Home / Morowali

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:12 WIB

Pertahankan Lahan dari PT Vale, Masyarakat Adat Rumpun Pong Salamba Alami Intimidasi

Masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba/Ist

Masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – Dugaan intimidasi terjadi terhadap masyarakat adat Toraja dari rumpun Pong Salamba.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (10/02/2025), saat keluarga Pong Salamba berjaga di sebuah pos di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Hampir sebulan terakhir, rumpun Pong Salamba bersengketa dengan perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk, atas lahan waris yang diklaim masuk konsesi perusahaan.

Sekira jam 2 siang, Kapolsek Bungku Tengah AKP Basri Pakaya, kepala desa, serta beberapa petugas keamanan perusahaan mendatangi pos jaga rumpun Pong Salamba.

Salah satu anggota keluarga Pong Salamba, Harniati Irwan, mengaku keluarganya dilarang bercocok tanam di lahan yang mereka kelola secara turun temurun.

Rumpun Pong Salamba dikerumuni petugas dan dicecar penuh selidik, serta direkam dalam video tanpa izin terlebih dahulu.

“Kami dituduh melakukan pungli di lahan kami sendiri. Rumpun Pong Salamba menarik iuran kepada orang-orang yang melintas, karena ini bukan jalanan umum. Iuran itu kami gunakan untuk perbaikan jalan dan mengelola lahan,” kata Harniati saat dihubungi, Kamis (13/02/2025).

Baca juga  Kuasa Hukum Ingatkan Sanksi Pidana bagi Perusak Patok Batas Desa Ipi Morowali

Alih-alih hadir untuk memediasi, Harniati menyayangkan sikap aparat kepolisian dan kepala desa yang terkesan membela perusahaan dibanding mengayomi rakyat.

“Rumpun Pong Salamba merasa diintimidasi. Beberapa polisi datang memegang senjata, kami dikerumuni dan direkam. Kami bukan teroris. Kami hanya mempertahankan hak ulayat masyarakat Toraja rumpun Pong Salamba,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Bungku Tengah, AKP Basri Pakaya menjelaskan bahwa kedatangannya saat itu karena mendapat informasi adanya dugaan pungli.

Basri juga menanyakan alas hak atas lahan yang diklaim rumpun Pong Salamba karena berada di area konsesi PT Vale.

“Bukti legalitas yang mereka tunjukkan berada di wilayah Sulawesi Selatan. Saya sampaikan kalau surat legalitas itu di keluarkan di Sulawesi Tengah tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia mengaku bingung terkait klaim masyarakat bahwa lokasi lahan yang dikelola Pong Salamba dulunya bernama ‘Langtua’ – saat ini berada di dua batas antara Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Baca juga  Longsor Lagi di Poboya, Aktivitas PETI Kembali Menelan Korban

Basri menyarankan agar rumpun Pong Salamba meninggalkan lokasi yang selama ini mereka duduki, karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Katanya lahan itu berada di Langtua dan sekitarnya. Kalau ‘sekitarnya’ berarti di sekitarnya, bukan sekitarnya sampai di Sulteng,” ungkap Basri.

Harian Sulteng mencoba menghubungi Kepala Desa (Kades) Ululere, Arman, tetapi tak mendapat respons hingga berita ini tayang.

Permohonan konfirmasi juga dikirimkan kepada PT Vale Indonesia namun perusahaan belum memberikan jawaban.

Kuasa hukum rumpun Pong Salamba, Rukly Chahyadi mengecam tindakan intimidasi polisi terhadap kliennya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria memerlukan dialog yang adil, bukan keberpihakan aparat kepada perusahaan.

“Tindakan ini menunjukkan sikap otoriter aparat dalam menyikapi persoalan. Rumpun Pong Salamba memiliki bukti surat sejarah kepemilikan yang jelas sebagai dasar untuk pembuatan surat tanah resmi,” jelas Rukly, Sabtu (15/02/2025).

Share :

Baca Juga

Kondisi PT ITSS di kawasan PT IMIP Morowali pascakebakaran beberapa waktu lalu/PT IMIP

Morowali

Kecelakaan Kerja Berulang di Kawasan PT IMIP, Walhi Sulteng: Bukti Lemahnya Pengawasan
Kawasan industri Huabao berdekatan dengan pemukiman warga di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Selasa (29/10/2024)/hariansulteng

Morowali

Pertaruhan Nasib Rakyat Morowali di Tengah Hilirisasi Nikel dan Percaturan Pilkada 2024
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Morowali

Kasus Ledakan Tungku Smelter di Morowali Naik Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal 359 dan 360 KUHP
Foto udara kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Oktober 2024/hariansulteng

Morowali

Kala Kawasan Industri Nikel Morowali Jadi ‘Sasaran Empuk’ Sindikat Narkoba
Tim SAR berhasil menemukan dua warga yang hilang di gunung Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (14/1/2022) siang/Ist

Morowali

Dua Warga Ditemukan Usai Hilang 17 Jam di Gunung Morowali, 4 Km dari Lokasi Asalnya
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dandy Alfita, saat berikan arahan di Morowali. Foto : Istimewa

Morowali

Dua Kabupaten di Sulteng Kantongi Kasus PMK, 20 Ribu Dosis Vaksin Disediakan
PT BTIIG atau yang dikenal dengan nama Indonesia Huabao Industrial Park (Huabao Indonesia) menggelar turnamen futsal antarkaryawan/Ist

Morowali

Pererat Keakraban Karyawan, BTIIG Gelar Turnamen Futsal Mini Soccer Cup Perdana
Kantor Bawaslu Sulteng/hariansulteng

Morowali

Bawaslu Sulteng Benarkan Ketua dan Anggota KPU Morowali Dilaporkan ke DKPP