Home / Sulteng

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Pencatutan Nama dan Bom Waktu Persoalan Hukum SK Gubernur Sulteng

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Polemik Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mulai mereda seiring bergantinya kalender ke tahun 2026.

Kendati demikian, langkah satgas melabeli karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” serta dugaan pencatutan nama, menyisakan bom waktu hukum bagi para pihak yang terlibat.

Pemerhati hukum Harun Nyak Itam Abu menyoroti keberadaan Satgas BSH yang sempat memberi label negatif pada berita-berita kritis terhadap Gubernur Anwar Hafid.

Menurut Harun, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap pilar demokrasi. Tanpa kontrol pers, ia menggambarkan kehidupan seolah kembali ke zaman batu.

“Pers atau jurnalisme adalah pilar keempat dalam demokrasi modern. Bahaya kalau tidak ada pers, seperti kembali ke zaman batu (era kegelapan di mana penguasa bertindak tanpa pengawasan),” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Terkait dugaan pencatutan nama tanpa izin, mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) itu menilai para korban harus bersikap tegas.

Baca juga  Soroti Wasit PON 2024 Laga Sulteng Vs Aceh, Ahmad Ali Desak PSSI Jatuhi Sanksi Berat

Harun menyatakan selain merugikan secara personal, pihak-pihak yang dicatut namanya berisiko dianggap sebagai bagian dari Satgas BSH yang mengangkangi kewenangan Dewan Pers.

“Nama-nama yang dicatut namanya tanpa konfirmasi sebaiknya melayangkan keberatan. Jika masalah ini dibawa ke ranah pidana, paling titik akhir penyelesaiannya melalui restorstive justice,” jelasnya.

Harun menekankan bahwa gubernur maupun perangkat daerah yang menyusun SK Satgas BSH harus dimintai pertanggungjawabannya.

“Kan ada pihak yang menyusun sebelum ditandatangani gubernur. Berarti ada staf yang tidak teliti. Dikira ketidaktelitian itu tidak ada impikasi hukumnya. Jadi kedua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang Harun.

Dari perspektif praktisi hukum, advokat dari LBH Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi menjabarkan implikasi hukum dalam kacamata perundang-undangan yang lebih spesifik.

Pemprov Sulteng diketahui akan mengevaluasi dan merevisi SK susunan keanggotan Satgas BSH. Meski begitu, kata Rivki, tindakan ini bukanlah “penghapusan dosa” atas pelanggaran yang terjadi.

Baca juga  KPU Tetapkan Anwar-Reny Raih Suara Terbanyak di Pilgub Sulteng 2024

​”Delik itu sudah sempurna sejak perbuatan dilakukan. Penghapusan nama atau penerbitan dokumen baru tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah lahir sebelumnya,” jelas Rivki.

Ia menjelaskan para pelaku pencatutan nama dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Misalnya pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat, atau bahkan pasal 392 jika menyangkut akta autentik mengingat SK Gubernur merupakan dokumen resmi negara.

Lebih jauh, Rivki mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat pasal 492 apabila tindakan tersebut unsur penipuan atau penggunaan nama dan martabat palsu untuk menguasai hak orang lain.

“Pun secara perdata, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Hukum tetap berjalan dan setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Palu

AnakUntad.com Buka Pendaftaran Bantuan Keringanan UKT Rp 1 Juta untuk Mahasiswa
Presenter tvOne Brigita Manohara hadiri pembukaan Festival Media (Fesmed) 2022 di Sulawesi Tengah, Jumat (9/12/2022)/hariansulteng

Sulteng

Dihadiri Presenter Cantik Brigita Manohara, Festival Media Sulteng Diharapkan Jadi Event Tahunan
Koordinator Presidium MN KAHMI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadiri pelantikan pengurus MD KAHMI Palu, Minggu (28/8/2022)/hariansulteng

Palu

Presidium MN KAHMI Ungkap Alasan Sulteng Jadi Tuan Rumah Musyawarah Nasional
Polda Sulteng gelar konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024)/Ist

Sulteng

Polda Sulteng Pecat 57 Anggota Selama 2024, 137 Personel Diganjar Penghargaan
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengadakan pertemuan dengan seluruh kapolres di wilayahnya, Rabu (10/1/2024)/Ist

Sulteng

Kumpulkan Kapolres se-Sulteng, Irjen Agus Nugroho Wanti-wanti soal Netralitas Jelang Pemilu 2024
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido membuka langsung acara Palu Pathology Day 2024, Sabtu (30/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemeriksaan Kesehatan Gratis hingga Donor Darah Ramaikan Palu Pathology Day 2024
Rektor Untad, Prof Amar/Ist

Palu

Untad Gandeng Polda Sulteng Cegah Bullying dan Perpeloncoan di Kalangan Mahasiswa
Polres Tolitoli laksanakan apel pasukan Operasi Lilin Tinombala 2021, Kamis (23/12/2021)/Ist

Tolitoli

Polres Tolitoli Siagakan 80 Personel Amankan Gereja saat Natal dan Tahun Baru