Home / Morowali Utara

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:25 WIB

Polda Sulteng Tetapkan Dirut dan Komisaris PT GPS Tersangka PETI di Morowali Utara

Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara/Ist

Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Polda Sulteng menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT GPS sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Penindakan PT GPS ini setelah sebelumnya tim Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama ( Bumanik) menduga operasional perusahaan tersebut tidak memiliki izin.

“Penindakan PT GPS dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sulteng dua kali. Pertama pada 7 Februari dan selanjutnya 25 Marer 2024 di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, Selasa (4/6/2024).

Dikatakan Djoko, PT GPS diduga dalam melakukan kegiatan pertambangan nikel berada di dalam area wilayah kawasan hutan dan wilayah Ijin Usaha Produksi (IUP) PT Bumanik.

Baca juga  Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Anggota Polresta Palu Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas

Dalam penindakan PETI pada 7 Februari 2024, telah disita 17 unit alat berat Elexcavator, 99 tumpukan material ore nikel, dokumen pertambangan dan surat keterangan tanah (SKT).

Kemudian penindakan 0ada 25 Maret 2024, penyidik menyita 6 unit alat berat excavator, 2 unit dump truck roda 10 dan 12 dome atau tumpukan ore nikel.

“Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi, ahli, penyidik telah menetapkan AT (31) Direktur Utama PT GPS dan S (46) Komisaris Utama PT GPS sebagai tersangka,” terangnya.

Akinat perbuatan para pimpinan PT GPS, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sehingga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga  Darurat Air Bersih dan Polusi Udara, Warga Desa Towara Demo Kantor Bupati Morut

“Tersangka juga dijerat pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Djoko.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Banjir merendam ratusan rumah di Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu (02/04/2025)/Ist

Morowali Utara

Banjir Rendam 3 Desa di Morowali Utara, Ratusan Rumah dan Jalan Trans Sulawesi Terdampak
Ketua DPC SPN Morowali dan Morowali Utara, Katsaing/Ist

Morowali Utara

Serikat Pekerja Nasional Pertanyakan Tudingan Polisi Soal Adanya Provokator dalam Kerusuhan di PT GNI
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Bakal Kembangkan Potensi Pariwisata Jika Jadi Bupati Morowali Utara

Morowali Utara

Situasi di PT GNI Semakin Kondusif, Aktivitas Perusahaan Berjalan Normal
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Bung Jeff Bicara soal Tingginya Biaya Hidup dan Tantangan Pengembangan UMKM di Morut
Polisi copot knalpot brong pelajar saat razia di SMAN 1 Lembo, Morowali Utara, Jumat (8/3/2024)/Ist

Morowali Utara

Razia di SMAN 1 Lembo, Polres Morut Copot Knalpot Brong Pelajar
Ahmad Ali jadi rebutan swafoto warga saat safari politik di Kolonodale, Morowali Utara, Jumat malam (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Ahmad Ali Jadi Rebutan Swafoto Warga saat Safari Politik di Kolonodale Morowali Utara
Jeffisa Putra Amrullah/Ist

Morowali Utara

Maju Pilkada Morut, Bung Jeff Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat