Home / Palu

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:59 WIB

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur.

Sanksi itu diberikan dalam pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri pada 18 Februari 2025 kemarin.

Mughni Syakur diduga tewas ditangkap polisi di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada November 2023.

Penangkapan terhadap Mughni dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/1428/XI/2023/Polresta Palu/Polda Sulteng, atas dugaan kasus pencurian.

Baca juga  AJI Palu Keluarkan Edaran soal Panduan Peliputan Pilkada 2024

“Ketujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan saudara Mughni Syakur yang diduga melakukan pencurian ponsel,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Rabu (19/02/2025).

7 anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing inisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA

Kasus meninggalnya Mughni Syakur ini terjadi pada 14 November 2023 setelah ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca juga  Tak Mau Diwawancarai Pakai HP, Dirlantas Polda Sulteng Lecehkan Jurnalis SCTV di Palu

Selain dijatuhi hukuman PTDH, mereka juga diproses untuk diajukan dalam peradilan umum yang berkas perkaranya sudah dilakukan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulteng walaupun masih ada perbaikan berkas.

“Polda Sulteng akan tetap konsisten dalam penegakkan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk apabila ada pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Djoko.

“Mohon maaf apabila dalam penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami tetap berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura memberi sambutan di acara Gala Dinner Munas XI KAHMI, Kamis (24/11/2022)/hariansulteng

Palu

Hadiri Gala Dinner Munas XI KAHMI, Gubernur Rusdy Mastura: Yakin Usaha Sampai
Jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali (kanan) mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Shane & Co/Ist

Palu

Jadi Tersangka Kasus ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Praperadilankan Polda Sulteng
PT CPM menerima penghargaan PROPER Biru, Kamis malam (24/04/2025)/hariansulteng

Palu

Komitmen untuk Keberlanjutan Lingkungan, PT CPM Raih Penghargaan PROPER Biru
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo bersama rombongan tiba di Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/6/2023)/Pemkot Palu

Nasional

Wakili Wali Kota Palu, Sekkot Irmayanti Pettalolo Hadiri Rakerwil Apeksi di Jayapura
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, Rukly Chahyadi/Ist

Palu

Rukly Chahyadi: Dunia Advokat Berkabung atas Kematian Rudi
Polisi siaga di Pasar Inpres Manonda pascakeributan/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS: Polisi Siaga di Pasar Inpres Manonda Pascakeributan
Pemkot Palu menggelar kirab Piala Adipura, Sabtu (9/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Piala Adipura Diarak Keliling Kota, Hadianto: Penghargaan Ini Membuat Saya Meneteskan Air Mata
KPU Palu ingatkan anggota DPRD terpilih wajib laporkan harta kekayaan sebelum dilantik/hariansulteng

Palu

KPU Palu Ingatkan Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik