HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Warga Desa Marana, Kabupaten Donggala menempuh jarak sekitar 68 kilometer menuju Kota Palu untuk melakukan demonstrasi, Selasa (8/8/2023).
Pengamatan HarianSulteng.com, sebanyak 11 mobil pick up membawa massa ke Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Sebagian mobil bak tersebut dinaiki warga khususnya dari kalangan emak-emak yang seragam mengenakan jilbab merah.
Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi lokasi pertama yang didatangi massa mengatasnamakan Forum Marana Bersatu (Format).
Kepala Desa Marana, Lutfin menyebut kedatangannya bersama warga untuk meminta pemerintah provinsi mempercepat proses pemberhentian Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Sebab, Kasman Lassa diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Massa dari Desa Marana ini kemudian diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin D Yambas.
“Kami meminta gubernur selaku pimpinan tertinggi untuk memberikan sikap terkait status pemerintahan Donggala. Kami tidak ingin ketika dia sudah mengundurkan diri, masih ada kebijakan-kebijakan yang jika terjadi kesalahan siapa yang bertanggung jawab?” kata Lutfin dalam orasinya.
Setelah mendengarkan aspirasi dari para pendemo, Fahrudin D Yambas mengatakan bahwa Gubernur Rusdy Mastura telah memproses hal tersebut.
“Bapak gubernur sudah menindaklanjuti, kita tunggu saja waktunya,” ujarnya.
Seusai menyampaikan aspirasi, massa kemudian berjalan kaki menuju Kantor Kejakssaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk menyuarakan tuntutan lainnya.
Mereka berjalan beriringan sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Minta KPK Tangkap Bupati Donggala cs Lubis Dugaan Suap Gratifikasi Mental Koruptor”.
“Tangkap dia (Kasman Lassa). Jangan biarkan pejabat koruptor memimpin Donggala,” sorak massa aksi.
Penanggung jawab aksi, Ahmad Muhsin menuturkan, masyarakat Desa Marana selama 3 tahun terakhir dibuat menderita oleh Bupati Donggala.
Hal ini terjadi sejak pencopotan Lutfin sebagai Kepala Desa Marana berdasarkan SK Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tertanggal 15 Juni 2021.
Namun belakangan, Lutfin menggugat SK tersebut ke PTUN Palu dan berhasil menang hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA) saat Kasman Lassa mengajukan kasasi.
Dikatakan Muhsin, pihaknya telah melaporkan Kasman Lassa ke Polda Sulteng, seperti terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Marana.
Namun karena tak kunjung diproses, pihaknya meminta Kejati Sulteng untuk mengambil alih penanganan laporan tersebut.
“Masyarakat Donggala merasa resah oleh kezaliman Pemerintah Kabupaten Donggala yang dinahkodai Kasman Lassa,” terang Muhsin.
“Kasus yang bergulir adalah kasus suap legal opinion, pengadaan TTG, keterlibatan oknum-oknum penegak hukum dan pejabat Kabupaten Donggala. Kami mendesak untuk diproses secepatnya. Tangkap Bupati Donggala,” tegasnya. (Bal)