Medio Agustus 2022, satu orang penambang tewas tertimbun longsor. “Satu korban tewas dan dua penambang mengalami luka-luka,” kata Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah ketika itu.
Penertiban yang dilakukan polisi memaksa orang-orang yang tidak memiliki identitas keluar dari lokasi tambang.
Bom Waktu
Jumlah penambang yang ada di Poboya kini tak lagi 10.000 orang. Hingga akhir September 2024, penambang yang masih beraktivitas hanya ratusan orang.
Meski begitu, keberadaan para penambang ilegal ini bisa menjadi bom waktu bagi masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penggunaan bahan kimia secara massif bisa berdampak pada kerusakan lingkungan. Bahkan saat ini, zat kimia yang digunakan penambang bukan hanya mercury. Sebagian penambang juga menggunakan sianida untuk mengolah material emas.
Belum lagi, penduduk setempat masih aktif bercocok tanam padi, jagung, cabai dan bawang merah. Sementara air yang digunakan para petani diambil dari air sungai yang di hulunya terdapat aktivitas penambangan emas ilegal.
Dikhawatirkan, hasil pertanian warga Poboya telah mengandung racun sianida atau merkuri. Tak hanya itu, aktivitas penambangan ilegal juga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Poboya.
Data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Palu-Poso mencatat hingga tahun 2022 dari total 7.661.94 hektare luas DAS Poboya, lahan berstatus sangat kritis mencapai 406.10 hektare dan 70.90 hektare statusnya kritis.
Selain itu terdapat lahan dengan status agak kritis seluas 6.267.42 hektare dan yang berpotensi kritis 423.35 hektare. Hanya 444.17 hektare lahan di kawasan itu yang tercatat masih baik alias tidak kritis.
Penelitian tiga mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muh Rahmat Fadillah, Isrun, dan Sri Wahidah Prahastuti yang dipublikasikan Agustus 2023 menemukan paparan bahan kimia pada tanah Poboya, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Di dalam tanah sekitar area pengolahan emas di Lagarutu, Kelurahan Poboya, tiga mahasiswa itu menemukan kandungan bahan kimia jenis merkuri berkisar 0,0068-0,0305 ppm.
Aktivis peduli lingkungan seperti Jatam dan Walhi sudah seringkali mengecam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) ini.
Pertanyaannya, sampai kapan bom waktu ini dibiarkan? Apakah ditunggu meledak lalu ditindaklanjuti?.
Tulisan ini bagian dari program kolaborasi liputan jurnalis Kota Palu yang tergabung dalam komunitas Roemah Jurnalis