HARIANSULTENG.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menetapkan syarat minimal bagi bakal calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024.
Calon independen adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri.
Calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sulteng 2024 yang mendaftar lewat jalur independen harus mengantongi minimal dukungan sebanyak 190.120 orang.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan KPU Sulteng Nomor 81 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Sulteng, Risvirenol tertanggal 17 April 2024.
Angka syarat minimal dukungan dihitung berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir yang tersebar paling sedikit di 7 kabupaten.
Adapun jumlah DPT di Sulawesi Tengah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 2.236.703 pemilih.
Diketahui, sejumlah tokoh mencuat dalam bursa Pilgub Sulteng 2024, termasuk petahana Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.
Selain Rusdy Mastura, nama lain yang disebut-sebut bakal meramaikan kontestasi Pilgub Sulteng yaitu Anwar Hafid, Moh Hidayat Lamakarate, Moh Irwan Lapatta, dan Ahmad Ali.
(Red)