HARIANSULTENG.COM, MORUT – Jurnalis dan pemimpin redaksi (pimred) beritamorut.id, Heandly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Heandly dituding sengaja menyerang kehormatan atau nama baik sebagaimana yang dilaporkan Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI Dapil Sulteng sekaligus istri Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi.
Kasus ini bermula ketika Heandly memberitakan dugaan perselingkuhan oknum pejabat berdasarkan kesaksian masyarakat pada 17 November 2024.
Berita itu ia beri judul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-Kudaan dengan Bawahan”, yang tayang di website beritamorut.id.
“Awal terbit itu di webiste inisulteng.id baru beritamorut.id. Isinya sama, hanya judul dan gambarnya yang beda,” kata Heandly saat ditemui, Kamis (01/05/2025).
Akan tetapi, Hendly berujar, kedua website tersebut mengalami gangguan setelah berita ditayangkan. Sehingga ia mengunggah tangkapan layar dan diposting di akun Facebook Kaka Gondrong pada 18 November 2024.
“Jadi screen-nya website di atasnya itu rilis agar memudahkan orang membaca karena website waktu itu tidak bisa diakses. Kemudian saya menulis status kurang lebih begini ‘Oknum Anggota DPD RI Punya Selingkuhan’,” ungkapnya.
Pada 28 November 2024, Heandly mendapat undangan dari Direktorat Reserse Siber Polda Sulteng untuk dimintai permintaan keterangan.
Ia pun memenuhi undangan itu dua hari kemudian. Heandly mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan pemanggilan dirinya oleh Ditressiber Polda Sulteng.
“Saya baru tahu dari penyidik bahwa saya dilapor Ibu Febriyanthi Hongkiriwang gara-gara postingan. Saya katakan saat itu bahwa saya tidak pernah sebut namanya Ibu Febriyanthi Hongkiriwang,” tuturnya.
Pada Maret 2025, Heandly kembali dipanggil sebagai saksi atas kasus yang menjeratnya. Ia tak sendiri. Ciprianus (Wartawan morutpos.com), Herman (Kepala Dusun korowalelo) dan Yolanda (Wartawan beritamorut.id) juga diperiksa.
Heandly mengatakan, dirinya mengikuti serangkaian pemeriksaan selama Maret 2025 hingga akhirnya mendapat informasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber yang dikeluarkan Ditressiber Polda Sulteng tertanggal 26 April 2025.
“Tanggal 29 April saya dihubungi penyidik untuk bertemu. Ada dua surat diberikan, yaitu surat dimulainya penyelidikan dan penetapan tersangka,” tutur Heandly.
Dihubungi terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka Heandly Mangkali karena laporan Febriyanthi Hongkiriwang.
“Iya benar. Berdasarkan hasil gelar perkara hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik ditressiber, HM (Heandly Mangkali) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng.
Sugeng belum dapat menyampaikan secara spesifik mengenai waktu pemanggilan Heandly dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Tentu penyidik akan menjadwalkan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Yang punya hak dan wewenang terhadap seorang tersangka dilakukan penahanan atau tidak adalah penyidik, dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam undang-undang,” terangnya.