Home / Palu

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:55 WIB

Tenri Esa Menang Gugatan Lawan BNI Cabang Palu dan BNI Life soal Wanprestasi Perjanjian Asuransi

Ilustrasi/Ist

Ilustrasi/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang warga bernama Tenri Esa memenangkan gugatan melawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance di pengadilan.

Tenri menggugat BNI dan BNI Life terkait wanprestasi perjanjian asuransi yang melibatkan almarhun suaminya, Ardi Amir.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (05/03/2025), hakim Pengadilan Negeri (PN) Pali mengabulkan sebagian gugatan Tenri Esa.

Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terkait perjanjian asuransi yang bersangkutan.

Kuasa hukum Tenri, Rukly Chahyadi menyebur putusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian Asuransi Jiwa Kredit yang tercantum dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022, antara almarhum Ardi Amir dan Tergugat I, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga  Kompolnas Awasi Ekshumasi Jenazah Bayu Adhitiawan, Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Sebagai akibat dari tindakan wanprestasi tersebut, pengadilan memerintahkan Tergugat untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama Ardi Amir sebagai pelunasan kredit.

Di samping itu, Pengadilan juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan jaminan kredit kepada Penggugat dalam bentuk sebagai berikut:

1. Asli Sertifikat Hak Milik No. 15/Besusu Timur** dengan luas 438 m², berlokasi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

2. Asli Surat IMB No. 650/1439/DPRP 2011, dengan tanggal IMB 20 Oktober 2011, seluas 165 m², yang beralamat di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca juga  Resmi Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Terpilih, Anwar-Reny Segera Dilantik

“Putusan ini telah diterima melalui e-court. Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi dan diberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya jika merasa keberatan terhadap putusan tersebut,” ujar Rukly, Minggu (09/03/2025).

Rukly menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Ia menyesalkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa tetapi enggan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Satgas Operasi Mantap Praja Tinombala mengamankan kampanye pertemuan terbatas di 5 lokasi berbeda di Kota Palu, Kamis (4/10/2024)/Ist

Palu

Polisi Amankan Kampanye Terbatas 2 Paslon Pilgub Sulteng di 5 Lokasi Berbeda
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari resmikan Kantor KPU Kota Palu, Senin (5/6/2023)/hariansulteng

Palu

Resmikan Kantor KPU Kota Palu, Ketua KPU RI: Megah dan Mewah
Yusuf Lakaseng rayakan HUT bersama penyintas/istimewa

Palu

Yusuf Lakaseng Peringati HUT Kemerdekaan Dengan Penyintas dan Berbagai Komunitas Masyarakat
Ketua TP-PKK Kota Palu, Diah Puspita menghadiri kegiatan Ladies Program di Sheraton Hotel Surabaya, Kamis (08/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Ikuti Fashion Show Apeksi di Surabaya, Diah Puspita Tampilkan Wastra Khas Kota Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid hadiri ground breaking pembangunan Huntap Tondo II, Kamis (5/1/2023)/hariansulteng

Palu

4 Tahun Ditunggu, Akhirnya Huntap Tondo II Segera Dibangun
Petugas Damkar mengevakuasi dua kerangka manusia di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Senin (22/11/2021)/Ist

Palu

Diduga Korban Likuifaksi, Warga Petobo Temukan Kerangka Manusia Kenakan Pakaian Dalam
Polda Sulteng melaksanakan geladi pengamanan jelang pengundian nomor urut cagub-cawagub Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024)/Ist

Palu

Gelar Geladi Pengamanan, Polda Sulteng Siap Amankan Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

1.758 Wisudawan Ikuti Wisuda Offline Untad Tanpa Kalung dan Medali