Home / Sulteng

Rabu, 17 November 2021 - 09:08 WIB

4 Fitur Layanan Kejati Sulteng Diresmikan, Jacob Hendrik: Untuk Lebih Dekat Bersama Masyarakat dan Media

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy saat meresmikan 4 fitur pelayanan Kejati (HS)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy saat meresmikan 4 fitur pelayanan Kejati (HS)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Empat fitur layanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) diresmikan, Senin (15/11/2021).

Peresmian itu dilakukan di kantor sementara Kejati Sulteng di Gedung Wanita, Jl Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Empat fitur pelayanan Kejati Sulteng yaitu, Media Banua Adhyaksa, e-Library, Call Center, dan Podcast.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, empat fitur pelayanan tersebut menjadikan Kejati agar lebih dekat dengan masyarakat dan media.

“Semua program yang kita luncurkan ini, tidak lain merupakan bentuk komitmen Kejati Sulteng untuk mempermudah akses layanan kepada masyarakat,” jelas Jacob Hendrik.

Baca juga  Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolda Sulteng Siap Implementasikan Arahan Presiden Prabowo

Untuk pembentukan Banua Media Adhyaksa kata Hendrik, itu merupakan bentuk dukungan dan apresiasinya kepada seluruh insan pers yang berada di Sulteng.

“BMA ini terbentuk karena saya melihat teman-teman media merupakan bagian yang sangat penting dan strategis bagi Kejati untuk menyampaikan kinerja-kinerja kepada masyarakat,”tuturnya.

Sedangkan fitur e-library, Call center dan podcast kata Jacob itu merupakan bagian dari keinginan Kejati Sulteng untuk mendekatkan dan membuka diri dengan masyarakat.

Baca juga  Hari Kedua Haul Guru Tua, Jalan Sis Aljufri Palu Makin Ramai Pengunjung Meski Hujan

Jacob berharap, dengan adanya tiga fitur itu dapat mempermudah akses masyarakat di Sulteng untuk mengadu dan memperoleh informasi hukum.

Terakhir kata Kajati Sulteng, tiga fitur tersebut bisa diakses dengan mudah melalu handphone atau website resmi.

“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor lagi jadi seperti perpustakaan, konsultasi hukum, pengaduan, laporan dan untuk tanya jawab bersama masyarakat, semua sudah kita siapkan dalam website Kejati Sulteng,” tutup Jacob.

Peresmian itu juga turut dihadiri seluruh jajaran Kejati Sulteng melalui aplikasi Zoom.(hs)

Share :

Baca Juga

Relawan Skill dukung Ahmad Ali di Pilgub Sulteng/Ist

Tojo Una-Una

Miliki Ribuan Anggota, Relawan IHLAS di Pilbup Touna Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng
Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (21/11/2024)/Ist

Palu

BNN Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional di Sulteng, Sita 19,8 Kg Sabu
Wartawan dilarang masuk meliput audiensi BP2P Sulawesi II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dengan penyintas bencana, Selasa (4/1/2022)/hariansulteng

Palu

Wartawan Dilarang Meliput Audiensi BP2P dengan Penyintas Bencana Sulteng
Anies Baswedan bersama Waketum NasDem, Ahmad M Ali/Instagram @madtu_madali

Morowali

Anies Baswedan bersama Ustaz Dasad Latif Hadiri Tablig Akbar di Morowali Malam Ini
Emak-emak menyerbu pasar murah di Lapangan Palupi, Jalan Pue Bongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (29/3/2022)/hariansulteng

Palu

Digelar Hingga Besok, Pasar Murah di Lapangan Kelurahan Palupi Diserbu Emak-emak
Persipal ditahan Persiba Balikpapan 2-2 di Stadion Gawalise, Kota Palu, Kamis (19/10/2023)/hariansulteng

Olahraga

Sempat Tertinggal, Persipal Ditahan Imbang Persiba Balikpapan di Kandang Sendiri
Chairul Tanjung hadiri groundbreaking tanda dimulainya pembangunan RS Dhuafa CT Arsa di Kota Palu, Jumat (26/1/2024)/hariansulteng

Palu

Dibangun untuk Duafa, Chairul Tanjung Sebut RS CT Arsa di Palu Bakal Miliki 3 Kamar Operasi
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menemukan dugaan aktivitas ilegal di area tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Jatam Sulteng Endus Ada Peran Petinggi Partai di Balik Dugaan Tambang Ilegal AKM