Home / Palu

Kamis, 23 November 2023 - 15:30 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Bawa Spanduk Minta Terdakwa Dihukum Berat

Keluarga bocah AR bawa spanduk minta terdakwa pembunuhan dihukum berat/Ist

Keluarga bocah AR bawa spanduk minta terdakwa pembunuhan dihukum berat/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Anak pensiunan polisi berusia 16 tahun yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap AR (8) di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, menjalani sidang dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (23/7/2023).

Sidang perdana ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim turut memeriksa 7 dari 17 saksi termasuk orangtua korban.

Sidang berlangsung selama lebih dari satu jam. Di luar ruangan, belasan orang dari keluarga AR hadir di PN Palu sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan.

Mereka meminta agar jaksa memberi tuntutan maksimal, dan majelis hakim menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

Baca juga  Keluarga Anak Korban Pembunuhan Ragukan Hasil Visum RS Bhayangkara Palu

“Ada 7 saksi yang diperiksa. Namanya juga saksi, biasa dipanggil tidak hadir karena ada halangan. Sidang lanjutan digelar besok seusai salat Jumat. Agendanya masih pemeriksaan saksi karena ada 17 saksi,” kata Humas PN Palu, Zaufi Amri.

Zaufi berharap seluruh saksi bisa hadir dalam sidang berikutnya sehingga rangkaian persidangan bisa segera diselesaikan.

“Harapannya saksi bisa hadir. Perkara anak harus cepat diselesaikan,” imbuhnya.

Dalam dokumen dakwaan oleh JPU, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga  Wali Kota Hadianto Rasyid Akhiri Penantian Panjang Palu Raih Piala Adipura

” (Dakwaan pertama dan kedua) ancamannya sama 15 tahun penjara. Namun terhadap anak dijatuhi setengah dari ancaman maksimum mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya.

Nyoman menjelaskan, hasil autopsi jenazah AR juga telah dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Namun ia belum bisa membeberkan hasil autopsi karena pertimbangan terdakwa merupakan anak di bawah umur.

“Hasil autopsinya sudah ada dan dicantumkan di dalam dakwaan. Kalau sudah putusan nanti terbuka,” kata Nyoman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Penjualan kedua Gerakan Sosial Pilah Sampah Plastik DLH Kota Palu tembus 4.700 Kilogram/Ist

Palu

Penjualan Kedua Gerakan Sosial Pilah Sampah Plastik DLH Kota Palu Tembus 4.700 Kilogram
Camat se-Kota Palu menerima Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP), Senin (10/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Instruksikan Camat Segera Edarkan SPPT ke Warga Wajib Pajak
Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua)/Ist

Palu

Pemerintah Indonesia Akui Status Kewarganegaraan Guru Tua
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap empat orang terduga penyalaguna Narkotika jenis Sabu.

Palu

Sempat Diwarnai Perlawanan, Polisi Ringkus 4 Terduga Penyalaguna Narkotika di Tatanga Palu
Tangkapan layar detik-detik mahasiswa Fakultas Teknik tawuran, Selasa (23/11/2021)/Ist

Palu

Buntut Tawuran Mahasiswa Teknik Untad, Perkuliahan Diliburkan Dua Hari
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid meninjau area pertambangan PT Citra Palu Minerals di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Senin (13/10/2025). (Foto: Istimewa)

Palu

Kolaborasi Pemprov Sulteng-Kementerian ESDM dalam Memberantas Tambang Ilegal
Yusuf Lakaseng rayakan HUT bersama penyintas/istimewa

Palu

Yusuf Lakaseng Peringati HUT Kemerdekaan Dengan Penyintas dan Berbagai Komunitas Masyarakat
Kuasa hukum KPU Palu dan KPU Morowali, Muhammad Sidiq Djatola (kiri) bersama Julianer (kanan) di gedung MK/Ist

Morowali

Sengketa Pilkada Kota Palu dan Morowali Disetop, Kuasa Hukum KPU Apresiasi Hakim MK