Home / Morowali Utara

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:39 WIB

Jeffisa Putra-Ruben Hehi Gugat KPU Morowali Utara ke MK

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Pasangan Calon bupati-wakil bupati Morowali Utara (Morut) nomor urut 01 Jeffisa Putra Amrullah dan Ruben Hehi menggugat KPU Morut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw menyebut pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Dia menjelaskan beberapa poin gugatan diantaranya, pasangan nomor urut 02 Delis-Djira adalah pasangan yang tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali.

Pasangan itu dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan,” kata Etal, Rabu (11/12/2024).

Baca juga  Pilkada Selesai, Koalisi BerAmal Ajak Masyarakat Sulteng Bersatu Dukung Gubernur Baru

Menurutnya, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016. Di mana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pasangan yang melanggar pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.

“MK beberapa kali telah melakukan penangguhan pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama, dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara,” ucapnya.

Pengamat Pemerintahan, Prof Djohermansyah Djohan menyatakan petahana atau kepala daerah mencalonkan kembali, yang melalukan mutasi jabatan bisa dibatalkan pencalonannya di Pilkada 2024.

Baca juga  Bung Jeff Siap Berjuang Menangkan Pilkada Morut 2024

“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut mantan Dirjen Otomomi daerah Kemendagri itu, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

“Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kepala Dusun Peilia, Amiruddin/Ist

Morowali Utara

Harapan Warga Terisolir Jika Bung Jeff Jadi Bupati Morut: Bisa Perjuangkan Akses Jalan Darat
Ketua DPD II Golkar Morut, Warda Dg Mamala/Ist

Morowali Utara

Warda Dg Mamala Dukung Arus Abdul Karim Jadi Ketua Golkar Sulteng Lagi
Pimred beritamorut.id, Heandly Mangkali memperlihatkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus ITE/Ist

Morowali Utara

Dijerat UU ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Jadi Tersangka Atas Laporan Istri Bupati Morut
Bung Jeff mengunjungi para tokoh agama di desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Senin (29/1/2024)/Ist

Morowali Utara

Jalin Silaturahmi, Bung Jeff Sambangi Tokoh Agama di Desa Mohoni Morut
Banjir merendam Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), usai hujan deras mengguyur, Sabtu (29/03/2025)/Ist

Morowali Utara

Brimob Polda Sulteng Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Desa Bunta Morut
Ahmad Ali melakukan pertemuan bersama partai koalisi di Morowali Utara, Jumat (13/9/2024)/Ist

Morowali Utara

Jadi Anggota DPR RI Dua Periode, Ahmad Ali Salurkan Gajinya untuk Kemaslahatan Umat
Polisi menangkap tiga karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, setelah melakukan pengeroyokan pada rekan kerjanya sendiri/Ist

Morowali Utara

Keroyok Rekan Kerja Diduga karena Dendam, Polisi Tangkap 3 Karyawan PT GNI
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Morowali Utara

Kasus Dugaan Penipuan Sewa Lahan PT HNE di Morut Naik ke Tahap Penyidikan