Home / Palu

Kamis, 23 November 2023 - 15:30 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Bawa Spanduk Minta Terdakwa Dihukum Berat

Keluarga bocah AR bawa spanduk minta terdakwa pembunuhan dihukum berat/Ist

Keluarga bocah AR bawa spanduk minta terdakwa pembunuhan dihukum berat/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Anak pensiunan polisi berusia 16 tahun yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap AR (8) di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, menjalani sidang dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (23/7/2023).

Sidang perdana ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim turut memeriksa 7 dari 17 saksi termasuk orangtua korban.

Sidang berlangsung selama lebih dari satu jam. Di luar ruangan, belasan orang dari keluarga AR hadir di PN Palu sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan.

Mereka meminta agar jaksa memberi tuntutan maksimal, dan majelis hakim menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

Baca juga  Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Barat Digelar Besok

“Ada 7 saksi yang diperiksa. Namanya juga saksi, biasa dipanggil tidak hadir karena ada halangan. Sidang lanjutan digelar besok seusai salat Jumat. Agendanya masih pemeriksaan saksi karena ada 17 saksi,” kata Humas PN Palu, Zaufi Amri.

Zaufi berharap seluruh saksi bisa hadir dalam sidang berikutnya sehingga rangkaian persidangan bisa segera diselesaikan.

“Harapannya saksi bisa hadir. Perkara anak harus cepat diselesaikan,” imbuhnya.

Dalam dokumen dakwaan oleh JPU, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga  Dampingi Istri, Kapolda Sulteng Hadiri Peletakan Batu Pertama Pemugaran TK Kemala Bhayangkari

” (Dakwaan pertama dan kedua) ancamannya sama 15 tahun penjara. Namun terhadap anak dijatuhi setengah dari ancaman maksimum mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kasi Intel Kejari Palu, I Nyoman Purya.

Nyoman menjelaskan, hasil autopsi jenazah AR juga telah dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Namun ia belum bisa membeberkan hasil autopsi karena pertimbangan terdakwa merupakan anak di bawah umur.

“Hasil autopsinya sudah ada dan dicantumkan di dalam dakwaan. Kalau sudah putusan nanti terbuka,” kata Nyoman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Palu

Dinilai Kurang Profesional, Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Undata Palu

Palu

Wali Kota Palu Kumpulan Seluruh Kepala OPD, Bahas Capaian 53 Program Kerjanya
Emak-emak dari Kelompok Ngapa Inovasi menyulap sampah menjadi BBM jenis solar, premium dan minyak tanah, Sabtu (24/9/2022)/hariansulteng

Palu

Emak-emak di Palu Sulap Sampah Plastik Jadi BBM, Harga Mulai Rp 7 Ribu Per Liter
Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Teknik Universitas Tadulako (Untad) menyelenggarakan acara buka puasa bersama 1.000 anak yatim, Selasa (26/3/2024)/hariansulteng

Palu

Pererat Silaturahmi, IKA Teknik Untad Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
Kepala Bapas Palu, Muh Syahrir Azis/hariansulteng

Palu

Bapas Palu Bentuk Tim Kumpulkan Data Litmas Kasus Anak Bunuh Anak
LBH APIK Sulteng menggelar kampanye bersama orang muda dengan tema “Suara Anak Muda, Aksi Nyata: Mendorong Kota Palu yang Setara”/Ist

Palu

Kampanye Bersama Orang Muda dalam Perayaan International Women’s Day
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan paket bantuan stunting bagi warga penghuni Huntara Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Salurkan Paket Stunting untuk Warga Huntara Petobo
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu Ajenkris/istimewa

Palu

Kritik Gaya Kepemimpinan Wali Kota Palu, Kadis Perindagkop Minta Maaf