Home / Palu

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:06 WIB

Jadi Tersangka Kasus ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Praperadilankan Polda Sulteng

Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh Ditsiber Polda Sulteng.

Heandly menjadi tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai mengunggah berita dugaan perselingkuhan oknum pejabat di media sosial.

Permohonan praperadilan ini sebagai bentuk keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

Heandly didampingi 4 pengacara dari Kantor Hukum Shane & Co. Mereka di antaranya Mardiman Sane, Muslimin Budiman, Purnawadi Otoluwa, dan Abd Aan Achbar.

Alasan Permohonan Praperadilan

Menurut pemohon, pasal-pasal yang dikenakan terhadap Heandly cacat prosedur dan tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP.

Baca juga  Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Terpilih, Anwar-Reny Segera Dilantik

Mereka juga menilai penetapan tersangka ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu (perorangan), bukan institusi, kelompok, atau profesi.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Tuntutan dalam Permohonan

Dalam permohonannya, pihak Heandly Mangkali meminta Pengadilan Negeri Palu agar:

Baca juga  Wakil Wali Kota Palu Kunker ke Pasar BSD City Tangerang

• Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan;
• Menyatakan tindakan termohon tidak sah secara hukum;
• Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah;
• Menyatakan seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan tidak sah;
• Menghukum termohon untuk segera membebaskan pemohon dari segala tuduhan dan penahanan;
• Menghukum termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai kepada pemohon.

Permohonan ini menjadi bentuk perlawanan hukum terhadap dugaan kriminalisasi pers serta pengujian terhadap sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum di era UU ITE yang terus menuai kritik.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang/hariansulteng

Palu

Bentrok Antarkelompok di Pasar Inpres Manonda, Polisi Bantah Ada Korban Meninggal
Seorang pria tewas diterkam buaya saat berenang di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (27/03/2025)/Ist

Palu

Buaya di Pantai Talise Memakan Korban, Seorang Pria Tewas Diterkam saat Berenang
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional tingkat Kota Palu, Jumat (10/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Jam 10 Pagi
Istri mendiang Ikhsan Kalbi, Erna mengantar jenazah sang suami ke pemakaman menggunakan kursi roda, Sabtu (19/2/2022)/hariansulteng

Palu

Bikin Haru, Istri Mendiang Ketua DPRD Palu Antar Jenazah ke Pemakaman Pakai Kursi Roda
Tim Sar melakukan pencarian terhadap bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (20/1/2022)/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS! Tim SAR Sisir Pantai Talise Cari Bocah yang Tenggelam
Aktivitas di Pelabuhan Pantoloan Palu/hariansulteng

Palu

Mudik Lebaran 2024, Berikut Harga Tiket dan Jadwal Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Pantoloan
Korban gempa Palu 2018, Dian berlinang air mata saat menceritakan kondisi warga di Huntara Layana Indah, Sabtu (1/1/2022)/hariansulteng

Palu

Berlinang Air Mata, Janda Korban Gempa Palu Curhat Hidupi 4 Anak dan Terancam Terusir dari Pengungsian
Kepala Dinas Kominfo Kota Palu, M Ridwan Karim mengikuti forum Komunikasi Digital (Komdigi), Rabu (07/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Kepala Dinas Kominfo Kota Palu Ikuti Forum Komdigi 2025 di Munas Apeksi Surabaya