HARIANSULTENG.COM, SIGI – Tersangka kasus pembakaran wanita di Desa Sidondo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menjalani 54 adegan dalam rekonstruksi, Jumat sore (28/7/2023).
Pelaksanaan rekonstruksi dibagi menjadi dua lokasi, yaitu di tempat kejadian perkara (TKP) area perkebunan jagung dan Mapolres Sigi.
Rekonstruksi di TKP perkebunan jagung memperagakan sebanyak 35 adegan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam.
Pantauan HarianSulteng.com, ratusan masyarakat telah berkumpul ketika iring-iringan mobil polisi tiba membawa tersangka.
Dalam rekonstruksi di lokasi pertama, polisi menghadirkan tersangka R alias A. Sementara 3 tersangka lainnya masing-masing A, O alias F dan K dimainkan oleh peran pengganti.
Isrini selaku ibu korban tampak hadir mengenakan busana serba hitam didampingi kedua anaknya dan penasihat hukum dari Kantor Tepi Barat and Associates.
Namun ketika proses rekonstruksi dimulai, tangis wanita 49 tahun itu pecah menyaksikan adegan para tersangka saat menghabisi anaknya Cici Triana (22).
Melihat hal itu, Kuasa Hukum Isrini, Nining dan Rivkiyadi langsung membawa kliennya untuk menepi sembari menenangkan diri.
Puluhan personel Polres Sigi dan Polda Sulteng tampak menjaga ketat lokasi selama berlangsungnya rekonstruksi.
Ratusan masyarakat yang datang menyaksikan diberi batas garis polisi beberapa meter dari letak TKP.
Saat memasuki adegan ke-54 dan jelang berakhirnya rekonstruksi, tangis histeris Isrini kembali pecah ketika dirinya kembali mendekat.
Ia hendak melihat langsung wajah tersangka yang menghabisi nyawa dan membakar jasad anak kesayangannya pada 21 Maret 2023 lalu.
“Jangan tahan saya, saya mau lihat mukanya,” teriak Isrini histeris.
Malam harinya, penyidik kembali melanjutkan rekonstruksi yang tertinggal sebanyak 19 adegan di Mapolres Sigi.
19 adegan tersebut memperagakan keempat tersangka yang membawa Cici Triana menuju TKP di perkebunan jagung Desa Sidondo.
Akibat perbuatannya, tersangka A dan R alias A dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kemudian tersangka K dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 289 KUHP terkait Tindakan Pencabulan.
Sebab, tersangka K sempat memperkaos Cici Triana setelah menghabisi nyawa korban dengan cara menikam menggunakan senjata tajam.
Sementara tersangka O alias F yang merupakan sepupu korban hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“F merupakan sepupu dari korban, ia terlibat dalam pembunuhan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Ida Bagus Harta Grahing Wahyu. (Bal)