HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang warga bernama Tenri Esa memenangkan gugatan melawan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palu dan PT BNI Life Insurance di pengadilan.
Tenri menggugat BNI dan BNI Life terkait wanprestasi perjanjian asuransi yang melibatkan almarhun suaminya, Ardi Amir.
Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (05/03/2025), hakim Pengadilan Negeri (PN) Pali mengabulkan sebagian gugatan Tenri Esa.
Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terkait perjanjian asuransi yang bersangkutan.
Kuasa hukum Tenri, Rukly Chahyadi menyebur putusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian Asuransi Jiwa Kredit yang tercantum dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022, antara almarhum Ardi Amir dan Tergugat I, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebagai akibat dari tindakan wanprestasi tersebut, pengadilan memerintahkan Tergugat untuk membayar manfaat asuransi jiwa kredit atas nama Ardi Amir sebagai pelunasan kredit.
Di samping itu, Pengadilan juga menghukum Tergugat I untuk mengembalikan jaminan kredit kepada Penggugat dalam bentuk sebagai berikut:
1. Asli Sertifikat Hak Milik No. 15/Besusu Timur** dengan luas 438 m², berlokasi di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
2. Asli Surat IMB No. 650/1439/DPRP 2011, dengan tanggal IMB 20 Oktober 2011, seluas 165 m², yang beralamat di Jl. Setia Budi, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Putusan ini telah diterima melalui e-court. Tergugat I dan II terbukti melakukan wanprestasi dan diberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya jika merasa keberatan terhadap putusan tersebut,” ujar Rukly, Minggu (09/03/2025).
Rukly menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Ia menyesalkan banyak pihak yang mengalami kerugian serupa tetapi enggan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
(Red)