HARIANSULTENG.COM, PALU – Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Tinombala 2024, Senin (14/10/2024).
Kegiatan ini diikuti personel gabungan dari TNI-Polri dan Dinas Perhubungan bertempat di halaman Mako Polresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi,” ujar Barliansyah.
Ia menjelaskan, operasi dilaksanakan dengan latar belakang dua momen penting di Indonesia, yaitu pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih periode pada 20 Oktober 2024, dan serta tahapan kampanye Pilkada 2024.
Medua momen ini diperkirakan akan meningkatkan intensitas mobilisasi massa, baik melalui konvoi kendaraan maupun arak-arakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dan gangguan lalu lintas.
Oleh karena itu, Operasi Zebra Tinombala 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari mulai 14-27 Oktober 2024 untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Tema operasi kali ini adalah “Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih serta Mengajak Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman dan Nyaman.”
Polda Sulteng sendiri akan melibatkan sebanyak 847 personel selama pelaksanaan operasi dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
“Penegakan hukum juga akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Barliansyah.
Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Tinombala 2024 di antaranya:
1) Pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, atau menggunakan ponsel saat berkendara.
2) Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
3) Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus, melebihi batas kecepatan, atau dalam pengaruh alkohol/minuman keras.
Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan baik secara statis maupun mobile dengan menggunakan blanko teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Barliansyah mengingatkan seluruh personel untuk menghindari tindakan pungli, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat, serta tetap menjaga netralitas sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Kita harus melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas, serta menjadikannya sebagai ladang amal dan ibadah. Optimalkan patroli di lokasi rawan macet, kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas. Edukasi masyarakat dengan intensif agar angka pelanggaran dapat ditekan,” ungkapnya.
(Fat)