Home / Sulteng

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Pencatutan Nama dan Bom Waktu Persoalan Hukum SK Gubernur Sulteng

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Polemik Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mulai mereda seiring bergantinya kalender ke tahun 2026.

Kendati demikian, langkah satgas melabeli karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” serta dugaan pencatutan nama, menyisakan bom waktu hukum bagi para pihak yang terlibat.

Pemerhati hukum Harun Nyak Itam Abu menyoroti keberadaan Satgas BSH yang sempat memberi label negatif pada berita-berita kritis terhadap Gubernur Anwar Hafid.

Menurut Harun, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap pilar demokrasi. Tanpa kontrol pers, ia menggambarkan kehidupan seolah kembali ke zaman batu.

“Pers atau jurnalisme adalah pilar keempat dalam demokrasi modern. Bahaya kalau tidak ada pers, seperti kembali ke zaman batu (era kegelapan di mana penguasa bertindak tanpa pengawasan),” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Terkait dugaan pencatutan nama tanpa izin, mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) itu menilai para korban harus bersikap tegas.

Baca juga  Salat Iduladha 1445 H di Polda Sulteng Bakal Dihadiri Unsur Forkopimda dan Masyarakat

Harun menyatakan selain merugikan secara personal, pihak-pihak yang dicatut namanya berisiko dianggap sebagai bagian dari Satgas BSH yang mengangkangi kewenangan Dewan Pers.

“Nama-nama yang dicatut namanya tanpa konfirmasi sebaiknya melayangkan keberatan. Jika masalah ini dibawa ke ranah pidana, paling titik akhir penyelesaiannya melalui restorstive justice,” jelasnya.

Harun menekankan bahwa gubernur maupun perangkat daerah yang menyusun SK Satgas BSH harus dimintai pertanggungjawabannya.

“Kan ada pihak yang menyusun sebelum ditandatangani gubernur. Berarti ada staf yang tidak teliti. Dikira ketidaktelitian itu tidak ada impikasi hukumnya. Jadi kedua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang Harun.

Dari perspektif praktisi hukum, advokat dari LBH Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi menjabarkan implikasi hukum dalam kacamata perundang-undangan yang lebih spesifik.

Pemprov Sulteng diketahui akan mengevaluasi dan merevisi SK susunan keanggotan Satgas BSH. Meski begitu, kata Rivki, tindakan ini bukanlah “penghapusan dosa” atas pelanggaran yang terjadi.

Baca juga  Briptu D Oknum Anggota Polda Sulteng Penerima Suap Rp 4,4 Miliar Casis Polri Dituntut Dipecat

​”Delik itu sudah sempurna sejak perbuatan dilakukan. Penghapusan nama atau penerbitan dokumen baru tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah lahir sebelumnya,” jelas Rivki.

Ia menjelaskan para pelaku pencatutan nama dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Misalnya pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat, atau bahkan pasal 392 jika menyangkut akta autentik mengingat SK Gubernur merupakan dokumen resmi negara.

Lebih jauh, Rivki mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat pasal 492 apabila tindakan tersebut unsur penipuan atau penggunaan nama dan martabat palsu untuk menguasai hak orang lain.

“Pun secara perdata, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Hukum tetap berjalan dan setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Calon anggota DPD RI terpilih Dapil Sulteng 2024-2029: Febriyanthi Hongkiriwang, Abcandra Muh Akbar Supratman, Rafiq Al-Amri, Andhika Mayrizal Amir (kiri ke kanan)/hariansulteng

Sulteng

Rekapitulasi DPD RI Dapil Sulteng: Istri Bupati Morut Raup Suara Terbanyak, Putra Wagub Isi Kursi Terakhir
Pengunjung kawasan Lapangan Vatulemo memberi hormat saat pengibaran bendera pusaka di upacara HUT 77 RI di Kantor Wali Kota Palu, Rabu (17/8/2022)/hariansulteng

Palu

Pengunjung Lapangan Vatulemo Beri Hormat Saat Pengibaran Bendera di Kantor Wali Kota Palu
Karyawan melakukan protes ke perusahaan terkait THR yang cair tidak sesuai kententuan/istimewa

Banggai

Diduga Perusahaan di Banggai Ini Berikan THR Tidak Sesuai Ketentuan
Dubes Maroko nikmati makanan khas Kaili dalam acara santap malam bersama Pemkot Palu/Pemkot Palu

Palu

Berkunjung ke Palu, Dubes Maroko Nikmati Ikan Duo hingga Uta Kelo
Sebanyak lima rumah di Desa Sapelang, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan mengalami kerusakan akibat diterpa banjir dan angin kencang/istimewa

Banggai Kepulauan

5 Rumah Rusak Diterpa Angin Kencang di Desa Sapelang Bangkep
Hidayat Lamakarate/hariansulteng

Sulteng

Respons Hidayat Lamakarate Usai Tak Diusung Gerindra di Pilgub Sulteng: Saya Sudah Pamit
Aksi warga lingkar tambang Poboya tutup akses jalan menuju Kantor PT CPM, Selasa (20/05/2025)/hariansulteng

Palu

Dewan Adat Dukung Aksi Warga Lingkar Tambang Tuntut Kepastian IPR di Poboya
Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa/istimewa

Tolitoli

Ketua DPRD Tolitoli Minta PPP Tetap Solid Dukung Suharso Monoarfa