HARIANSULTENG.COM – Ratusan narapidana di Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi Natal 2021.
Remisi itu diberikan kepada 181 narapidana yang beragama Nasrani dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulteng.
Dari jumlah tersebut, 38 orang dapat pengurangan masa hukuman 15 hari, 107 orang pengurangan satu bulan, 33 orang pengurangan satu bulan 15 hari dan 3 orang lainnya pengurangan masa hukuman 2 bulan.
“Remisi Natal 2021 ini merupakan hal yang dinantikan seluruh narapidana yang beragama Kristen di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, Minggu (26/12/2021).
Remisi merupakan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Lilik mengatakan, ratusan narapidana tersebut mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman.
Artinya, tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Bebas (RK II) atau dinyatakan bebas pada 25 Desember 2021.
“Saya harap narapidana dan anak yang mendapatkan remisi Natal agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan, serta menjadi warga negara yang baik dan taat pada hukum,” tutur Lilik. (Rmd)