Home / Palu

Senin, 30 Januari 2023 - 16:15 WIB

Tangkap Pelaku Curanmor di 41 TKP, Polresta Palu Serahkan 4 Barang Bukti ke Pemilik

Polresta Palu menyerahkan 4 unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian, Senin (30/1/2023)/hariansulteng

Polresta Palu menyerahkan 4 unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian, Senin (30/1/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Polresta Palu menyerahkan 4 unit sepeda motor hasil tangkapan kepada pemiliknya yang menjadi korban pencurian.

Penyerahan itu dilakukan oleh Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah di Mapolresta Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (30/1/2023).

“Hari ini kami menyerahkan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor kepada pemiliknya,” ucap Kombes Barliansyah.

Adapun jenis kendaraan yang diserahkan yakni masing,masing satu unit sepeda motor Honda Beat, Yamaha Mio M3, Yamaha Fiz R dan Kawasaki Ninja R.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tsrsebut, polisi mengamankan pelaku berinisial FM (20) beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga  Hadianto Terima Kunjungan Kemendikbudristek, Bahas Festival Kurikulum Merdeka

“Kami berhasil mengamankan 4 barang bukti yakni 1 unit handphone Vivo y15, 1 unit handphone pochophone f4, 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru, dan 2 unit sepeda motor Honda beat warna silver,” jelasnya.

Barliansyah menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan kasus curanmor yang terjadi di BTN Pesona Teluk Palu Blok E Nomor 19.

Polisi menduga pencurian ini dilakukan FM sehingga langsung melakukan penyelidikan guna mendetekasi keberadaan pelaku.

FK kemudian berhasil ditangkap di Jalan Anuntaputa 2, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur pada 7 Januari 2023.

Dari pengembangan kasus FM, polisi mendapat keterangan dari tersangka bahwa sudah sering melakukan pencurian hingga puluhan kali.

Baca juga  Gerimis Iringi Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Talise Palu

“Pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 41 kali dan 6 kali melakukan jamret hp,” ucap Barliansyah.

Akibat perbuatanya, FM dikenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara itu, pemilik motor Liliatun A Kambay merasa sangat senang sebab motornya yang telah lama hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan.

Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Polresta Palu dalam mengungkap kasus pencurian.

“Saya sangat senang, motor saya bisa kembali. Terima kasih buat Polresta Palu,” ucap Liliatun. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Taman Nasional di Kota Palu/Ist

Palu

Terbaik di Indonesia Timur, Kota Palu Masuk 11 Besar Indeks Daya Saing Daerah Tertinggi
Polisi melakukan olah TKP di rumah korban pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kota Palu. (Foto: Istimewa)

Palu

Dua Pekan Berlalu, Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu
Kadis DP2KB Kota Palu, dr Royke Abraham memimpin rapat koordinasi tim percepatan penurunan stunting, Selasa (10/12/2024)/Pemkot Palu

Palu

Kadis DP2KB Kota Palu Pimpin Rakor Percepatan Penurunan Stunting
Kapolresta Palu, Kombes Deny Abrahams memimpin apel pagi 7 hari usai perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Senin (07/04/2025)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Pimpin Apel Pagi, Cek Kesiapan Personel Usai Idulfitri 2025
Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus Setiawan/Ist

Palu

Polda Sulteng Buka Suara soal Dugaan Penambangan Emas Ilegal PT AKM
Sulut United lakoni latihan di Stadion Gawalise jelang laga kontra Persipal Palu/Instagram @sulutunited.fc

Olahraga

Liga 2: Sulut United Bertekad Pecundangi Persipal Palu di Hadapan Suporter Sendiri
Manjakan pemudik, Bus Harvest Executive Class di Palu sediakan fasilitas charger hp dan karaoke/hariansulteng

Palu

Manjakan Pemudik, Bus Harvest Executive Class di Palu Sediakan Charger Hp Hingga Karaoke
Tampar manajer SPBU gegara QR Code, Danramil Biromaru minta maaf, Sabtu (7/12/2024)/Ist

Palu

Tampar Manajer SPBU gegara QR Code, Danramil Biromaru Minta Maaf