Home / Palu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:19 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng buka suara atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali.

Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng terhadap Heandly dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kendati demikian, Polda Sulteng menyatakan bahwa proses hukum terhadap jurnalis asal Morowali Utara (Morut) itu tetap dilanjutkan.

Penasihat Hukum Polda Sulteng, Tirta Yasa Efendi menghormati putusan tersebut. Menurutnya, persoalan hukum yang menjadi pokok permohonan adalah terkait aspek formil pemeriksaan, bukan materi perkara atau alat bukti.

“Permohonan praperadilan itu hanya dikabulkan sebagian. Intinya, hakim menilai pemeriksaan Heandly Mangkali pada 24 April 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi. Oleh karena itu, penetapan tersangkanya pun dinyatakan tidak sah karena lahir dari pemeriksaan yang cacat prosedur,” jelas Tirta dalam keterangannya, Kamis malam (29/05/2025).

Baca juga  Catat 5 Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Sepanjang 2021, AJI Palu: Tahun Kelam

Tirta menuturkan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan sebelum pemeriksaan tersebut tetap sah dan tidak dibatalkan oleh hakim.

“Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh administrasi dari penyelidikan hingga penyidikan, termasuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sah. Artinya, kami tidak perlu membuat proses baru dari awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, hakim praperadilan memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Heandly Mangkali secara sah dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi.

“Artinya penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016,” jelas Tirta.

Tirta menyatakan Polda Sulteng masih mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Heandly sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga  Perkuat Kebersamaan, Polda Sulteng Gelar Halal Bihalal Usai Libur Lebaran

“Kami menghormati proses hukum. Itu sebabnya kami ikuti praperadilan ini. Namun pada dasarnya, kami sudah memiliki dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan tersangka Hendly. Itu tidak dibatalkan oleh hakim karena bukan objek praperadilan,” ungkapmya.

Lagipula, Tirta menambahkan, dalam gelar perkara sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Heandly sudah melibatkan pihak eksternal, termasuk pengawas dari Dewan Pers, Etwasda, dan Bidang Hukum Polda Sulteng.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Alfian Komali menyatakan proses pemanggilan terhadap Heandly Mangkali akan segera dilakukan kembali secara sah.

“Semua sesuai SOP. Kami akan panggil kembali secara resmi. Jika tidak hadir, kami akan ikuti prosedur hukum selanjutnya,” ucap Alfian.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Netty Kalengkongan (tengah) bersama kuasa hukumnya/hariansulteng

Palu

Sengketa Rumah Tak Kunjung Usai, Netty Kalengkongan Tantang Pihak Sari Sumpah dengan Kitab Suci
Helena Senewa menggugat Dukcapil Donggala atas pembatalan akta kelahiran atas nama Indah Puspita Sari Chowindra/Ist

Palu

Gugatan Pembatalan Akta Kelahiran, 2 Saksi Beberkan Status Indah Puspita Sari Chowindra
3 pemuda dari Sulteng ikuti HUT Hipmi di Jakarta yakni dari Kabupaten Tolitoli Muhammad Arif selaku Ceo Ghazard Freedom Kopi dan Teh Herbal Gaharu, dari Kabupaten Parigi Moutong Moh Ridwan Nontji selaku Ceo Apotek Jehan dan Dental Care, serta dari Kota Palu dr. Budi Hartono selaku Ceo CV Elite Group.

Ekonomi

HUT Hipmi ke-50, Tiga Energi Muda Siap Bangun Ekonomi Sulteng
Kepala Bapas Palu, Muh Syahrir Azis/hariansulteng

Palu

Bapas Palu Bentuk Tim Kumpulkan Data Litmas Kasus Anak Bunuh Anak
SDG Sulteng berikan bantuan power amplifier ke Majelis Taklim Al Mukminun/Ist

Palu

Santri Dukung Ganjar Berikan Bantuan Power Amplifier ke Majelis Taklim Al Mukminun di Talise
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meluncurkan ajang olahraga berskala nasional bernama Palu Sport Event (PSE) 2023/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Luncurkan ‘Senka’ sebagai Maskot Palu Sport Event 2023
Brigjen TNI Dody Triwinarto memberikan pengarahan kepada atlet Sulteng yang akan berlaga di PON Aceh-Sumut 2024, Sabtu (29/6/2024)/Ist

Palu

Sempat Mundur, Dody Triwinarto Kembali Pimpin Puslatda Sulteng Atas Permintaan Gubernur
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

Untad Bakal Gelar Geladi dan Pembagian Undangan Jelang Wisuda 16 Juni