsesi perusahaan.
Laporan itu ditujukan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM melalui surat nomor: 007/CPM-LGL/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Dalam suratnya, CPM menyebutkan bahwa aktivitas PETI (pertambangan tanpa izin) di dalam wilayah Kontrak Karya Blok I Poboya telah berlangsung sejak 2008 dan masih terus terjadi.
Laporan tersebut turut dilengkapi peta dan dokumentasi aktivitas tambang yang dilakukan warga sepanjang Desember 2025.
CPM menyatakan laporan mereka sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan yang sah.
“Sejak tahun 2008, area Kontrak Karya CPM di Blok I Poboya telah dimasuki oleh aktivitas PETI,” tulis manajemen CPM dalam surat resminya.
Atas kondisi tersebut, CPM meminta Ditjen Penegakan Hukum ESDM untuk melakukan langkah penertiban dan memberikan perlindungan hukum terhadap wilayah Kontrak Karya perusahaan.
Presiden Direktur PT Citra Palu Minerals, Damar Kusumanto, berharap laporan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap adanya perlindungan dan penertiban aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya CPM, agar kegiatan usaha yang sah dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Damar dalam surat tersebut.
Selain Ditjen Gakkum ESDM, laporan CPM turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Ditjen Mineral dan Batubara, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, serta Wali Kota Palu.
Perusahaan berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berada di dalam wilayah Kontrak Karya Blok I Poboya.
Menanggapi surat laporan CPM ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM yang meminta penertiban aktivitas penambangan rakyat di Poboya, perwakilan penambang menyatakan bahwa sikap CPM kontraproduktif.
Sebab, dalam beberapa kesempatan, justru pihak CPM sendiri yang mempersilakan penambang rakyat beraktivitas di tambang Poboya.
“Berarti mereka sendiri melanggar, dengan adanya surat (laporan ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM) itu,” kata Agus Walahi, perwakilan penambang rakyat Poboya, Kamis malam (29/1/2026).
Yang dilanggar CPM, kata Agus, adalah kesepakatan lisan dengan penambang. Dan kesepakatan itu disaksikan orang banyak saat CPM mempersilakan warga tetap menambang.
“Ada dua kali kesepakatan itu disampaikan pihak CPM ke kami. Semuanya di momen aksi demo. Pak Darto (Sudarto) mewakili CPM waktu itu. Pak Darto bilang ke kami, silakan saja menambang sambil menunggu proses (penciutan lahan untuk WPR),” ungkap Agus.
Banyak saksi mata waktu itu. Bukan hanya satu dua orang menyaksikan Sudarto menyampaikan itu. “Sangat jelas waktu itu bahasanya Pak Darto. Dan warga pun sepakat,” ujar Agus lagi.
Kalau pun kemudian CPM telah menyurat resmi ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM meminta penertiban terhadap warga, Agus heran juga dengan CPM.














