Home / Sulteng

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:27 WIB

Dugaan Pencatutan Nama dan Bom Waktu Persoalan Hukum SK Gubernur Sulteng

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM – Polemik Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mulai mereda seiring bergantinya kalender ke tahun 2026.

Kendati demikian, langkah satgas melabeli karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” serta dugaan pencatutan nama, menyisakan bom waktu hukum bagi para pihak yang terlibat.

Pemerhati hukum Harun Nyak Itam Abu menyoroti keberadaan Satgas BSH yang sempat memberi label negatif pada berita-berita kritis terhadap Gubernur Anwar Hafid.

Menurut Harun, tindakan tersebut merupakan serangan terhadap pilar demokrasi. Tanpa kontrol pers, ia menggambarkan kehidupan seolah kembali ke zaman batu.

“Pers atau jurnalisme adalah pilar keempat dalam demokrasi modern. Bahaya kalau tidak ada pers, seperti kembali ke zaman batu (era kegelapan di mana penguasa bertindak tanpa pengawasan),” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Terkait dugaan pencatutan nama tanpa izin, mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) itu menilai para korban harus bersikap tegas.

Baca juga  All New Honda BR-V Segera Hadir di Sulteng, Berikut Daftar Harganya

Harun menyatakan selain merugikan secara personal, pihak-pihak yang dicatut namanya berisiko dianggap sebagai bagian dari Satgas BSH yang mengangkangi kewenangan Dewan Pers.

“Nama-nama yang dicatut namanya tanpa konfirmasi sebaiknya melayangkan keberatan. Jika masalah ini dibawa ke ranah pidana, paling titik akhir penyelesaiannya melalui restorstive justice,” jelasnya.

Harun menekankan bahwa gubernur maupun perangkat daerah yang menyusun SK Satgas BSH harus dimintai pertanggungjawabannya.

“Kan ada pihak yang menyusun sebelum ditandatangani gubernur. Berarti ada staf yang tidak teliti. Dikira ketidaktelitian itu tidak ada impikasi hukumnya. Jadi kedua-duanya bisa dimintai pertanggungjawaban,” terang Harun.

Dari perspektif praktisi hukum, advokat dari LBH Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi menjabarkan implikasi hukum dalam kacamata perundang-undangan yang lebih spesifik.

Pemprov Sulteng diketahui akan mengevaluasi dan merevisi SK susunan keanggotan Satgas BSH. Meski begitu, kata Rivki, tindakan ini bukanlah “penghapusan dosa” atas pelanggaran yang terjadi.

Baca juga  Eva Bande Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Warga Sulteng

​”Delik itu sudah sempurna sejak perbuatan dilakukan. Penghapusan nama atau penerbitan dokumen baru tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang telah lahir sebelumnya,” jelas Rivki.

Ia menjelaskan para pelaku pencatutan nama dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Misalnya pasal 391 KUHP terkait pemalsuan surat, atau bahkan pasal 392 jika menyangkut akta autentik mengingat SK Gubernur merupakan dokumen resmi negara.

Lebih jauh, Rivki mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat pasal 492 apabila tindakan tersebut unsur penipuan atau penggunaan nama dan martabat palsu untuk menguasai hak orang lain.

“Pun secara perdata, ini merupakan perbuatan melawan hukum. Hukum tetap berjalan dan setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Yonif 711/Raksatama menggelar program pencegahan stunting/Ist

Palu

Wujudkan Generasi Emas 2045, Yonif 711/Raksatama Gelar Program Pencegahan Stunting
Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri resmi mendaftar ke KPU Sulteng, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Palu

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Pakai Ikat Kepala Siga saat Daftar ke KPU Sulteng
Sebuah bus yang mengangkut puluhan penumpang terperosok masuk ke dalam jurang di Jalur Kebun Kopi, Rabu (3/5/2023)/Ist

Parigi Moutong

BREAKING NEWS: Bus Rombongan Santri Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi Parimo
Longsor menimbun sejumlah kendaraan di Jalur Kebun Kopi, Kamis malam (11/9/2025). (Foto: Istimewa)

Sulteng

Longsor Berulang, Proyek Preservasi Jalur Kebun Kopi Tuai Kritik
Satgas OMP Tinombala kawal kedatangan surat suara Pilkada 2024 di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (18/10/2024)/Ist

Palu

Satgas OMP Tinombala Kawal Kedatangan Surat Suara Pilkada 2024 di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho melakukan kunjungan ke beberapa lokasi pembangunan fasilitas kesehatan, rumah dan sekolah milik Polri di Kota Palu, Selasa (07/01/2025)/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan Milik Polri di Palu
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido memimpin langsung jalannya upacara Peringatan HUT ke-60 SMP Negeri 2 Palu. 

Palu

Reny A Lamadjido : SMPN 2 Palu Sekolah yang Melahirkan Banyak Tokoh Penting
Tim SAR mengevakuasi 3 warga yang terjebak banjir di bantaran sungai Desa Dampala, Kabupaten Morowali, Senin (6/5/2024)/Ist

Morowali

Tim SAR Evakuasi 3 Warga Terjebak Banjir di Bantaran Sungai Dampala Morowali