Home / Palu

Kamis, 30 Mei 2024 - 15:19 WIB

Viral Remaja Perempuan di Palu Ditelanjangi dan Dianiaya, Dua Orang Jadi Tersangka

Polresta Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur/Ist

Polresta Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menetapkan dua wanita bernisial IG (20) dan VS (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi sorotan publik usai video tersangka menganiaya dan menelanjangi korban yang masih berusia 15 tahun viral di media sosial.

Usai menerima laporan korban pada 29 Mei 2024, Satreskrim Polresta Palu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mengambil tindakan tegas.

Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku IG dan VS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca juga  Cek Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Usaha, Wali Kota Palu Sidak Kafe dan Rumah Makan

“Kami telah menetapkan IG dan VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Keduanya telah kami tahan “ungkap Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah dalam keterangan persnya, Kamis (30/5/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama,” jelas Barliansyah.

Baca juga  Universitas Tadulako Siapkan Rangkaian Acara Peringati Dies Natalis ke-42

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.

Namun, ujar Barliansyah, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo hadiri sosialisasi refleksi 6 tahun bencana Pasigala/Ist

Palu

Sekkot Palu Hadiri Sosialisasi Refleksi 6 Tahun Bencana Pasigala
Pemerintah Kota Palu menyerahkan bantuan kepada korban terdampak banjir di Desa Limboro, Kabupaten Donggala, Kamis (10/7/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Palu Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Donggala
IKA Untad gelar sarasehan nasional dan rakernas ke-II, Sabtu (27/1/2024)/hariansulteng

Palu

Gelar Sarasehan dan Rakernas ke-II, IKA Untad Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2023
Fatin Shidqia Lubis hadiri konser amal di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/4/2022)/hariansulteng

Palu

Hadiri Konser Amal, Fatin Kenang Saat Pertama Kali Kunjungi Palu Usai Juara X Factor
Satgas Operasi Ketupat Tinombala 2024 menurunkan tim patroli subuh untuk mencegah aksi balap liar di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Patroli Subuh, Satgas Operasi Ketupat Cegah Aksi Balap Liar di Kota Palu
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi mengukuti rapat koordinasi revitalisasi bahasa daerah secara virtual, Kamis (17/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemkot Palu Ikuti Rakor Virtual Bersama Kemendikdasmen
Ilustrasi/Ist

Palu

Covid-19 Muncul Lagi di Palu, 2 Warga Positif Dirawat di Rumah Sakit
Kondisi jalanan di Huntap Tondo usai diterjang banjir, Minggu (31/7/2022)/hariansulteng

Palu

BPBD Sulteng Ungkap Penyebab Banjir di Kawasan Huntap Tondo