HARIANSULTENG.COM – Politisi Ahmad Ali mengkritisi hasil seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) tahun anggaran 2025 di Polda Sulteng.
Menurutnya, dari 11 peserta yang lolos mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap dua, tidak semua merupakan putra dan putri yang lahir di Sulteng.
“Padahal kuota Akpol di Sulteng, sudah jelas untuk anak-anak Sulteng, bukan untuk peserta di luar Sulteng yang memanfaatkan surat domisili,” kata Ahmad Ali, Jumat (30/05/2025).
Mantan Anggota DPR RI dua periode itu menilai, kondisi ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, terutama pemerintah daerah, agar tidak sembarangan memberikan surat domisili dua tahun seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri.
“Peraturan Kapolri itu sebenarnya dibuat untuk memberi kesempatan kepada putra-putri daerah agar bisa mewakili daerahnya. Tapi sayang, pemerintah daerah kita tidak punya komitmen yang sama,” ucap Ali.
Dirinya menduga banyak peserta seleksi di Polda Sulteng yang sebenarnya bukan warga Sulteng, tetapi memperoleh izin domisili dua tahun dengan mudah.
“Karena itu saya minta ke depan proses pemberian surat domisili dua tahun ini harus benar-benar selektif. Pastikan yang bersangkutan benar-benar sudah tinggal di Sulteng sesuai data dan keterangan yang diberikan,” ungkapnya.
Ia pun berharap, ke depan putra-putri Sulteng mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk mewakili daerah mereka.
Menanggapi kritik itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari memastikan peserta seleksi Akpol adalah putra daerah.
“Sebelas peserta seleksi Akademi Kepolisian yang lanjut mengikuti rikkes tahap II adalah putra putri terbaik Sulteng,” ujarnya.
Sugeng merinci dari 11 peserta seleksi, 5 orang lahir di Kota Palu dan 1 peserta lahir di Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Memang ada yang kelahiran diluar Sulteng tetapi mereka orang tuanya pernah atau saat ini tugas di Sulteng,” terangnya.
Menurutnya, para peserta ini telah dipersiapkan oleh orang tuanya jauh-jauh hari, sehingga capaian nilai setiap tahap seleksi baik dan memenuhi syarat.
Hasil penentuan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tes rikkes tahap II diambil bedasarkan jumlah kuota dan norma-norma yang sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pusat,
“Adapun norma-norma kelulusan tersebut ialah hasil rikkes tahap I mendapat kategori K2, hasil uji kesamaptaan jasmani item antropometri dan psikologi mendapatkan nilai dibawah 61, maka peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).” pungkas Sugeng.
(Fat)